Tanya Salaf
Konsep · ID

Hukum Tajwid

Hukum Tajwid

Definisi

Hukum menerapkan tajwid ketika membaca Al-Qur'an: apakah hukumnya wajib dan apakah meninggalkannya berdosa?

Pernyataan Al-Jazariyah

Ibn Al-Jazari dalam Al-Jazariyah, Bab At-Tajwid, mengambil posisi yang tegas:

وَالأَخْذُ بِالتَّجْوِيدِ حَتْمٌ لَازِمُ · مَنْ لَمْ يُجَوِّدِ الْقُرْآنَ آثِمُ

“Menerapkan tajwid adalah kewajiban yang pasti. Orang yang tidak membaca Al-Qur'an dengan tajwid adalah orang yang berdosa.”

Ia mendasarkan hal itu pada bahwa Al-Qur'an diturunkan dan sampai kepada kita dengan bacaan tersebut. Tajwid berarti memberikan setiap huruf haknya, yaitu sifat yang melekat, dan mustahaqnya, yaitu sifat yang muncul karena konteks. Hal itu hanya dicapai melalui latihan lisan.

Catatan manhaj

⚠ Redaksi “berdosa” dari Ibnu Al-Jazari diperselisihkan. Sebagian ulama membedakan kesalahan nyata yang mengubah kata atau makna, yang wajib dihindari, dari aturan perbaikan seperti kadar ghunnah dan mad yang dapat dipandang sebagai penyempurna yang dianjurkan. Wiki belum memiliki posisi tandingan yang dinisbatkan kepada ulama tertentu. Catatan ini menunjukkan bentuk perdebatan dan bukan fatwa.

Pertanyaan Terbuka

Terkait

Tajwid · Sifat Al-Huruf · Al-Jazariyah

Data sumber

jenis
konsep
Arab
حكم التجويد
disiplin
tajwid
kategori
hukum tajwid
tag
konsep, tajwid, hukum