Sumpah dengan Makhluk
Sumpah dengan Makhluk — Bukan Sumpah yang Sah dan Termasuk Shirk
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa bersumpah dengan apa pun selain Allah adalah batal secara fiqh (tidak ada kaffarah) dan haram secara aqidah (termasuk shirk bila dilakukan dengan pengagungan).
Contoh-contoh Sumpah dengan Makhluk
- Sumpah dengan Ka'bah ("Demi Ka'bah, aku pasti lakukan ini")
- Sumpah dengan malaikat atau nabi ("Demi Jibril" / "Demi Nabi ﷺ")
- Sumpah dengan wali atau syaikh yang dihormati ("Demi syaikh kita")
- Sumpah dengan orang tua ("Demi ayahku")
- Sumpah dengan raja atau pemimpin
- Sumpah dengan kehidupan seseorang ("Demi hidupmu")
Hukum Fiqh: Tidak Ada Kaffarah
Ijma' ulama: Sumpah dengan makhluk adalah tidak sah sebagai sumpah — tidak ada kaffarah yang wajib bila dilanggar. Ini karena kaffarah hanya berlaku untuk sumpah yang sah, yaitu sumpah dengan nama Allah.
HR Bukhari-Muslim: "Man kana halifa falyahlif billahi aw liyaskut" — "Barangsiapa ingin bersumpah, hendaklah bersumpah dengan Allah atau diam."
Ibnu Taimiyah menegaskan: ini berlaku termasuk untuk sumpah dengan nama Nabi ﷺ — mayoritas posisi Malik, Abu Hanifah, Syafi'i, dan satu riwayat dari Ahmad.
Hukum Aqidah: Termasuk Shirk
Ibnu Taimiyah mengutip dua dalil tegas:
HR At-Tirmidzi (1535, shahih):
"Man halafa bighayrillahi faqad asyraka"
"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah berbuat syirik."
HR Ahmad (1/47), At-Tirmidzi (hasan): Siapa yang bersumpah dengan thalak atau hal haram dengan tujuan menggantikan sumpah dengan Allah — ia juga masuk kategori ini.
Kapan Menjadi Shirk?
Ibnu Taimiyah membuat pembedaan penting:
| Kondisi | Status | |---|---| | Bersumpah dengan makhluk dengan pengagungan (ta'zhim) yang seharusnya hanya untuk Allah | Shirk — menyekutukan Allah | | Bersumpah dengan lafazh yang mengandung penghinaan diri ("aku akan jadi Yahudi jika...") | Bukan shirk — tapi tetap haram |
Ibnu Taimiyah: Nabi ﷺ menyamakan bersumpah dengan al-Latta dan al-Uzza dengan shirk dan memerintahkan segera mengucapkan "laa ilaaha illallah" sebagai penebusan:
"Barangsiapa yang dalam sumpahnya mengucapkan: 'Demi al-Latta dan al-Uzza,' hendaklah ia mengucapkan: 'Laa ilaaha illallah.'" (HR Bukhari 4806, Muslim 1647)
Pendapat Ibn Mas'ud dan Ibn Abbas
Ibnu Taimiyah mengutip pendapat tegas:
"Sumpah palsu dengan nama Allah lebih ringan daripada sumpah benar dengan nama selain Allah — karena sumpah dengan selain Allah adalah shirk, sedangkan shirk lebih besar dari dusta."
Ini bukan membolehkan sumpah palsu dengan nama Allah — ini menegaskan betapa seriusnya bersumpah dengan makhluk.
Terkait
- Kaffarah Sumpah — kaffarah hanya untuk sumpah sah (dengan Allah)
- Nadzar kepada Makhluk — nadzar kepada selain Allah, analog dan lebih serius
- Asma Wa Sifat — aqidah Salafi tentang pengagungan yang hanya layak untuk Allah
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana hukum fiqh adat bersumpah "Wallahi, wabillahi, watallahi" — apakah "tallahi" termasuk sumpah dengan makhluk?
- Apakah sumpah dalam nama tradisi ("sumpah adat", "sumpah suku") termasuk kategori shirk jika melibatkan pengagungan leluhur?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الحلف بغير الله
- disiplin
- fikih, aqidah
- kategori
- masalah akidah
- tag
- konsep, fikih, aqidah, sumpah, shirk