Tanya Salaf
Konsep · ID

Perbedaan Sumpah dan Nadzar

Perbedaan Sumpah dan Nadzar — Primasi Niat atas Lafazh

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah membangun kerangka distinktif yang paling komprehensif antara dua speech-act ini: yamin/qasam (sumpah) dan nadzar (nazar), dengan kesimpulan bahwa niat pembicara — bukan bentuk lafazhnya — adalah penentu kategori hukum.


Definisi Pembanding

| | Yamin / Qasam (Sumpah) | Nadzar | |---|---|---| | Fungsi dasar | Mengikat diri kepada nama Allah untuk mendorong atau mencegah suatu tindakan | Berkomitmen kepada Allah untuk melakukan suatu ibadah sebagai bentuk taqarrub | | Tujuan | Motivasional / deterensif | Ibadah kondisional | | Pelanggaran | Kaffarah sumpah (QS Al-Ma'idah 5:89) | Wajib dipenuhi | | Contoh | "Demi Allah aku tidak akan masuk rumah itu" | "Jika Allah menyembuhkanku, aku akan berpuasa sebulan" |


Prinsip Kunci Ibnu Taimiyah: Niat Menentukan Kategori

Prinsip paling penting yang Ibnu Taimiyah bangun di Vol.28 ini adalah:

Kalimat yang sama — baik berbentuk qasam maupun kondisional — bisa menjadi sumpah atau nadzar bergantung semata pada niat pembicara.

Demonstrasi Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah menunjukkan dua arah analisis:

Arah 1 — Lafazh nadzar, niat sumpah: Seseorang berkata "Jika aku makan ini, aku wajib berpuasa empat puluh hari" — lafazhnya nadzar, tetapi niatnya adalah mencegah diri dari makan. Nabi ﷺ menerapkan kaffarah sumpah (bukan kewajiban berpuasa 40 hari) — karena niatnya sumpah, bukan taqarrub.

Arah 2 — Lafazh qasam, niat nadzar: Seseorang bersumpah "Wallahi aku akan pergi haji" dengan niat sungguh-sungguh berkomitmen kepada Allah untuk menunaikan haji — lafazhnya sumpah, tetapi niatnya taqarrub. Ia harus memenuhi hajinya (bukan cukup kaffarah) — karena niatnya nadzar.


Dalil


Konsekuensi untuk Nadzar Al-Lajaj wal Ghadhab

Prinsip niat-primasi ini menyelesaikan perdebatan panjang tentang nadzar al-lajaj wal ghadhab (nadzar keras kepala/marah):

Lihat: Nadzar Al-Lajaj wal Ghadhab untuk analisis lebih lanjut.


Penyelesaian Khilaf Fuqaha

Kerangka ini Ibnu Taimiyah gunakan untuk menyelesaikan perbedaan panjang di antara para fuqaha tentang nadzar lajaj:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah memberikan kriteria objektif untuk menentukan niat ketika pembicara tidak menyatakan niatnya secara eksplisit?
  2. Bagaimana hakim mengaplikasikan prinsip niat-primasi dalam kasus sengketa — apakah cukup pengakuan pelaku atau dibutuhkan qara'in?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الفرق بين اليمين والنذر
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, fikih, usul fikih, sumpah, nadzar