Tanya Salaf
Konsep · ID

Nadzar kepada Makhluk

Nadzar kepada Makhluk — Haram, Batal, dan Lebih Serius dari Sumpah dengan Makhluk

Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa nadzar kepada atau untuk makhluk — termasuk wali, nabi, atau benda-benda keramat — adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama, tidak boleh dipenuhi, dan lebih serius dari sumpah dengan makhluk karena nadzar adalah ibadah.


Definisi

Nadzar (النذر) — komitmen seseorang untuk melakukan suatu ibadah kepada Allah jika suatu hal terjadi: "Jika sembuh, aku akan bersedekah," atau "Jika lulus, aku akan puasa tiga hari."

Nadzar kepada makhluk (nadhr lil-makhluq) — mengarahkan nadzar tersebut kepada selain Allah: "Jika sembuh, aku akan berikan minyak untuk makam wali X," atau "Aku bernadzar kepada syaikh Fulan."


Hukum: Haram dan Tidak Boleh Dipenuhi

Ibnu Taimiyah menetapkan:

Dalil: HR Bukhari-Muslim dari Aisyah رضي الله عنها:

"Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, hendaklah ia mentaatinya. Barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, janganlah ia bermaksiat."

Nadzar kepada makhluk termasuk nadzar ma'siyah (nadzar maksiat) — tidak boleh dipenuhi.


Contoh-contoh yang Ibnu Taimiyah Sebutkan Secara Eksplisit

Ibnu Taimiyah menyebut nama-nama secara konkret (menunjukkan praktik yang terjadi di masanya):

Dan objek-objek:

Semua ini: batal, haram, tidak boleh dipenuhi.


Mengapa Lebih Serius dari Sumpah dengan Makhluk

Ibnu Taimiyah menegaskan:

Nadzar kepada makhluk lebih serius dari sumpah dengan makhluk, karena:

- Nadzar adalah ibadah — mendekatkan diri kepada Yang Dituju

- Ibadah hanya untuk Allah — mengarahkannya kepada selain Allah adalah shirk

- Sama seperti: sujud kepada selain Allah adalah syirik — demikian pula nadzar kepada selain Allah

Prinsip: Nadzar yang valid hanya yang berupa taqarrub (ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah). Nadzar kepada wali atau kubur tidak memenuhi syarat ini.


Kaffarah Nadzar

Untuk nadzar yang sah (kepada Allah) yang tidak terpenuhi: kaffarahnya sama dengan kaffarah sumpah, berdasarkan HR Muslim: "Kaffaratu an-nadzri kaffaratu yamin" — kaffarah nadzar adalah kaffarah sumpah.

Untuk nadzar kepada makhluk: tidak ada kaffarah — nadzarnya sendiri tidak sah dan tidak mengikat sama sekali.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana hukum "amal jariyah" yang diberikan atas nama wali yang sudah wafat — apakah ini termasuk nadzar kepada makhluk atau sedekah yang pahalanya dihadiahkan?
  2. Apakah memberi "sesajen" atau sadranan dalam adat Jawa yang dikaitkan dengan arwah leluhur termasuk nadzar kepada makhluk?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
النذر للمخلوق
disiplin
fikih, aqidah
kategori
masalah akidah
tag
konsep, fikih, aqidah, nadzar, shirk