Diyat
Diyat — Kompensasi Finansial atas Pembunuhan dan Cedera
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah membahas beberapa distinsi kunci diyat berdasarkan jenis pembunuhan, status korban, dan siapa yang menanggungnya.
Definisi
Diyat (الدية) — kompensasi finansial yang wajib dibayarkan sebagai ganti atau alternatif dari qishash atas pembunuhan dan cedera berat. Jumlah diyat penuh (diyat kamil) secara historis setara dengan 100 ekor unta atau 1000 dinar emas untuk seorang Muslim merdeka laki-laki.
Matriks Diyat Berdasarkan Jenis Pembunuhan
1. Qatl Khata' (Pembunuhan Tidak Disengaja)
| Aspek | Ketentuan | |---|---| | Kewajiban diyat | Wajib — berdasarkan Quran dan ijma' generasi awal | | Penanggung | 'Aqilah (keluarga/klan pelaku) — bukan pelaku sendiri | | Berlaku untuk | Muslim dan kafir dzimmi yang memiliki perjanjian damai | | Kaffarah | Wajib — memerdekakan budak mukmin; jika tidak mampu, puasa 2 bulan berturut-turut |
Dasar: QS An-Nisa' [4]: 92 — "*...maka hendaklah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya...*"
2. Qatl 'Amd (Pembunuhan Disengaja) — ketika Wali Memilih Diyat
| Aspek | Ketentuan | |---|---| | Kewajiban diyat | Wajib jika wali korban memilih diyat sebagai pengganti qishash | | Penanggung | Pelaku sendiri — bukan 'aqilah | | Kaffarah | Mayoritas: tidak ada kaffarah (dosa terlalu besar) |
3. Muslim Membunuh Kafir Dzimmi
Ibnu Taimiyah melaporkan tiga posisi ulama tentang jumlah diyat:
| Pendapat | Jumlah Diyat | Dasar | |---|---|---| | Pendapat 1 (atsar Utsman) | Diyat penuh — sama dengan Muslim | Atsar Utsman bin Affan | | Pendapat 2 | Setengah diyat Muslim | HR Abu Daud (Diyat, 4583) dan Ibnu Majah (Diyat, 2644) | | Pendapat 3 | Sepertiga diyat Muslim | Pendapat lain dalam madhhab |
Tentang qishash: Tidak ada qishash bagi Muslim yang membunuh kafir dzimmi, berdasarkan hadits masyhur:
لا يُقتل مسلم بكافر — "Tidak dibunuh seorang Muslim karena membunuh orang kafir"
(HR Bukhari, Ilmu, 111 — dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه)
Siapa yang Menanggung Diyat
| Jenis Pembunuhan | Penanggung Diyat | |---|---| | Qatl khata' | 'Aqilah (keluarga agnatic/ashabah) | | Qatl 'amd (jika wali pilih diyat) | Pelaku dari harta sendiri | | Qasamah | Komunitas tempat tinggal terdakwa (penduduk setempat) |
Diyat dan Tuntutan Akhirat
Dalam satu pandangan di Madzhab Ahmad: pelaksanaan diyat di dunia tidak otomatis menggugurkan tuntutan korban di akhirat. Diyat adalah hak wali, bukan hak si korban sendiri yang telah meninggal.
Terkait
- Qishash — diyat adalah alternatif qishash yang dipilih wali
- Aqilah — kelompok penanggung diyat qatl khata'
- Kaffarah Pembunuhan — kaffarah yang menyertai diyat qatl khata'
- Qasamah — prosedur sumpah yang dapat menghasilkan tuntutan diyat
- Qatl Al-Amd — pembunuhan disengaja dan implikasi diyat-nya
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana ekuivalen kontemporer dari 100 unta atau 1000 dinar — apakah ada standar yang Ibnu Taimiyah tetapkan?
- Apakah diyat kafir dzimmi berbeda antara yang dibunuh secara tidak sengaja dan yang dibunuh secara sengaja?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الدية
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, jinayat, diyat