Syarat-Syarat Pembuatan Keputusan
Syarat-Syarat Pembuatan Keputusan — Kerangka Prosedural Peradilan Ibnu Taimiyah
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah membuka bab qadha dengan kerangka maqasid-prosedural: setiap pemegang otoritas — qadhi, wali, wulatul ahdats, wulatul mazhalim — wajib memutuskan berdasarkan Kitab Allah dan Sunnah, lalu mengklasifikasikan semua dakwaan ke dalam dua kategori dengan mekanisme pembuktian yang berbeda.
Fondasi: Kewajiban Universal
Semua otoritas yang bertugas memutuskan sengketa — apapun gelar atau ranah kerjanya — wajib memutuskan berdasarkan Kitab Allah dan Sunnah. Ini non-negosiabel.
Cakupan: qadhi (hakim pengadilan), wali (penguasa wilayah), wulatul ahdats (pejabat keamanan publik), wulatul mazhalim (pengadilan pengaduan kezaliman).
Dua Kategori Dakwaan
Ibnu Taimiyah membagi semua dakwaan ke dalam dua kategori dengan mekanisme prosedural yang berbeda:
Kategori 1 — Dakwaan Disertai Kecurigaan (Pidana)
Ciri: Dakwaan atas tindakan terlarang — pembunuhan, pencurian, penyerangan, perzinaan.
Prosedur:
- Tersangka dapat ditahan sementara (habs) berdasarkan kecurigaan (tuhmah) yang kuat
- Standar pembuktian lebih tinggi dan bertingkat
- Pejabat keamanan (wali al-ahdats) berwenang melakukan investigasi awal
- Lihat: Habs bil-Tuhmah untuk detail penahanan pra-sidang
Kategori 2 — Dakwaan Tanpa Kecurigaan (Perdata)
Ciri: Dakwaan atas hak-hak sipil — utang piutang, pinjam-meminjam, mahar, jaminan, warisan.
Prosedur:
- Jika penggugat tidak mampu menghadirkan bayyinah syar'iyyah (bukti yang diakui syariat), kata terdakwa yang diutamakan — dengan syarat ia bersumpah (yamin).
- Penggugat menanggung beban pembuktian.
- Lihat: Al-Bayyinah untuk standar bukti.
Mekanisme Sumpah dalam Peradilan
Sumpah (yamin) dalam konteks peradilan bukan sekadar formalitas — ia adalah instrumen prosedural yang menentukan arah putusan:
| Kondisi | Sumpah kepada Siapa | |---|---| | Penggugat tanpa bayyinah | Terdakwa bersumpah, gugatan ditolak | | Terdakwa menolak bersumpah | Diputuskan melawan terdakwa | | Kasus dengan lauts (indikasi kuat) | Lihat Qasamah — penggugat yang bersumpah |
Dalil
- QS An-Nisaa' [4]: 58 — "Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia agar kamu memutuskannya dengan adil."
- QS An-Nisaa' [4]: 105 — "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu."
- Hadits dari Ibn Abbas: dasar bahwa tanpa bayyinah, sumpah ada pada terdakwa (HR Bukhari, Muslim).
Terkait
- Al-Bayyinah — standar bukti dalam peradilan Islam
- Qasamah — prosedur sumpah khusus dalam kasus pembunuhan
- Habs bil-Tuhmah — penahanan pra-sidang berdasarkan kecurigaan
- Al-Qadha — Tiga Macam Hakim — siapa yang berwenang memutuskan
- Syarat Pengangkatan Hakim — kualifikasi hakim
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah membedakan antara "kecurigaan yang cukup" untuk penahanan dan "kecurigaan berlebih" yang tidak dibenarkan?
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas mekanisme banding (istinaf) dari putusan qadhi ke tingkat yang lebih tinggi?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- شروط الحكم
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, siyasah, qadha