Halaf bi Ghayrillah
Halaf bi Ghayrillah — Bersumpah dengan Selain Allah adalah Syirik
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa bersumpah dengan selain Allah — Ka'bah, nabi, malaikat, ulama, atau penguasa — adalah syirik, bukan sumpah yang sah, dan tidak memerlukan kaffarah melainkan tobat.
Definisi
Halaf bi Ghayrillah — mengucapkan sumpah (qasam) dengan menyebut sesuatu selain Allah sebagai peninggi atau penguat ucapan — misalnya: "Demi Ka'bah," "Demi Nabi Muhammad," "Demi para wali," "Demi kehormatan negaraku."
Hukum: Syirik
Ibnu Taimiyah mendasarkan pada hadits yang tegas:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah berbuat syirik."
(HR Ahmad 1/47, 2/34; At-Tirmidzi — hasan)
Alasan: Bersumpah adalah bentuk ta'zim (pengagungan) — dan pengagungan hanya layak ditujukan kepada Allah. Menggunakan sesuatu sebagai objek sumpah berarti mengagungkannya setara dengan Allah, dan ini adalah syirik.
Contoh-Contoh yang Termasuk
Ibnu Taimiyah menyebut beberapa contoh eksplisit:
- Demi Ka'bah (wallahi bil-ka'bah)
- Demi Nabi ﷺ (wa haqqi al-nabi)
- Demi para malaikat
- Demi para ulama atau wali
- Demi para penguasa atau sultan
Semua ini adalah syirik — bukan sumpah yang sah.
Akibat Hukum: Tobat, Bukan Kaffarah
Karena ini bukan sumpah yang sah dalam syariat:
| Aspek | Sumpah dengan Allah | Sumpah dengan Selain Allah | |---|---|---| | Status | Sumpah sah | Bukan sumpah sah | | Jika dilanggar | Wajib kaffarah | Tidak ada kaffarah | | Yang wajib dilakukan | Kaffarah sumpah | Tobat dari perbuatan syirik |
Perbedaan dari Sumpah dalam Bahasa Non-Arab
Ibnu Taimiyah membedakan secara tajam:
Bersumpah dengan Allah dalam bahasa asing (Persia, Turki, dll.) = sah dan wajib kaffarah jika dilanggar — karena yang disebut adalah Allah, hanya dalam bahasa yang berbeda.
Bersumpah dengan makhluk = syirik — terlepas dari bahasa apa yang digunakan.
Kriteria pembeda: siapa yang disebut sebagai objek sumpah, bukan bahasa yang digunakan.
Hubungan dengan Tauhid
Ibnu Taimiyah mengaitkan larangan ini dengan prinsip tauhid uluhiyah: **penghambaan ('ibadah) hanya untuk Allah**. Bersumpah (halaf/qasam) adalah salah satu bentuk ta'zim yang termasuk dalam ibadah — mengalihkannya ke selain Allah adalah syirik dalam kategori ibadah, bukan hanya kesalahan lafaz.
Terkait
- Kaffarah Sumpah — kaffarah berlaku untuk sumpah sah (dengan nama Allah)
- Sumpah dengan Makhluk — pembahasan detail tentang contoh-contoh
- Ashl As-Syirk — asal-usul syirik dalam pengagungan makhluk
- Tauhid Uluhiyah — ta'zim sebagai bagian dari ibadah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada tingkatan dalam syirik sumpah — misalnya bersumpah dengan "demi Ka'bah" vs. bersumpah dengan "demi tokoh agama tertentu"?
- Bagaimana hukum ungkapan budaya yang menggunakan nama bukan-Allah dalam ekspresi ("demi Tuhan" dalam bahasa Indonesia mengacu Allah, apakah ini beda?)?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الحلف بغير الله
- disiplin
- fikih, aqidah
- kategori
- masalah akidah
- tag
- konsep, fikih, aqidah, sumpah, syirk