Tanya Salaf
Konsep · ID

Had Khamer

Had Khamer — Hukuman bagi Peminum Minuman Keras

Sumber: Majmu& Vol.24Ibnu Taimiyah menetapkan hadd untuk khamr, mendefinisikan khamer secara komprehensif (mencakup semua zat yang memabukkan dari sumber apapun), dan mendiskusikan apakah 80 jilid adalah hadd atau ta'zir.


Definisi Khamer: Semua yang Menutupi Akal

Ibnu Taimiyah menegaskan prinsip mutawatir:

HR Al-Bukhari dan Muslim (Minuman, 1733/70):

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap khamer adalah haram."

Definisi ini mencakup semua zat dari sumber apapun yang menghilangkan atau menutupi akal (ma khamara al-aql):


Hukuman: 40 Cambuk (Hadd) vs. 80 Cambuk (Ta'zir)

| Hukuman | Dasar | Status | |---|---|---| | 40 cambukan | Praktik Nabi ﷺ, Abu Bakar Ash-Shiddiq, dan satu riwayat Ali | Hadd yang sesungguhnya | | 80 cambukan | Ditambahkan Umar bin Khatthab saat mabuk menyebar luas | Ta'zir tambahan, bukan hadd tetap |

Posisi Ibnu Taimiyah: Hadd yang ditetapkan adalah 40 cambuk. Umar menambahkan 40 cambuk lagi sebagai ta'zir dalam kondisi darurat sosial tertentu — ini bukan menjadi hadd permanen. Namun dalam praktik, banyak ulama menyebut 80 sebagai "hadd" karena sudah menjadi praktik yang diikuti.


Larangan Menggunakan Khamer sebagai Obat

Ibnu Taimiyah secara tegas melarang penggunaan khamer sebagai obat. Dalil:

HR Muslim (1984/12), Abu Daud (3873), At-Tirmidzi (2046):

إِنَّمَا هِيَ دَاءٌ وَلَيْسَتْ بِدَوَاءٍ

"Sesungguhnya ia adalah penyakit, dan bukan obat."


Nabidz: Antara Halal dan Haram

Ibnu Taimiyah membedakan dengan jelas antara:

Lihat: Nabidz untuk pembahasan lengkap.


Prinsip: Sedikit pun Haram jika Banyaknya Memabukkan

Ibnu Taimiyah menegaskan prinsip umum:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

"Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram."

Ini menegasikan pendapat yang membedakan "minuman yang tidak langsung memabukkan dalam tegukan pertama" — prinsipnya adalah sifat muskir (memabukkan) dari substansi, bukan dosis saat itu.


Tambahan Vol.28: Hadits Eksekusi dan Konsekuensi Spiritual

Hadits Eksekusi pada Pelanggaran Ketiga/Keempat

مَنْ شَرِبَ الخَمرَ فَاجلِدُوهُ، ثُمَّ إِن شَرِبَهَا فَاجلِدُوهُ، ثُمَّ إِن شَرِبَهَا فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَاقتُلُوهُ

"Siapapun yang minum khamr, jilid dia. Kemudian jika ia meminumnya lagi, jilid. Kemudian jika pada ketiga atau keempat kali, bunuhlah."

(HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)

Hadits ini shahih secara transmisi, tetapi mayoritas ulama memperlakukan mandatnya untuk eksekusi sebagai mansukh (terhapus) — hadd tetap pada cambukan, bukan eksekusi meski berulang.

Konsekuensi Spiritual: Shalat Tidak Diterima 40 Hari

مَن شَرِبَ الخَمرَ لَم تُقبَل لَهُ صَلاةٌ أَربَعِينَ يَومًا

"Barangsiapa meminum khamr, shalatnya tidak diterima selama 40 hari."

(HR Ahmad, Ath-Thabrani)

Berlaku untuk setiap kali minum — peminum yang keras bisa bertahun-tahun shalatnya tidak diterima. Ancaman tambahan: peminum keras akan minum dari thinah al-khabal (keringat atau nanah penghuni neraka).


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah posisi Ibnu Taimiyah tentang 40 vs 80 cambuk memiliki implikasi terhadap praktik di masa Ibnu Taimiyah sendiri, atau beliau hanya mendokumentasikan posisi historis?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah memandang kasus orang yang mengkonsumsi sesuatu yang secara budaya dianggap makanan/minuman biasa tetapi ternyata memabukkan (misal: bir rendah alkohol)?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
حد الخمر
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, hudud, khamr