Sumpah Ghamus
Sumpah Ghamus — Sumpah Palsu yang Disengaja
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menjelaskan sumpah ghamus sebagai dosa besar yang memerlukan taubat, dan mencatat perselisihan tentang apakah kaffarah dapat menebus dosa ini.
Definisi
Sumpah Ghamus (اليمين الغموس, al-yaminu al-ghamus) — bersumpah atas sesuatu yang diketahui oleh si pembuat sumpah bahwa itu adalah kebohongan, secara sengaja.
Asal kata ghamus: menenggelamkan (ghams) — karena sumpah ini menenggelamkan pelakunya ke dalam dosa, atau menenggelamkan hak orang lain.
Dosa: Sangat Berat
HR Bukhari (2666-2667) dan Muslim (138/220-221):
"Barangsiapa bersumpah palsu untuk mengambil harta seorang Muslim, ia akan bertemu Allah dan Allah murka kepadanya."
Ibnu Taimiyah menegaskan: sumpah ghamus termasuk dosa besar (kabair) yang memerlukan taubat yang sungguh-sungguh. Jika digunakan untuk mengambil hak orang lain, ia ditambah dengan dosa kezaliman.
Apakah Kaffarah Bisa Menebus Sumpah Ghamus?
Ini adalah persoalan yang diperselisihkan:
| Posisi | Ulama | Alasan | |---|---|---| | Tidak cukup kaffarah — hanya taubat | Malik, Abu Hanifah, riwayat masyhur Ahmad | Dosa ini terlalu besar untuk ditebus kaffarah; tidak ada kaffarah untuk zina, pencurian, atau minum khamr — sumpah ghamus setara | | Kaffarah tetap berlaku | Syafi'i, satu riwayat Ahmad | Kaffarah berlaku untuk semua sumpah yang dilanggar |
Vol.27: Ibnu Taimiyah merekam kedua posisi tanpa menetapkan pilihan eksplisit.
Vol.28 (Tambahan): Ibnu Taimiyah memperjelas posisinya: pandangan bahwa kaffarah berlaku untuk sumpah ghamus adalah yang lebih kuat karena bersumpah dengan nama Allah masuk dalam kategori yang tunduk pada kaffarah per ijma' ulama. Sumpah ghamus tetap berdosa berat dan wajib taubat, tetapi kaffarah berfungsi sebagai ekspiasi formal yang tersedia.
Jika Sumpah Ghamus untuk Mengambil Harta Muslim
Kasus yang paling serius: seseorang bersumpah palsu untuk menguasai harta orang lain. Ibnu Taimiyah menyebut:
- Allah murka kepadanya
- Kaffarah tidak cukup menurut jumhur — ia harus bertaubat DAN mengembalikan harta
- Mengembalikan harta (restitusi) adalah bagian wajib dari taubatnya
Perbedaan dari Sumpah Laghw
Sumpah laghw (سبق لسان) — sumpah yang tidak disengaja, ucapan spontan tanpa bermaksud bersumpah (misal kebiasaan berkata "Demi Allah" tanpa sungguh-sungguh). Ini tidak dikenakan kaffarah atau dosa (QS Al-Ma'idah [5]: 89 — "tidak menghukum atas sumpah laghw").
Sumpah ghamus berbeda karena disengaja dan sadar bahwa isinya bohong.
Sumpah Ghamus dengan Pernyataan Kufr — Vol.28
Ibnu Taimiyah menambahkan sub-kasus penting: sumpah palsu yang berbentuk pernyataan kufr ("Aku seorang Yahudi jika aku melakukan ini"):
- Kufr tidak terealisasi — pernyataan kufr ini tidak mengakibatkan si pengucap keluar dari Islam.
- Dosa tetap ada — ia berdosa karena membuat sumpah palsu, bukan karena murtad.
- Dalil: "Man halafa bimillatin ghayril islami kadhiban fahuwa kama qaal" (footnote 389 dalam terjemah — siapa yang bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka ia seperti yang ia ucapkan) — Ibnu Taimiyah menginterpretasi ini sebagai ancaman, bukan takfir literal.
Terkait
- Kaffarah Sumpah — kaffarah untuk sumpah sah yang dilanggar (bukan ghamus)
- Sumpah dengan Makhluk — sumpah yang tidak sah (tidak ada kaffarah)
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada perbedaan hukum antara sumpah ghamus dalam persidangan dan sumpah ghamus dalam kehidupan sehari-hari?
- Bagaimana hukum sumpah palsu yang dilakukan karena paksaan (ikrah) — apakah dosa tetap ada?
- Apakah posisi Ibnu Taimiyah di Vol.28 (kaffarah berlaku) mengubah posisi Vol.27 (merekam tanpa memilih), atau ini klarifikasi lebih lanjut?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- اليمين الغموس
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, sumpah, dosa-besar