Had Khamer
Had Khamer — Hukuman bagi Peminum Minuman Keras
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menetapkan hadd untuk khamr, mendefinisikan khamer secara komprehensif (mencakup semua zat yang memabukkan dari sumber apapun), dan mendiskusikan apakah 80 jilid adalah hadd atau ta'zir.
Definisi Khamer: Semua yang Menutupi Akal
Ibnu Taimiyah menegaskan prinsip mutawatir:
HR Al-Bukhari dan Muslim (Minuman, 1733/70):
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap khamer adalah haram."
Definisi ini mencakup semua zat dari sumber apapun yang menghilangkan atau menutupi akal (ma khamara al-aql):
- Anggur ('inab)
- Kurma (tamr)
- Jelai/barley (sya'ir)
- Madu ('asal)
- Susu kuda (laban al-faras)
- Ganja (ganja) — Ibnu Taimiyah secara eksplisit memasukkan ganja sebagai haram, dan pengguna ganja dikenai hukuman seperti peminum khamer
Hukuman: 40 Cambuk (Hadd) vs. 80 Cambuk (Ta'zir)
| Hukuman | Dasar | Status | |---|---|---| | 40 cambukan | Praktik Nabi ﷺ, Abu Bakar Ash-Shiddiq, dan satu riwayat Ali | Hadd yang sesungguhnya | | 80 cambukan | Ditambahkan Umar bin Khatthab saat mabuk menyebar luas | Ta'zir tambahan, bukan hadd tetap |
Posisi Ibnu Taimiyah: Hadd yang ditetapkan adalah 40 cambuk. Umar menambahkan 40 cambuk lagi sebagai ta'zir dalam kondisi darurat sosial tertentu — ini bukan menjadi hadd permanen. Namun dalam praktik, banyak ulama menyebut 80 sebagai "hadd" karena sudah menjadi praktik yang diikuti.
Larangan Menggunakan Khamer sebagai Obat
Ibnu Taimiyah secara tegas melarang penggunaan khamer sebagai obat. Dalil:
HR Muslim (1984/12), Abu Daud (3873), At-Tirmidzi (2046):
إِنَّمَا هِيَ دَاءٌ وَلَيْسَتْ بِدَوَاءٍ
"Sesungguhnya ia adalah penyakit, dan bukan obat."
Nabidz: Antara Halal dan Haram
Ibnu Taimiyah membedakan dengan jelas antara:
- Nabidz yang belum memabukkan → halal
- Nabidz yang sudah memabukkan → haram, termasuk definisi khamer
Lihat: Nabidz untuk pembahasan lengkap.
Prinsip: Sedikit pun Haram jika Banyaknya Memabukkan
Ibnu Taimiyah menegaskan prinsip umum:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
"Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram."
Ini menegasikan pendapat yang membedakan "minuman yang tidak langsung memabukkan dalam tegukan pertama" — prinsipnya adalah sifat muskir (memabukkan) dari substansi, bukan dosis saat itu.
Tambahan Vol.28: Hadits Eksekusi dan Konsekuensi Spiritual
Hadits Eksekusi pada Pelanggaran Ketiga/Keempat
مَنْ شَرِبَ الخَمرَ فَاجلِدُوهُ، ثُمَّ إِن شَرِبَهَا فَاجلِدُوهُ، ثُمَّ إِن شَرِبَهَا فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَاقتُلُوهُ
"Siapapun yang minum khamr, jilid dia. Kemudian jika ia meminumnya lagi, jilid. Kemudian jika pada ketiga atau keempat kali, bunuhlah."
(HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)
Hadits ini shahih secara transmisi, tetapi mayoritas ulama memperlakukan mandatnya untuk eksekusi sebagai mansukh (terhapus) — hadd tetap pada cambukan, bukan eksekusi meski berulang.
Konsekuensi Spiritual: Shalat Tidak Diterima 40 Hari
مَن شَرِبَ الخَمرَ لَم تُقبَل لَهُ صَلاةٌ أَربَعِينَ يَومًا
"Barangsiapa meminum khamr, shalatnya tidak diterima selama 40 hari."
(HR Ahmad, Ath-Thabrani)
Berlaku untuk setiap kali minum — peminum yang keras bisa bertahun-tahun shalatnya tidak diterima. Ancaman tambahan: peminum keras akan minum dari thinah al-khabal (keringat atau nanah penghuni neraka).
Terkait
- Nabidz — minuman rendaman buah-buahan sebelum dan sesudah fermentasi
- Definisi Khamr — Setiap yang Memabukkan — pembahasan mendalam cakupan definisi khamr
- Hasyisyah — zat padat (hashish) yang juga terkena sanksi khamr
- Hududullah dan Huququllah — had khamer sebagai hududullah
- Ta& — 80 cambuk sebagai ta'zir Umar, bukan hadd tetap
Pertanyaan Terbuka
- Apakah posisi Ibnu Taimiyah tentang 40 vs 80 cambuk memiliki implikasi terhadap praktik di masa Ibnu Taimiyah sendiri, atau beliau hanya mendokumentasikan posisi historis?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah memandang kasus orang yang mengkonsumsi sesuatu yang secara budaya dianggap makanan/minuman biasa tetapi ternyata memabukkan (misal: bir rendah alkohol)?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حد الخمر
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, hudud, khamr