Qasamah
Qasamah — Prosedur Sumpah Lima Puluh Kali dalam Pembunuhan Tanpa Bukti
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah membahas qasamah secara luas: definisi, syarat lauts, siapa yang bersumpah, dan apakah qasamah menghasilkan diyat saja atau bisa sampai qishash.
Definisi
Qasamah (القسامة) — prosedur hukum yang diterapkan ketika seorang korban pembunuhan ditemukan tetapi identitas pelaku tidak dapat dibuktikan secara penuh. Prosedurnya: wali korban (atau pihak yang menggantikan) bersumpah 50 kali menyebut nama terdakwa, dan atas dasar sumpah itu hak darah terhadap terdakwa ditetapkan.
Dasarnya: kasus korban pembunuhan yang ditemukan di Khaibar di zaman Nabi ﷺ.
HR Muslim (Jihad wa Ekspedisi Militer, 1731/3) dan Abu Daud (Jihad, 2612) dari Buraidah.
Syarat: Lauts (Indikator Kuat)
Qasamah tidak bisa diterapkan sembarangan — harus ada terlebih dahulu lauts (اللوث): indikator atau petunjuk kuat yang mengarah pada terdakwa. Lihat Lauts untuk definisi lengkap.
Tanpa lauts yang memadai, sumpah tidak bisa dimulai.
Siapa yang Bersumpah Lebih Dahulu
Mayoritas ulama (Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad): wali korban bersumpah terlebih dahulu, karena merekalah pihak yang lebih kuat dalam klaim ini.
Jika wali menolak bersumpah: kesempatan beralih ke terdakwa untuk bersumpah membersihkan diri.
Berapa Sumpah
Semua madhhab setuju: 50 sumpah total — apakah semuanya dari wali atau dibagi.
Jika wali lebih dari satu dan tidak mencapai 50 orang: setiap wali bersumpah lebih dari sekali hingga total 50.
Akibat Hukum Qasamah
Inilah titik khilaf utama antar madhhab:
| Madhhab | Akibat Qasamah | |---|---| | Malik | Dapat menghasilkan qishash jika lauts kuat | | Abu Hanifah | Hanya menghasilkan diyat, tidak sampai qishash | | Asy-Syafi'i | Hanya menghasilkan diyat | | Ahmad | Hanya menghasilkan diyat (masyhur); satu riwayat: sampai qishash | | Ibnu Taimiyah | Mengikuti mayoritas yang membolehkan qishash ketika lauts kuat — berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah ﷺ menyerahkan terdakwa kepada wali korban setelah sumpah |
⚠ Catatan manhaj: Posisi Ibnu Taimiyah yang membolehkan qishash berdasarkan qasamah menyelisihi Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i yang membatasinya pada diyat saja. Ini adalah masalah khilaf muktabar; tiga madhhab lainnya memiliki argumen valid dari sisi kehati-hatian. (Flagged; bukan fatwa.)
Penanggungan Diyat dalam Qasamah
Diyat yang muncul dari qasamah dibebankan kepada komunitas tempat tinggal terdakwa (penduduk setempat) — bukan kepada Baitul Mal. Ini berbeda dari diyat qatl khata' yang ditanggung 'aqilah.
Prinsip: Diyat tidak boleh ditetapkan tanpa qasamah terlebih dahulu — ini adalah ijma'.
Kasus Enam Skenario
Ibnu Taimiyah mendiskusikan setidaknya enam skenario aplikasi qasamah:
- Korban ditemukan di daerah yang dikuasai satu kelompok
- Satu saksi bersaksi tanpa saksi kedua
- Pernyataan terakhir korban sebelum meninggal (khilaf: apakah ini lauts — lihat Lauts)
- Bekas luka dan bukti fisik tanpa saksi
- Pelaku mengaku di luar pengadilan kemudian menarik pengakuan
- Pembunuh mabuk yang ada saksinya
Posisi Ahlul Nazar — Vol.28 Tambahan
Dalam Vol.28 Ibnu Taimiyah juga merekam posisi ahlul nazar (kaum rasionalis) yang menolak pemberian sumpah kepada penggugat sama sekali. Posisi ini menyatakan sumpah qasamah diletakkan hanya pada terdakwa — akibatnya terdakwa yang menolak bersumpah dikenai diyat tanpa bukti penuh. Ibnu Taimiyah mencatat ini menghasilkan paradoks: diyat dijatuhkan pada seseorang tanpa bayyinah penuh, hanya karena penolakan sumpah.
Ibnu Taimiyah juga menegaskan (Vol.28) bahwa angka 50 sumpah dalam qasamah adalah yang membedakannya dari sumpah biasa — setiap sumpah dalam qasamah setara dengan posisi seorang saksi, sebagaimana setiap testimoni dalam li'an setara dengan empat saksi.
Terkait
- Lauts — syarat indikator kuat sebelum qasamah dimulai
- Diyat — hasil paling umum dari qasamah
- Qishash — hasil qasamah menurut Ibnu Taimiyah dan Malik ketika lauts kuat
- Aqilah — berbeda dari qasamah: aqilah menanggung qatl khata', komunitas menanggung diyat qasamah
- Al-Bayyinah — standar bukti umum, qasamah sebagai bentuk khusus bayyinah
- Syarat-Syarat Pembuatan Keputusan — kerangka prosedural peradilan Ibnu Taimiyah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah 50 sumpah qasamah bisa dibagi di antara keluarga wali atau harus dari satu orang?
- Bagaimana qasamah diterapkan ketika tidak ada komunitas yang jelas (korban ditemukan di wilayah terbuka tanpa penduduk)?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- القسامة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, jinayat, qasamah