Qishash atas Pembunuhan oleh Orang Mabuk
Qishash atas Pembunuhan oleh Orang Mabuk
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menetapkan kondisi di mana pembunuh yang mabuk dikenai qishash, dan mencatat khilaf untuk kasus orang yang benar-benar tidak sadar.
Kasus Utama: Mabuk yang Masih Bisa Bicara
Posisi Ibnu Taimiyah (mengikuti jumhur: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan banyak Hanbali):
Jika orang mabuk masih memiliki kemampuan berbicara dan memahami ucapan, maka ia dikenai qishash atas pembunuhan yang ia lakukan — sama seperti orang yang sadar.
Alasan: Kemampuan berbicara menunjukkan bahwa akal masih berfungsi minimal, sehingga perbuatan masih bisa diatributkan sebagai perbuatan yang disengaja.
Kasus Khilaf: Mabuk Total Tanpa Kesadaran Sama Sekali
Jika pelaku begitu mabuk sehingga tidak bisa memahami ucapan apapun saat melakukan pembunuhan:
| Pendapat | Isi | |---|---| | Pendapat 1 | Qishash tetap wajib — karena kemabukan adalah pilihan yang disengaja sebelumnya | | Pendapat 2 | Qishash diperdebatkan — karena tidak ada qasd (niat) saat tindakan dilakukan |
Ibnu Taimiyah melaporkan kedua pendapat tanpa menegaskan tarjih eksplisit untuk kasus mabuk total.
Catatan: Bahkan dalam kasus mabuk total, perbuatannya tidak bebas dari konsekuensi berat — setidaknya diyat atau ta'zir berat diterapkan.
Implikasi Had Khamr Sekaligus
Pelaku yang mabuk saat membunuh menghadapi dua tuntutan sekaligus:
- Qishash (atau diyat) atas pembunuhan yang dilakukan
- Had khamr (hadd syurb khamr) atas kemabukan itu sendiri
Keduanya tidak saling menghapus.
Qasamah untuk Kasus Pembunuh Mabuk
Jika ada satu saksi yang menyaksikan pembunuh mabuk melakukan pembunuhan (tapi tidak cukup dua saksi):
- Saksi tunggal ini menjadi lauts
- Wali korban dapat menggunakan qasamah (bersumpah 50 kali) untuk menetapkan kewajiban
Lihat Qasamah dan Lauts untuk detail prosedural.
Perbandingan dengan Thalak Orang Mabuk
Posisi Ibnu Taimiyah tentang qishash pembunuh mabuk selaras dengan posisinya tentang thalak: jika seseorang masih memiliki kemampuan berbicara dengan sadar, tindakannya dianggap berlaku secara hukum. Ini menciptakan konsistensi dalam prinsip ahliyyah (kapasitas hukum) Ibnu Taimiyah.
Lihat Thalak Orang Mabuk untuk perbandingan.
Terkait
- Qishash — kerangka umum qishash
- Had Khamer — sanksi atas kemabukan itu sendiri
- Qasamah — prosedur sumpah yang bisa dipakai jika hanya ada satu saksi
- Lauts — satu saksi dalam kasus pembunuh mabuk sebagai lauts
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada perbedaan hukum antara seseorang yang mabuk karena meminum khamr yang ia tahu haram vs. yang mabuk karena tidak tahu minumannya memabukkan?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menentukan ambang "masih bisa bicara" vs "tidak sadar sama sekali" dalam praktik peradilan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- قصاص السكران القاتل
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, jinayat, qishash, khamr