Kaffarah Sumpah
Kaffarah Sumpah — Tebusan untuk Sumpah yang Dilanggar
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah membahas kaffarah sumpah secara rinci sebagai remedi universal bagi semua jenis sumpah Muslim yang dilanggar — termasuk kondisional talak (ta'liq) dan pembebasan budak (i'taq) yang diucapkan sebagai sumpah, bukan sebagai niat mengaktualisasikan.
Definisi
Kaffarah Sumpah (كفارة اليمين) = tebusan (penebusan dosa) yang wajib dilakukan seorang Muslim yang melanggar sumpahnya, sesuai QS Al-Maidah [5]:89.
Jenis Sumpah yang Termasuk
Ibnu Taimiyah menegaskan kaffarah sumpah mencakup:
- Sumpah dengan nama Allah (wallahi, billahi, dll.)
- Sumpah nadzar (nadzar-type — berjanji kepada Allah melakukan sesuatu)
- Ta'liq talak sebagai sumpah — jika niat pengucap adalah bersumpah (mencegah/mendorong sesuatu), bukan menjatuhkan talak
Lihat Talaq Ta& untuk analisis lengkap tentang kapan ta'liq = sumpah vs ta'liq = talak.
Cara Membayar Kaffarah
Berdasarkan QS Al-Maidah [5]:89, tiga pilihan setara (pilih salah satu):
| Pilihan | Keterangan | |---|---| | Memberi makan 10 orang miskin | Standar makanan yang biasa untuk keluarga (min awsathi ma tuth'imuna ahlakum) | | Memberi pakaian kepada 10 orang miskin | Pakaian yang layak untuk dipakai shalat | | Memerdekakan seorang budak | Jika tersedia |
Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga ini: puasa tiga hari.
Dalil
QS Al-Maidah [5]:89:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja."
QS At-Tahrim [66]:2:
قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu."
HR Muslim (1650/11–13):
"Barangsiapa bersumpah kemudian melihat yang lain lebih baik, maka lakukanlah yang lebih baik dan bayarlah kaffarah sumpahnya."
Hikmah: Sumpah Tidak Memenjara
Ibnu Taimiyah menjelaskan hikmah kaffarah sumpah:
Allah tidak menghendaki kaum Muslimin "dipenjara" oleh sumpahnya sehingga tidak bisa berbuat kebaikan. Kaffarah memberikan jalan keluar yang sah: jika sumpah membawamu ke keburukan, bebaskan dirimu dengan kaffarah dan lakukan yang lebih baik.
Posisi Madzhab
| Madzhab | Posisi tentang Kaffarah untuk Ta'liq Talak sebagai Sumpah | |---|---| | Syafi'i (masyhur), Ahmad, Abu Hanifah (riwayat akhir) | Kaffarah sumpah cukup — talak tidak jatuh | | Ulama peneliti Maliki | Kaffarah cukup jika niat adalah sumpah | | Syafi'i (satu riwayat) | Talak jatuh |
Ibnu Taimiyah menyatakan posisi yang lebih shahih (asahh) adalah kaffarah cukup untuk semua sumpah kondisional, dengan mempertimbangkan niat si pengucap.
Keterkaitan dengan Ta'liq Talak
Kaffarah sumpah menjadi relevan dalam ta'liq talak ketika:
- Seseorang mengucapkan "Jika aku lakukan X, istriku tertalak"
- Niatnya adalah sumpah (agar tidak melakukan X), bukan niat menceraikan
- Kemudian ia melakukan X
→ Dalam kasus ini, ia tidak diceraikan — ia hanya wajib membayar kaffarah sumpah.
Lihat: Talaq Ta& dan Ta&.
pembagian Sumpah Muslim dan Status Kaffarah (Vol.27)
Ibnu Taimiyah menyusun klasifikasi komprehensif dalam Vol.27:
| Jenis Sumpah | Status Kaffarah | |---|---| | Sumpah dengan nama Allah, dilanggar | Wajib kaffarah — ijma' | | Sumpah dengan makhluk (Ka'bah, nabi, wali, orang tua) | Tidak ada kaffarah — sumpah tidak sah; lihat Sumpah dengan Makhluk | | Sumpah dengan kewajiban agama (thalak, nadzar, pemerdekaan budak sebagai syarat) | Diperselisihkan — Ibnu Taimiyah: kaffarah sumpah biasa | | Nadzar sah (kepada Allah) yang tidak terpenuhi | Kaffarah sumpah — per HR Muslim: "Kaffaratu an-nadzri kaffaratu yamin" |
Apakah Sumpah Ghamus Bisa Ditebus dengan Kaffarah?
Sumpah ghamus — sumpah palsu yang disengaja. Ibnu Taimiyah mencatat perselisihan:
| Posisi | Ulama | |---|---| | Tidak cukup kaffarah — harus taubat | Malik, Abu Hanifah, riwayat masyhur Ahmad | | Cukup kaffarah (seperti sumpah lain) | Syafi'i, satu riwayat Ahmad |
Lihat Sumpah Ghamus untuk detail.
Tambahan Vol.28 — Kaffarah Sebelum Pelanggaran dan Ukuran Makanan
Sumber: Majmu& Vol.28 menambahkan dua pembahasan penting:
Kaffarah Sebelum Pelanggaran (Tahillah)
Ibnu Taimiyah menjelaskan konsep kaffarah tahillah — membayar kaffarah sebelum melanggar sumpah:
Ini adalah mekanisme yang sah dalam Islam untuk "membebaskan diri" dari ikatan sumpah sebelum melanggarnya. Ibnu Taimiyah menganalogikannya dengan membatalkan akad jual-beli (iqalah) — pembatalan kontrak yang sah sebelum dilaksanakan.
Implikasi praktis: Jika seseorang ingin melakukan sesuatu yang telah ia sumpahkan untuk tidak melakukannya, ia bisa membayar kaffarah terlebih dahulu lalu melakukan hal tersebut — ini halal dan tidak berdosa.
Ukuran Makanan dalam Kaffarah: Khilaf Empat Madzhab
Ibnu Taimiyah membahas panjang tentang kadar (ukuran) makanan per orang untuk kaffarah ith'am:
| Madhhab | Ukuran | Standar | |---|---|---| | Abu Hanifah | Satu sha' kurma atau setengah sha' gandum per orang | Ukuran tetap berbasis jenis makanan | | Ahmad | Setengah sha' per orang | Ukuran tetap | | Asy-Syafi'i | Satu mudd per orang | Ukuran tetap lebih kecil | | Malik dan Dawudi | Mengikuti 'urf (kebiasaan setempat) | Makanan standar yang biasa dimakan keluarga si pemberi |
Posisi Ibnu Taimiyah: Pandangan 'urf-based (Malik dan Dawudi) paling didukung oleh Al-Quran, Sunnah, dan qiyas. Dalilnya: Allah menggunakan frasa "min awsathi ma tuth'imuna ahlakum" (standar makanan keluargamu) yang merujuk kepada kebiasaan lokal, bukan ukuran tetap.
Terkait
- Sumpah dengan Thalak — apakah sumpah thalak wajib kaffarah atau thalak jatuh
- Sumpah dengan Makhluk — sumpah yang tidak valid (tidak ada kaffarah)
- Nadzar kepada Makhluk — nadzar yang tidak valid (tidak ada kaffarah)
- Sumpah Ghamus — sumpah palsu
- Talaq Ta& — analisis ta'liq sebagai sumpah vs sebagai talak
- Perbedaan Sumpah dan Nadzar — kerangka niat yang menentukan kapan kaffarah berlaku
- Munakahat — kerangka hukum pernikahan
Tambahan Vol.28: Sumpah dalam Bahasa Apapun
Ibnu Taimiyah dalam Vol.28 menegaskan: kaffarah sumpah wajib untuk sumpah yang dilakukan dalam bahasa apapun — bukan hanya bahasa Arab:
- Sumpah dalam bahasa Persia, Turki, India, Barbar, atau bahasa Muslim lainnya
- Selama yang disebut adalah nama Allah dalam bahasa itu, sumpahnya sah dan kaffarahnya wajib jika dilanggar
QS Al-Maidah [5]: 89 menggunakan kata "aiman" yang mencakup semua Muslim di semua era dan bahasa.
Batas penting: Sumpah dengan makhluk (Ka'bah, nabi, wali, sultan) tetap tidak sah dalam bahasa apapun — dan tidak ada kaffarah, melainkan tobat. Lihat Halaf bi Ghayrillah.
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas kaffarah untuk sumpah yang dilanggar karena lupa (nasiy)? Apakah sama dengan sengaja?
- Bagaimana hitungan kaffarah jika seseorang melanggar beberapa sumpah sekaligus — apakah satu kaffarah cukup atau harus per sumpah?
- Jika seseorang tidak mampu melakukan ketiga opsi tingkat 1 DAN tidak mampu puasa (misalnya sakit kronis), apa yang wajib?
- Dalam pandangan 'urf-based, siapa yang menentukan "standar lokal" — si pemberi kaffarah atau qadhi?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- كَفَّارَةُ اليَمِين
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, sumpah, kaffarah, yamin