Nadzar kepada Makhluk
Nadzar kepada Makhluk — Haram, Batal, dan Lebih Serius dari Sumpah dengan Makhluk
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa nadzar kepada atau untuk makhluk — termasuk wali, nabi, atau benda-benda keramat — adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama, tidak boleh dipenuhi, dan lebih serius dari sumpah dengan makhluk karena nadzar adalah ibadah.
Definisi
Nadzar (النذر) — komitmen seseorang untuk melakukan suatu ibadah kepada Allah jika suatu hal terjadi: "Jika sembuh, aku akan bersedekah," atau "Jika lulus, aku akan puasa tiga hari."
Nadzar kepada makhluk (nadhr lil-makhluq) — mengarahkan nadzar tersebut kepada selain Allah: "Jika sembuh, aku akan berikan minyak untuk makam wali X," atau "Aku bernadzar kepada syaikh Fulan."
Hukum: Haram dan Tidak Boleh Dipenuhi
Ibnu Taimiyah menetapkan:
- Nadzar kepada makhluk adalah haram berdasarkan ijma' ulama (muttafaq 'alayh).
- Tidak boleh dipenuhi — berbeda dengan nadzar kepada Allah yang wajib dipenuhi.
Dalil: HR Bukhari-Muslim dari Aisyah رضي الله عنها:
"Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, hendaklah ia mentaatinya. Barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, janganlah ia bermaksiat."
Nadzar kepada makhluk termasuk nadzar ma'siyah (nadzar maksiat) — tidak boleh dipenuhi.
Contoh-contoh yang Ibnu Taimiyah Sebutkan Secara Eksplisit
Ibnu Taimiyah menyebut nama-nama secara konkret (menunjukkan praktik yang terjadi di masanya):
- Syaikh Jakir
- Abu Wafa'
- Al-Muntazhar
- Sitt Nafisah
- Syaikh Ruslan
Dan objek-objek:
- Minyak untuk makam
- Lampu di atas kubur
- Tirai penutup makam
- Emas dan perak untuk "wali"
Semua ini: batal, haram, tidak boleh dipenuhi.
Mengapa Lebih Serius dari Sumpah dengan Makhluk
Ibnu Taimiyah menegaskan:
Nadzar kepada makhluk lebih serius dari sumpah dengan makhluk, karena:
- Nadzar adalah ibadah — mendekatkan diri kepada Yang Dituju
- Ibadah hanya untuk Allah — mengarahkannya kepada selain Allah adalah shirk
- Sama seperti: sujud kepada selain Allah adalah syirik — demikian pula nadzar kepada selain Allah
Prinsip: Nadzar yang valid hanya yang berupa taqarrub (ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah). Nadzar kepada wali atau kubur tidak memenuhi syarat ini.
Kaffarah Nadzar
Untuk nadzar yang sah (kepada Allah) yang tidak terpenuhi: kaffarahnya sama dengan kaffarah sumpah, berdasarkan HR Muslim: "Kaffaratu an-nadzri kaffaratu yamin" — kaffarah nadzar adalah kaffarah sumpah.
Untuk nadzar kepada makhluk: tidak ada kaffarah — nadzarnya sendiri tidak sah dan tidak mengikat sama sekali.
Terkait
- Sumpah dengan Makhluk — sumpah kepada selain Allah, analog tapi lebih ringan dari nadzar kepada makhluk
- Nadzar di Tempat Tertentu — nadzar yang mengikat tempat tertentu (beda dengan nadzar kepada makhluk)
- Kaffarah Sumpah — kaffarah untuk nadzar yang sah
- Ziarah Kubur — batas yang halal dalam berinteraksi dengan makam
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana hukum "amal jariyah" yang diberikan atas nama wali yang sudah wafat — apakah ini termasuk nadzar kepada makhluk atau sedekah yang pahalanya dihadiahkan?
- Apakah memberi "sesajen" atau sadranan dalam adat Jawa yang dikaitkan dengan arwah leluhur termasuk nadzar kepada makhluk?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- النذر للمخلوق
- disiplin
- fikih, aqidah
- kategori
- masalah akidah
- tag
- konsep, fikih, aqidah, nadzar, shirk