Tanya Salaf
Konsep · ID

Syarat-Syarat Pembuatan Keputusan

Syarat-Syarat Pembuatan Keputusan — Kerangka Prosedural Peradilan Ibnu Taimiyah

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah membuka bab qadha dengan kerangka maqasid-prosedural: setiap pemegang otoritas — qadhi, wali, wulatul ahdats, wulatul mazhalim — wajib memutuskan berdasarkan Kitab Allah dan Sunnah, lalu mengklasifikasikan semua dakwaan ke dalam dua kategori dengan mekanisme pembuktian yang berbeda.


Fondasi: Kewajiban Universal

Semua otoritas yang bertugas memutuskan sengketa — apapun gelar atau ranah kerjanya — wajib memutuskan berdasarkan Kitab Allah dan Sunnah. Ini non-negosiabel.

Cakupan: qadhi (hakim pengadilan), wali (penguasa wilayah), wulatul ahdats (pejabat keamanan publik), wulatul mazhalim (pengadilan pengaduan kezaliman).


Dua Kategori Dakwaan

Ibnu Taimiyah membagi semua dakwaan ke dalam dua kategori dengan mekanisme prosedural yang berbeda:

Kategori 1 — Dakwaan Disertai Kecurigaan (Pidana)

Ciri: Dakwaan atas tindakan terlarang — pembunuhan, pencurian, penyerangan, perzinaan.

Prosedur:

Kategori 2 — Dakwaan Tanpa Kecurigaan (Perdata)

Ciri: Dakwaan atas hak-hak sipil — utang piutang, pinjam-meminjam, mahar, jaminan, warisan.

Prosedur:


Mekanisme Sumpah dalam Peradilan

Sumpah (yamin) dalam konteks peradilan bukan sekadar formalitas — ia adalah instrumen prosedural yang menentukan arah putusan:

| Kondisi | Sumpah kepada Siapa | |---|---| | Penggugat tanpa bayyinah | Terdakwa bersumpah, gugatan ditolak | | Terdakwa menolak bersumpah | Diputuskan melawan terdakwa | | Kasus dengan lauts (indikasi kuat) | Lihat Qasamah — penggugat yang bersumpah |


Dalil


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah membedakan antara "kecurigaan yang cukup" untuk penahanan dan "kecurigaan berlebih" yang tidak dibenarkan?
  2. Apakah Ibnu Taimiyah membahas mekanisme banding (istinaf) dari putusan qadhi ke tingkat yang lebih tinggi?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
شروط الحكم
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, siyasah, qadha