Munakahat
Munakahat — Posisi Ibnu Taimiyah dalam Hukum Pernikahan dan Keluarga
Disintesis dari Majmu& Jil. 27 (Kitab Nikah dan Kitab Thalak) — sumber primer utama. Rujukan tambahan dari Vol. 18 (thaharah + haidh) dan Vol. 21 (zakat mahar). Vol. 27 = 922 hlm., Pustaka Azzam 2014, penerjemah Muhammad Misbah.
Sumber note. Munakahat adalah topik terbesar dalam Majmu& Jil. 27, bukan vols. 20–21 (yang membahas shalat, zakat, dan sawm). Koreksi ini dicatat agar sesi berikutnya tidak mengulang pencarian di volume yang salah. Jil. 27 belum masuk staging JSON; disintesis di sini langsung dari PDF.
1. Nikah — Akad, Syarat, dan Larangan
1.1 Kewajiban niat dalam nikah
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa niat berlaku dalam nikah sebagaimana dalam ibadah. Akad yang menggunakan lafazh nikah tetapi diniatkan selain tujuan pernikahan yang sah — misalnya nikah tahlil yang sejak awal direncanakan untuk kemudian dicerai — tidak sah (Majmu& Jil. 27, bab "Berlakunya Niat Dalam Nikah", hlm. 25–33).
1.2 Nikah tahlil — haram dan batal
Ibnu Taimiyah dengan tegas mengharamkan nikah tahlil (menikah sementara agar bekas istri halal kembali bagi suami pertama). Beliau merujuk pada hadits:
"Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu." (hadits — BELUM DIVERIFIKASI grading dalam sumber ini; Ibnu Taimiyah menggunakannya sebagai dalil keharaman)
Nikah tahlil dengan niat yang sudah direncanakan sejak akad adalah batal, meskipun tidak disebutkan syarat waktu secara eksplisit dalam akad. Yang menentukan adalah niat, bukan lafazh saja (Majmu& Jil. 27, hlm. 33–40).
Madhhab: Keharaman nikah tahlil adalah ijma' para imam; yang berbeda hanya dalam detail teknis, bukan pada prinsip keharamannya.
1.3 Syarat dalam nikah
Ibnu Taimiyah membolehkan syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan inti akad nikah, termasuk:
- Syarat tidak dimadu — sah dan wajib dipenuhi. Jika suami melanggarnya, istri berhak memilih (khiyar) untuk mempertahankan atau memutus pernikahan. Ibnu Taimiyah mengutip hadits: "Syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang melaluinya kalian menghalalkan kemaluan" (BELUM DIVERIFIKASI ref — hadith shahih dari Bukhari dan Muslim, namun halaman spesifik Vol. 27 belum diverifikasi).
- Syarat agar suami tidak mengambil selir — Ibnu Taimiyah menyatakannya sah (Majmu& Jil. 27, hlm. 52–60).
Perbandingan madhhab: Jumhur (Malik, Syafi'i) tidak mengakui syarat kondisional dalam nikah sebagai mengikat dengan cara yang sama. Ibnu Taimiyah mengikuti pendapat Ahmad yang memberikan bobot lebih pada syarat yang disepakati pra-akad.
Tambahan dari Majmu& Vol.24 (batch 4):
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa suami juga berhak menetapkan syarat mengenai sifat istri (kekayaan, kecantikan, keperawanan) dan berhak mem-fasakh nikah jika sifat tersebut ternyata tidak ada — ini adalah posisi paling autentik dalam madhhab Ahmad, pendapat kuat dalam Syafi'i, dan posisi terang-terangan Maliki. Madhhab Hanafi tidak mengakui hak khiyar suami atas cacat sifat ini, namun mengakui efek syarat istri dalam penentuan mahr.
Dalil: HR Bukhari 5364; Muslim 1714/7 — sabda Nabi ﷺ kepada Hindun: "Ambillah harta yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang makruf" (menunjukkan pengakuan hak-hak dalam pernikahan yang berkeadilan).
1.4 Cacat dalam nikah (fasakh)
Ibnu Taimiyah mengakui hak fasakh (penghapusan nikah oleh hakim) dalam beberapa kondisi:
- Istri mendapati suami berpenyakit kusta atau 'unnah (impotensi).
- Suami ditipu mengenai keperawanan istri.
- Istri mengalami haidh terus-menerus (tidak ada harapan bersetubuh).
(Majmu& Jil. 27, hlm. 61–65)
1.5 Menikahi perempuan pezina
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali sesudah bertaubat, berdasarkan QS An-Nuur [24]: 3. Demikian pula, jika istri berbuat zina, suami tidak boleh mempertahankan pernikahan tersebut (Majmu& Jil. 27, hlm. 13–14).
Perbandingan: Ini merupakan salah satu dari dua pendapat ulama; sebagian membolehkan menikah dengan pezina tanpa syarat taubat.
2. Mahar
2.1 Sunnah meringankan mahar
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa Sunnah adalah meringankan mahar, tidak melampaui mahar yang diberikan Nabi ﷺ kepada istri-istri beliau:
"Sesungguhnya perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya." (HR Ahmad 6/82, 145 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra — dikutip Majmu& Jil. 27, hlm. 97–98)
Umar bin Khaththab رضي الله عنه berkhutbah: "Ingatlah, janganlah kalian bermahal-mahalan dalam memberikan mahar kepada perempuan." (dikutip Majmu& Jil. 27, hlm. 98)
2.2 Mahar yang ditangguhkan dan kewajiban membayar
Ibnu Taimiyah membahas berbagai situasi:
- Suami pailit setelah talak tiga: masih wajib membayar mahar (Majmu& Jil. 27, hlm. 110–117).
- Mahar gugur sebagian jika pernikahan dihapus sebelum dukhul (Majmu& Jil. 27, hlm. 109).
- Sesembahan dan hadiah sebelum akad tidak dihitung sebagai mahar kecuali disebut dalam akad (Majmu& Jil. 27, hlm. 106).
2.3 Zakat atas mahar yang belum diterima
Ibnu Taimiyah berfatwa: Zakat tidak wajib atas mahar yang belum bisa diterima istri karena ketidakmampuan suami. Zakat baru wajib setelah mahar diterima dan mencapai satu haul. Ini sejalan dengan pendapat Abu Hanifah dan Malik. Ibnu Taimiyah menolak pendapat yang mewajibkan zakat untuk tahun-tahun ketidakmampuan sebagai bathil — karena syara' tidak membebani seseorang di luar kemampuannya (Majmu& Jil. 21, hlm. 281–300 — tersedia dalam staging JSON, terverifikasi penuh).
Madhhab:
- Satu pendapat Syafi'i dan Ahmad: wajib zakat sejak tahun-tahun sebelumnya.
- Pendapat lain Syafi'i dan Hanbali: wajib saat suami mampu dan istri bisa mengambil.
- Malik dan satu pendapat Ahmad: wajib satu tahun saja.
- Abu Hanifah dan satu pendapat Ahmad: tidak wajib sebelum diterima.
- Ibnu Taimiyah: pilihan paling kuat adalah Abu Hanifah dan Malik.
3. Talak
3.1 Talak tiga sekaligus = talak satu (posisi masyhur Ibnu Taimiyah)
Ini adalah posisi Ibnu Taimiyah yang paling terkenal dan paling kontroversial dalam fiqh munakahat. Ibnu Taimiyah memegang bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu majelis hanya jatuh sebagai talak satu, bukan talak tiga.
Dalil utama:
- Hadits dari Muslim (1472/15 dan 1472/17): "Thalak tiga di zaman Rasulullah ﷺ dihitung satu. Begitu pula pada zaman Abu Bakar dan tiga tahun awal kekhalifahan Umar." (dari Ibnu Abbas رضي الله عنه)
- Hadits Rukanah: Rukanah menalak istrinya tiga kali, kemudian menyesalinya. Rasulullah ﷺ bertanya: "Bagaimana kamu menalaknya?" Ia menjawab: "Tiga." Beliau bertanya: "Dalam satu majelis?" Ia menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Itu dihitung satu." (HR Ahmad 1/287 dan Abu Dawud dalam bab talak — dikutip Majmu& Jil. 27, hlm. 381–384)
- Umar bin Khaththab kemudian memberlakukan talak tiga sebagai tiga untuk mendisiplinkan orang-orang yang terburu-buru menjatuhkan talak — sebuah kebijakan ijtihad siyasah, bukan hukum asal.
Posisi Ibnu Taimiyah: Hukum asal adalah talak tiga sekaligus = talak satu. Praktik Umar adalah siyasah ta'zir, bukan perubahan hukum asli. Orang yang tidak mengetahui keharaman talak bid'ah dan kemudian bertaubat mendapat jalan keluar berupa hitungan talak satu (Majmu& Jil. 27, hlm. 420–424).
⚠ Catatan manhaj: Posisi Ibnu Taimiyah (talak tiga sekaligus = satu) berbeda dari pendapat jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Abu Hanifah, dan mayoritas Hanbali) yang menghitung talak tiga sekaligus sebagai tiga talak yang berimplikasi ba'in kubra. Ini adalah perbedaan ijtihadi yang tegas dan memiliki konsekuensi praktis besar. Salafi kontemporer berbeda pendapat dalam mengikuti Ibnu Taimiyah di sini: sebagian mengikutinya (termasuk Syaikh Ibnu Baz dan al-Albani dalam beberapa riwayat), sebagian mengikuti jumhur. Ini bukan keputusan wiki; untuk penerapan personal, tanyakan kepada ulama yang berkompeten.
3.2 Talak bid'i vs talak sunni
Ibnu Taimiyah membedakan:
- Talak sunni — dijatuhkan dalam masa suci yang belum disetubuhi, atau saat istri hamil. Ini hukumnya mubah.
- Talak bid'i — dijatuhkan saat istri haidh, atau dalam masa suci yang sudah disetubuhi, atau talak tiga sekaligus. Ini hukumnya haram.
Meskipun haram, talak bid'i tetap jatuh menurut Ibnu Taimiyah — berlakunya talak tidak menghalangi dosa menjatuhkan dengan cara yang dilarang (Majmu& Jil. 27, konteks umum bab talak; dikuatkan oleh Vol. 18 staging data tentang haidh).
Bukti tambahan: QS At-Thalaq [65]: 1 — "Ceraikanlah mereka pada waktu yang ditetapkan (suci)" — menegaskan waktu sunni untuk talak.
3.3 Talak dalam keadaan marah
Ibnu Taimiyah membahas berbagai tingkat kemarahan dan implikasinya:
- Marah sangat keras hingga hilang akal: talak tidak jatuh.
- Marah biasa sambil tetap memahami apa yang diucapkan: talak jatuh.
(BELUM DIVERIFIKASI — perlu konfirmasi halaman spesifik Vol. 27; ini adalah posisi yang dikaitkan dengan Ibnu Taimiyah dalam literatur fiqh)
3.4 Talak mu'allaq (kondisional)
Ibnu Taimiyah membahas talak yang dikaitkan dengan syarat (ta'liq) dan sumpah dengan talak. Secara umum, talak yang dikaitkan syarat akan jatuh jika syaratnya terpenuhi, kecuali ada qarinah (konteks) yang menunjukkan tujuannya adalah yamin (sumpah) bukan talak sungguhan (Majmu& Jil. 27, bab "Pengaitan Talak dengan Syarat-Syarat", hlm. 717–729).
Posisi khas Ibnu Taimiyah: jika seseorang bersumpah dengan talak tanpa berniat menjatuhkan talak (hanya menjadikannya sebagai penguat sumpah), maka yang wajib adalah kaffarah yamin, bukan jatuhnya talak. (BELUM DIVERIFIKASI halaman spesifik — ini posisi masyhur Ibnu Taimiyah dari sumber-sumber sekunder)
⚠ Catatan manhaj: Posisi Ibnu Taimiyah bahwa sumpah talak bisa ditebus dengan kaffarah yamin berbeda dari jumhur yang menganggap talak mu'allaq jatuh secara otomatis bila syaratnya terpenuhi. Konsekuensi hukumnya besar; rujuk ulama.
4. Khul'
4.1 Definisi dan hakikat khul'
Ibnu Taimiyah memegang posisi bahwa khul' adalah fasakh (penghapusan akad), bukan talak. Dengan demikian:
- Khul' tidak dihitung dalam hitungan talak tiga.
- Istri yang melakukan khul' tidak perlu menjalani iddah tiga quru'; cukup membersihkan rahim (satu kali haidh) untuk memastikan tidak hamil.
- Tidak ada hak rujuk bagi suami setelah khul'.
Dalil: Ibnu Taimiyah mengutip praktek 'Utsman bin 'Affan رضي الله عنه yang memutuskan bahwa wanita yang melakukan khul' tidak wajib iddah (hanya membersihkan rahim), tidak ada warisan di antara keduanya, dan tidak ada hak rujuk. Ibnu Umar mengatakan: "Sungguh, 'Utsman adalah orang yang terbaik dan paling alim di antara kami." (dikutip Majmu& Jil. 27, hlm. 258–263 dan sekitarnya, halaman TOC)
⚠ Catatan manhaj: Jumhur (Syafi'i, Hanbali) juga memegang bahwa khul' adalah fasakh, bukan talak. Namun Malik dan sebagian Hanafi menganggap khul' sebagai talak ba'in yang dihitung dalam hitungan tiga. Posisi Ibnu Taimiyah sejalan dengan salah satu dari dua pendapat utama — ini bukan ijtihad yang menyendiri.
4.2 Syarat sahnya khul'
- Harus ada kompensasi (iwadh) dari pihak istri.
- Kompensasi tidak harus berupa pengembalian mahar; boleh berupa apapun yang disepakati.
- Jika suami menjatuhkan cerai tanpa kompensasi dengan menyebutnya "khul'", itu adalah talak biasa, bukan khul' (Majmu& Jil. 27, hlm. 258+).
4.3 Khulu' via Mu'athah — Sah Tanpa Lafazh Verbal
(Sumber: Majmu& Vol.24 — dikutip Ibnu Taimiyah dari Ibnu al-Qayyim)
Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa khul' berlaku efektif secara hukum melalui mu'athah: suami mengambil dan menerima kompensasi dari istri tanpa mengucapkan lafazh pernyataan khul' secara verbal. Ini adalah posisi yang dipegang oleh Al-Ukbariyyun di antara ulama Hanbali — Abu Hafsh dan Abu Ali bin Syihab — dan para ulama salaf.
Argumen: Imam Ahmad menyatakan bahwa talak bisa terjadi melalui tulisan karena tulisan adalah perbuatan dalam konteks hukum ("barangsiapa menulis apa yang ia maksud, ia telah melakukan perbuatan"). Jika tulisan — yang lebih tidak langsung — bisa memenuhi syarat, maka penerimaan kompensasi secara fisik (mu'athah) lebih layak dianggap memenuhi syarat. Posisi yang mensyaratkan lafazh verbal adalah pendapat Baghdad Hanbali (generasi muda) yang bertentangan dengan ushul Ahmad.
Lihat juga Akad bil-Muathah untuk prinsip umum akad tanpa lafazh.
5. Raj'ah (Ruju')
Ibnu Taimiyah membahas raj'ah dalam konteks talak sunni dan talak bid'i:
- Raj'ah boleh dilakukan selama istri masih dalam masa iddah dan talak bukan talak ba'in (bukan talak tiga atau talak tebus).
- Setelah iddah berakhir, tidak ada hak raj'ah; harus akad baru (Majmu& Jil. 27, dari konteks bab Kitab Thalak).
Ibnu Taimiyah juga menyebutkan atsar dari para sahabat (Khulafa Rasyidun) bahwa suami pertama lebih berhak atas istrinya selama istri belum mandi dari haidh yang ketiga (dalam konteks iddah talak raj'i) — mengutip Vol. 18 staging data yang terverifikasi.
6. Iddah
6.1 Iddah wanita yang ditalak
Ibnu Taimiyah membahas berbagai kondisi iddah secara luas (Majmu& Jil. 27, hlm. 749–762):
- Iddah biasa: Tiga kali quru' (tiga kali haidh atau tiga kali suci — ikhtilaf). Ibnu Taimiyah mengikuti pendapat bahwa quru' = haidh (bukan masa suci) dalam konteks iddah talak.
- Iddah wanita yang tidak haidh (tua atau belum haidh): Tiga bulan Hijriyah — berdasarkan QS At-Thalaq [65]: 4.
- Iddah wanita hamil: Sampai melahirkan — berdasarkan QS At-Thalaq [65]: 4.
- Iddah khul': Cukup satu kali haidh (pembersihan rahim), bukan tiga kali — karena khul' bukan talak menurut Ibnu Taimiyah (lihat §4.1).
6.2 Iddah kematian
- Empat bulan sepuluh hari — berdasarkan QS Al-Baqarah [2]: 234.
- Tidak ada iddah kematian untuk istri yang belum disetubuhi — BELUM DIVERIFIKASI halaman spesifik.
- Istri yang menjalani iddah kematian: boleh melakukan perjalanan untuk hajat darurat, termasuk perintah sultan; perjalanan haji saat iddah memiliki pembahasan khusus (Majmu& Jil. 27, hlm. 760–762).
7. Nafkah
7.1 Nafkah istri
Ibnu Taimiyah membahas kewajiban nafkah secara luas (Majmu& Jil. 27, hlm. 815–870):
- Nafkah wajib atas suami selama istri taat (tidak nusyuz).
- Jika istri nusyuz, hak nafkah gugur — QS An-Nisaa' [4]: 34 (Majmu& Jil. 27, hlm. 252–256).
- Nafkah diukur sesuai kemampuan suami dan kebutuhan istri yang wajar.
- Hakim berhak menetapkan ukuran nafkah jika suami-istri berselisih (Majmu& Jil. 27, hlm. 850).
7.2 Nafkah setelah talak
- Istri hamil yang ditalak tiga: berhak nafkah hingga melahirkan — QS At-Thalaq [65]: 6 (Majmu& Jil. 27, hlm. 815+).
- Istri yang ditalak raj'i: berhak nafkah selama iddah.
- Istri yang ditalak ba'in tanpa hamil: pendapat ulama berbeda; Ibnu Taimiyah secara umum mengikuti bahwa tidak ada nafkah dalam kondisi ini (BELUM DIVERIFIKASI halaman spesifik — perlu konfirmasi dari bab nafkah Vol. 27).
7.3 Nusyuz dan dampaknya pada nafkah
Ibnu Taimiyah mendefinisikan nusyuz sebagai keluarnya istri dari ketaatan wajib kepada suami. Ibnu Taimiyah membahas berbagai kasus:
- Istri lebih memilih qiyamul-lail dan puasa daripada memenuhi ajakan suami: ini nusyuz yang menghilangkan hak nafkah (Majmu& Jil. 27, hlm. 243–248).
- Istri meninggalkan shalat: suami wajib memerintahkannya, dan ada konsekuensi tertentu (Majmu& Jil. 27, hlm. 248–250).
8. Pergaulan Suami-Istri
8.1 Haram berhubungan saat haidh dan nifas
Ibnu Taimiyah menegaskan ini adalah ijma' para imam, berdasarkan QS Al-Baqarah [2]: 222:
"Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci."
Setelah haidh/nifas berhenti, istri tidak boleh disetubuhi sebelum mandi — ini adalah pendapat mayoritas (Malik, Syafi'i, Ahmad). Abu Hanifah membolehkan sebelum mandi jika darah berhenti setelah masa haidh maksimal (10 hari) atau setelah waktu shalat lewat; Ibnu Taimiyah menolak pendapat Abu Hanifah dan menganggap pendapat mayoritas yang benar berdasarkan teks QS 2:222 dan atsar para sahabat (Majmu& Jil. 18 — terverifikasi penuh dalam staging JSON, vol 18 pp681-720).
Jika tidak ada air atau khawatir bahaya, istri boleh bertayammum lalu boleh disetubuhi suami (Majmu& Jil. 18, pp. 701–720, terverifikasi).
8.2 Haram menyetubuhi dubur istri
Ibnu Taimiyah mengharamkan secara tegas dan menyatakannya termasuk sisa-sisa ajaran kaum Luth. Beliau mengutip:
"Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Janganlah kalian menggauli istri pada dubur mereka!" (HR Ad-Darimi dalam bab wudhu 1/114 — dikutip Majmu& Jil. 27, hlm. 226–234)
Madhhab: Abu Hanifah, para sahabat Syafi'i, Ahmad dan para sahabatnya — semuanya mengharamkan. Ibnu Taimiyah menyebutnya sebagai pendapat yang jelas keshahihannya dalam madzhab Malik dan para sahabatnya, meskipun ada riwayat lain yang lemah dari Nafi' yang salah dinisbahkan kepada Ibn Umar (Majmu& Jil. 27, hlm. 230–232).
8.3 Kontrasepsi (Azl)
Ibnu Taimiyah membahas hukum 'azl (coitus interruptus) (Majmu& Jil. 27, hlm. 239). (Konten rinci belum dibaca langsung; BELUM DIVERIFIKASI posisi spesifik — perlu baca halaman ini dalam PDF Vol. 27)
9. Poligami dan Kewajiban Adil
Ibnu Taimiyah menegaskan wajibnya adil di antara istri-istri dalam hal bermalam (mabit) dan nafkah lahiriah. Allah berfirman: "Maka jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinkanlah) seorang saja." (QS An-Nisaa' [4]: 3)
Ibnu Taimiyah membahas:
- Kewajiban giliran bermalam (taqsim) antara istri-istri (Majmu& Jil. 27, hlm. 233–238).
- Sanksi bagi suami yang tidak adil (Majmu& Jil. 27, hlm. 237).
- Keadilan yang diwajibkan adalah keadilan lahiriah (giliran malam, nafkah); keadilan batin (perasaan, cinta) tidak bisa dipaksakan — berdasarkan QS An-Nisaa' [4]: 129: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian." (BELUM DIVERIFIKASI halaman spesifik untuk distinsi ini dalam Vol. 27)
10. Radha' (Persusuan / Milk Kinship)
Bab persusuan dalam Majmu& Jil. 27 adalah yang paling luas dalam keseluruhan kitab munakahat (hlm. 764–813). Ibnu Taimiyah membahas secara mendalam siapa saja yang menjadi haram dinikahi karena hubungan persusuan.
10.1 Kriteria persusuan yang mengharamkan
Ibnu Taimiyah membahas ikhtilaf ulama tentang jumlah susuan minimal yang mengakibatkan keharaman:
- Lima kali susuan (Asy-Syafi'i dan Ahmad dalam satu riwayat) — berdasarkan hadits Aisyah.
- Satu kali susuan sudah mengharamkan (Abu Hanifah dan Malik) — berdasarkan keumuman hadits.
- Ibnu Taimiyah membahas argumen Abu Hanifah dan Malik bahwa satu kali persusuan sudah mengharamkan (Majmu& Jil. 27, hlm. 777–779).
(Posisi final Ibnu Taimiyah di sini BELUM DIVERIFIKASI dari bacaan langsung halaman tersebut — perlu konfirmasi rinci)
10.2 Usia persusuan yang mengharamkan
Persusuan setelah usia dua tahun tidak mengakibatkan keharaman — Ibnu Taimiyah membahas ini (Majmu& Jil. 27, hlm. 811).
10.3 Jaringan keharaman persusuan
Vol. 27 mencantumkan puluhan kasus khusus (anak persusuan bagi anak perempuan bibi, saudara susuan, dsb.) yang semuanya mengikuti prinsip: "Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab." (Majmu& Jil. 27, hlm. 764–813; konten rinci belum diringkas secara lengkap dalam sesi ini)
11. Zhihar
Zhihar adalah menyamakan istri dengan ibu (atau mahram lainnya) dengan maksud mengharamkan diri dari istrinya. Ibnu Taimiyah membahas ini dalam Kitab Zhihar (dimulai Majmu& Jil. 27, hlm. 730+):
- Zhihar yang dilakukan dalam keadaan marah tetap jatuh dan wajib kaffarah (Majmu& Jil. 27, hlm. 734).
- Mengaitkan zhihar pada rujuk: boleh (Majmu& Jil. 27, hlm. 734).
- Zhihar sebelum nikah: tidak berlaku (Majmu& Jil. 27, hlm. 731).
Terkait
- Ibnu Taimiyah — penulis fatawa ini; Athari/Salafi; Hanbali-mujtahid
- Majmu& — sumber primer (esp. Jil. 27)
- Ijtihad — metode Ibnu Taimiyah dalam berijtihad di luar madhhab dalam beberapa masalah ini
- Taqlid — Ibnu Taimiyah menolak taqlid buta khususnya pada isu talak tiga dan khul'
- Ijma& — Ibnu Taimiyah menggunakan ijma' sahabat sebagai hujjah (e.g., praktek Umar vs hukum asal di masa Nabi)
Pertanyaan Terbuka
- Talak tiga = satu: posisi ulama Salafi kontemporer. Perlu halaman perbandingan: Ibnu Baz vs Ibnu Taimiyah on Talak Tiga — siapa yang mengikuti, siapa yang tidak.
- Radha' — posisi Ibnu Taimiyah tentang jumlah susuan minimal. Perlu baca langsung hlm. 777–813 Vol. 27 untuk konfirmasi.
- Kontrasepsi (azl). Perlu baca Vol. 27 hlm. 239 langsung.
- Nafkah ba'da talak ba'in. Posisi Ibnu Taimiyah belum dikonfirmasi dari teks langsung.
- Talak mu'allaq dan kaffarah yamin. Posisi masyhur dari sumber sekunder; perlu konfirmasi dari Vol. 27 hlm. 717–729.
- Wali nikah. TOC Vol. 27 tidak mencantumkan bab wali secara eksplisit — mungkin ada dalam bab lain atau di jilid berbeda. Perlu cek.
- Iddah khul' = satu haidh vs tiga quru'. Perlu konfirmasi posisi Ibnu Taimiyah yang spesifik dengan halaman kutipan.
- Vol. 27 belum masuk staging JSON. Seluruh konten dalam halaman ini disintesis langsung dari PDF (pdftotext extraction) — belum melewati tahap staged-JSON review. Disarankan untuk proses staging formal sebelum dianggap final.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- المناكحات
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, nikah, talak