Tanya Salaf
Konsep · ID

Halaf bi Ghayrillah

Halaf bi Ghayrillah — Bersumpah dengan Selain Allah adalah Syirik

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa bersumpah dengan selain Allah — Ka'bah, nabi, malaikat, ulama, atau penguasa — adalah syirik, bukan sumpah yang sah, dan tidak memerlukan kaffarah melainkan tobat.


Definisi

Halaf bi Ghayrillah — mengucapkan sumpah (qasam) dengan menyebut sesuatu selain Allah sebagai peninggi atau penguat ucapan — misalnya: "Demi Ka'bah," "Demi Nabi Muhammad," "Demi para wali," "Demi kehormatan negaraku."


Hukum: Syirik

Ibnu Taimiyah mendasarkan pada hadits yang tegas:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ أَشْرَكَ

"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah berbuat syirik."

(HR Ahmad 1/47, 2/34; At-Tirmidzi — hasan)

Alasan: Bersumpah adalah bentuk ta'zim (pengagungan) — dan pengagungan hanya layak ditujukan kepada Allah. Menggunakan sesuatu sebagai objek sumpah berarti mengagungkannya setara dengan Allah, dan ini adalah syirik.


Contoh-Contoh yang Termasuk

Ibnu Taimiyah menyebut beberapa contoh eksplisit:

Semua ini adalah syirik — bukan sumpah yang sah.


Akibat Hukum: Tobat, Bukan Kaffarah

Karena ini bukan sumpah yang sah dalam syariat:

| Aspek | Sumpah dengan Allah | Sumpah dengan Selain Allah | |---|---|---| | Status | Sumpah sah | Bukan sumpah sah | | Jika dilanggar | Wajib kaffarah | Tidak ada kaffarah | | Yang wajib dilakukan | Kaffarah sumpah | Tobat dari perbuatan syirik |


Perbedaan dari Sumpah dalam Bahasa Non-Arab

Ibnu Taimiyah membedakan secara tajam:

Bersumpah dengan Allah dalam bahasa asing (Persia, Turki, dll.) = sah dan wajib kaffarah jika dilanggar — karena yang disebut adalah Allah, hanya dalam bahasa yang berbeda.

Bersumpah dengan makhluk = syirik — terlepas dari bahasa apa yang digunakan.

Kriteria pembeda: siapa yang disebut sebagai objek sumpah, bukan bahasa yang digunakan.


Hubungan dengan Tauhid

Ibnu Taimiyah mengaitkan larangan ini dengan prinsip tauhid uluhiyah: **penghambaan ('ibadah) hanya untuk Allah**. Bersumpah (halaf/qasam) adalah salah satu bentuk ta'zim yang termasuk dalam ibadah — mengalihkannya ke selain Allah adalah syirik dalam kategori ibadah, bukan hanya kesalahan lafaz.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada tingkatan dalam syirik sumpah — misalnya bersumpah dengan "demi Ka'bah" vs. bersumpah dengan "demi tokoh agama tertentu"?
  2. Bagaimana hukum ungkapan budaya yang menggunakan nama bukan-Allah dalam ekspresi ("demi Tuhan" dalam bahasa Indonesia mengacu Allah, apakah ini beda?)?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الحلف بغير الله
disiplin
fikih, aqidah
kategori
masalah akidah
tag
konsep, fikih, aqidah, sumpah, syirk