Tanya Salaf
Konsep · ID

Thalak Orang Mabuk

Thalak Orang Mabuk — Tidak Jatuh karena Tidak Ada Ahliyyah

Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah memberikan analisis paling panjang di bab ini kepada thalak orang mabuk, menyimpulkan tidak jatuh atas dasar lima argumen ushul.


Definisi

Orang mabuk (sakran) dalam konteks fiqh: seseorang yang mengonsumsi khamr atau zat memabukkan hingga hilang akalnya dan tidak mengerti apa yang ia ucapkan.


Posisi Ibnu Taimiyah: Thalak Tidak Jatuh

Ibnu Taimiyah menetapkan: thalak orang mabuk tidak jatuh — dan ini adalah posisi shahih (shahih) menurutnya.

Lima argumen Ibnu Taimiyah:

1. Preseden Nabi ﷺ: Pemeriksaan Sobritas Ma'iz

Ketika Ma'iz bin Malik mengaku berzina, Nabi ﷺ memerintahkan pemeriksaan: "Apakah ia mabuk?" Ini menunjukkan bahwa ucapan orang mabuk tidak diterima sebagai pengakuan hukum — baik pengakuan maupun pernyataan lain seperti thalak (HR Muslim 1695).

2. Shalat Orang Mabuk Tidak Sah

QS An-Nisaa [4]: 43: "Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan." Jika ibadah yang ucapannya tidak dipahami tidak sah, maka akad yang ucapannya tidak dipahami juga tidak sah.

3. Hadith "Innamal A'malu bil Niyyat"

"Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya" (HR Bukhari 1, Muslim 1907). Orang mabuk tidak memiliki niat yang valid — karenanya amalnya (termasuk thalak) tidak memiliki dasar hukum.

4. Semua Ucapan dan Akad Mensyaratkan Kemampuan Akal

Ibnu Taimiyah menetapkan kaidah umum: nikah, thalak, jual-beli, sumpah, dan pemerdekaan budak — semuanya mensyaratkan bahwa pelakunya memiliki kemampuan memahami (tamyiz dan 'aql). Orang yang hilang akalnya karena mabuk kehilangan syarat ini.

5. Akad adalah Jenis Pemberitaan, bukan Sekedar Perintah

Akad termasuk kategori pemberitaan (khabar) yang memerlukan akal yang sehat untuk menjadi valid. Orang mabuk tidak dapat memberikan pemberitaan yang valid.


Siapa yang Sepakat dengan Ibnu Taimiyah?

Ibnu Taimiyah mengidentifikasi posisi ini dipegang oleh:

⚠️ Catatan manhaj: Jumhur ulama (termasuk riwayat masyhur dari Ahmad, Maliki, dan sebagian Syafi'i) menetapkan thalak orang mabuk jatuh — sebagai hukuman atas perbuatannya memabukkan diri. Ibnu Taimiyah menolak argumen ini: hukuman atas kemaksiatan tidak boleh berupa mengesahkan akad yang rusak, karena itu menambah kezaliman kepada orang lain (istri). (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.)


Kaitan dengan Kaidah Ahliyyah

Pembahasan ini adalah bagian dari framework ushul yang lebih besar yang Ibnu Taimiyah kembangkan tentang Syarat Ahliyyah dalam Ucapan dan Akad — semua ucapan hukum memerlukan kapasitas akal.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana hukum thalak orang yang mengonsumsi obat-obatan yang menghilangkan kesadaran (bukan khamr tradisional)?
  2. Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara mabuk ringan (masih ada sisa akal) dan mabuk total?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
طلاق السكران
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, usul fikih, munakahat, thalak