Tanya Salaf
Konsep · ID

Sumpah dengan Makhluk

Sumpah dengan Makhluk — Bukan Sumpah yang Sah dan Termasuk Shirk

Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa bersumpah dengan apa pun selain Allah adalah batal secara fiqh (tidak ada kaffarah) dan haram secara aqidah (termasuk shirk bila dilakukan dengan pengagungan).


Contoh-contoh Sumpah dengan Makhluk


Hukum Fiqh: Tidak Ada Kaffarah

Ijma' ulama: Sumpah dengan makhluk adalah tidak sah sebagai sumpah — tidak ada kaffarah yang wajib bila dilanggar. Ini karena kaffarah hanya berlaku untuk sumpah yang sah, yaitu sumpah dengan nama Allah.

HR Bukhari-Muslim: "Man kana halifa falyahlif billahi aw liyaskut""Barangsiapa ingin bersumpah, hendaklah bersumpah dengan Allah atau diam."

Ibnu Taimiyah menegaskan: ini berlaku termasuk untuk sumpah dengan nama Nabi ﷺ — mayoritas posisi Malik, Abu Hanifah, Syafi'i, dan satu riwayat dari Ahmad.


Hukum Aqidah: Termasuk Shirk

Ibnu Taimiyah mengutip dua dalil tegas:

HR At-Tirmidzi (1535, shahih):

"Man halafa bighayrillahi faqad asyraka"

"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah berbuat syirik."

HR Ahmad (1/47), At-Tirmidzi (hasan): Siapa yang bersumpah dengan thalak atau hal haram dengan tujuan menggantikan sumpah dengan Allah — ia juga masuk kategori ini.

Kapan Menjadi Shirk?

Ibnu Taimiyah membuat pembedaan penting:

| Kondisi | Status | |---|---| | Bersumpah dengan makhluk dengan pengagungan (ta'zhim) yang seharusnya hanya untuk Allah | Shirk — menyekutukan Allah | | Bersumpah dengan lafazh yang mengandung penghinaan diri ("aku akan jadi Yahudi jika...") | Bukan shirk — tapi tetap haram |

Ibnu Taimiyah: Nabi ﷺ menyamakan bersumpah dengan al-Latta dan al-Uzza dengan shirk dan memerintahkan segera mengucapkan "laa ilaaha illallah" sebagai penebusan:

"Barangsiapa yang dalam sumpahnya mengucapkan: 'Demi al-Latta dan al-Uzza,' hendaklah ia mengucapkan: 'Laa ilaaha illallah.'" (HR Bukhari 4806, Muslim 1647)


Pendapat Ibn Mas'ud dan Ibn Abbas

Ibnu Taimiyah mengutip pendapat tegas:

"Sumpah palsu dengan nama Allah lebih ringan daripada sumpah benar dengan nama selain Allah — karena sumpah dengan selain Allah adalah shirk, sedangkan shirk lebih besar dari dusta."

Ini bukan membolehkan sumpah palsu dengan nama Allah — ini menegaskan betapa seriusnya bersumpah dengan makhluk.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana hukum fiqh adat bersumpah "Wallahi, wabillahi, watallahi" — apakah "tallahi" termasuk sumpah dengan makhluk?
  2. Apakah sumpah dalam nama tradisi ("sumpah adat", "sumpah suku") termasuk kategori shirk jika melibatkan pengagungan leluhur?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الحلف بغير الله
disiplin
fikih, aqidah
kategori
masalah akidah
tag
konsep, fikih, aqidah, sumpah, shirk