Tanya Salaf
Konsep · ID

Qasamah

Qasamah — Prosedur Sumpah Lima Puluh Kali dalam Pembunuhan Tanpa Bukti

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah membahas qasamah secara luas: definisi, syarat lauts, siapa yang bersumpah, dan apakah qasamah menghasilkan diyat saja atau bisa sampai qishash.


Definisi

Qasamah (القسامة) — prosedur hukum yang diterapkan ketika seorang korban pembunuhan ditemukan tetapi identitas pelaku tidak dapat dibuktikan secara penuh. Prosedurnya: wali korban (atau pihak yang menggantikan) bersumpah 50 kali menyebut nama terdakwa, dan atas dasar sumpah itu hak darah terhadap terdakwa ditetapkan.

Dasarnya: kasus korban pembunuhan yang ditemukan di Khaibar di zaman Nabi ﷺ.

HR Muslim (Jihad wa Ekspedisi Militer, 1731/3) dan Abu Daud (Jihad, 2612) dari Buraidah.


Syarat: Lauts (Indikator Kuat)

Qasamah tidak bisa diterapkan sembarangan — harus ada terlebih dahulu lauts (اللوث): indikator atau petunjuk kuat yang mengarah pada terdakwa. Lihat Lauts untuk definisi lengkap.

Tanpa lauts yang memadai, sumpah tidak bisa dimulai.


Siapa yang Bersumpah Lebih Dahulu

Mayoritas ulama (Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad): wali korban bersumpah terlebih dahulu, karena merekalah pihak yang lebih kuat dalam klaim ini.

Jika wali menolak bersumpah: kesempatan beralih ke terdakwa untuk bersumpah membersihkan diri.


Berapa Sumpah

Semua madhhab setuju: 50 sumpah total — apakah semuanya dari wali atau dibagi.

Jika wali lebih dari satu dan tidak mencapai 50 orang: setiap wali bersumpah lebih dari sekali hingga total 50.


Akibat Hukum Qasamah

Inilah titik khilaf utama antar madhhab:

| Madhhab | Akibat Qasamah | |---|---| | Malik | Dapat menghasilkan qishash jika lauts kuat | | Abu Hanifah | Hanya menghasilkan diyat, tidak sampai qishash | | Asy-Syafi'i | Hanya menghasilkan diyat | | Ahmad | Hanya menghasilkan diyat (masyhur); satu riwayat: sampai qishash | | Ibnu Taimiyah | Mengikuti mayoritas yang membolehkan qishash ketika lauts kuat — berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah ﷺ menyerahkan terdakwa kepada wali korban setelah sumpah |

Catatan manhaj: Posisi Ibnu Taimiyah yang membolehkan qishash berdasarkan qasamah menyelisihi Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i yang membatasinya pada diyat saja. Ini adalah masalah khilaf muktabar; tiga madhhab lainnya memiliki argumen valid dari sisi kehati-hatian. (Flagged; bukan fatwa.)


Penanggungan Diyat dalam Qasamah

Diyat yang muncul dari qasamah dibebankan kepada komunitas tempat tinggal terdakwa (penduduk setempat) — bukan kepada Baitul Mal. Ini berbeda dari diyat qatl khata' yang ditanggung 'aqilah.

Prinsip: Diyat tidak boleh ditetapkan tanpa qasamah terlebih dahulu — ini adalah ijma'.


Kasus Enam Skenario

Ibnu Taimiyah mendiskusikan setidaknya enam skenario aplikasi qasamah:

  1. Korban ditemukan di daerah yang dikuasai satu kelompok
  2. Satu saksi bersaksi tanpa saksi kedua
  3. Pernyataan terakhir korban sebelum meninggal (khilaf: apakah ini lauts — lihat Lauts)
  4. Bekas luka dan bukti fisik tanpa saksi
  5. Pelaku mengaku di luar pengadilan kemudian menarik pengakuan
  6. Pembunuh mabuk yang ada saksinya

Posisi Ahlul Nazar — Vol.28 Tambahan

Dalam Vol.28 Ibnu Taimiyah juga merekam posisi ahlul nazar (kaum rasionalis) yang menolak pemberian sumpah kepada penggugat sama sekali. Posisi ini menyatakan sumpah qasamah diletakkan hanya pada terdakwa — akibatnya terdakwa yang menolak bersumpah dikenai diyat tanpa bukti penuh. Ibnu Taimiyah mencatat ini menghasilkan paradoks: diyat dijatuhkan pada seseorang tanpa bayyinah penuh, hanya karena penolakan sumpah.

Ibnu Taimiyah juga menegaskan (Vol.28) bahwa angka 50 sumpah dalam qasamah adalah yang membedakannya dari sumpah biasa — setiap sumpah dalam qasamah setara dengan posisi seorang saksi, sebagaimana setiap testimoni dalam li'an setara dengan empat saksi.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah 50 sumpah qasamah bisa dibagi di antara keluarga wali atau harus dari satu orang?
  2. Bagaimana qasamah diterapkan ketika tidak ada komunitas yang jelas (korban ditemukan di wilayah terbuka tanpa penduduk)?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
القسامة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, jinayat, qasamah