Tajwid
Tajwid
Cakupan
Tajwid (تجويد) adalah ilmu membaca Al-Qur'an dengan benar: memberikan hak setiap huruf melalui makhraj dan sifatnya, serta menerapkan hukum huruf ketika bertemu dalam bacaan. Tajwid adalah ilmu yang ditransmisikan melalui cara Nabi ﷺ membaca Al-Qur'an dan sanad para qari.
Kitab utama
- Tuhfatul Athfal karya Sulaiman Al-Jamzuri, yaitu matan tajwid dasar untuk pemula, telah dibaca pada 2026-06-04.
- Al-Jazariyah karya Ibn Al-Jazari, yaitu matan yang lebih menyeluruh dan menambahkan makhraj serta sifat huruf, telah dibaca pada 2026-06-04.
Ulama utama
- Ibn Al-Jazari (751–833 Hijriah), penulis Al-Jazariyah dan imam tajwid serta qira'at.
- Sulaiman Al-Jamzuri, penulis Tuhfatul Athfal.
- Nur Al-Din Al-Mihi, guru Al-Jamzuri dalam tajwid.
Konsep utama
Dasar pelafalan: Makharij Al-Huruf dan Sifat Al-Huruf.
Hukum nun mati dan tanwin: Idzhar Halqi, Idgham, Iqlab, dan Ikhfa.
Pokok penting: Ghunnah, yang menjadi bagian dari idgam bighunnah, iqlab, ikhfa, mim dan nun bertasydid, serta makhraj khaisyum.
Mim mati dan mad: Mim Sakinah dan Mad.
Hukum dan halaman yang akan dibuat: Hukum Tajwid, Lam Qomariyah dan Syamsiyah, Hukum Ra, Hukum Lam, Dad dan Zha, Waqf dan Ibtida, Rasm Mushaf, Hamzat Al-Wasl, dan Mutamatsilain Mutaqaribain Mutajanisain.
Sintesis saat ini
Wiki memiliki dua lapisan tajwid. Lapisan pertama adalah hukum kontekstual ketika nun mati atau tanwin bertemu huruf berikutnya: tetap jelas melalui izhar, melebur melalui idgam, berubah menjadi mim melalui iqlab, atau samar melalui ikhfa. Ghunnah menyertai tiga dari empat hukum tersebut.
Lapisan kedua adalah dasar pelafalan dari Al-Jazariyah yang tidak dibahas seluas itu dalam Tuhfatul Athfal: setiap huruf memiliki tempat keluar melalui 17 makhraj dan memiliki sifat. Definisi tajwid Ibnu Al-Jazari, yaitu memberikan setiap huruf hak dan mustahaqnya, dibangun di atas dua dasar ini.
Logika hukum nun mati sedang diperluas kepada mim mati, lam, ra, dan mad. Pembahasan baru ditambahkan dari beberapa syarah dan kitab tajwid yang telah dibaca.
Kedudukan hukum tajwid
Hukum Tajwid mencatat posisi Ibnu Al-Jazari bahwa tajwid bersifat wajib dan meninggalkannya berdosa, dengan perbedaan pendapat pada §6 diberi tanda. Posisi ulama lain masih perlu didokumentasikan dengan atribusi nama dan sumber.
Pertanyaan Terbuka
- Perlu dicatat qira'at dan riwayat yang menjadi dasar hukum-hukum yang telah dibaca, terutama setelah pembacaan Tuhfatul Athfal dan Al-Jazariyah.
- Bab khusus Al-Jazariyah tentang ra, lam, dhad dan zha, waqaf, rasm, dan hamzatul washl masih perlu diubah dari tautan kosong menjadi halaman yang bersumber.
Data sumber
- jenis
- topic
- disiplin
- tajwid
- tag
- topic, tajwid