Tanya Salaf
Konsep · ID

Aqilah

Aqilah — Kelompok Penanggung Diyat untuk Qatl Khata'

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menjelaskan siapa yang termasuk 'aqilah, ambang batas kerusakan yang ditanggung, dan khilaf tentang apakah ayah dan anak termasuk.


Definisi

'Aqilah (العاقِلة) — kelompok kerabat laki-laki dari jalur bapak ('ashabah) yang secara kolektif menanggung diyat atas pembunuhan tidak disengaja (qatl khata') dan cedera berat di atas satu pertiga diyat penuh, yang dilakukan oleh salah satu anggota kelompok mereka.

Kata ini berasal dari 'aqala — "mengikat" — karena mereka yang "mengikat" unta diyat untuk diserahkan kepada keluarga korban.


Dasar Tanggung Jawab Kolektif

Diyat ditanggung 'aqilah — bukan pelaku sendiri — karena:

  1. Dalam qatl khata' tidak ada niat jahat; pelaku tidak layak menanggung beban penuh sendiri
  2. Solidaritas klan ('ashabiyyah yang dibolehkan syariat) berarti klan merasakan kebersamaan dalam aib dan dalam kewajiban
  3. Ini merupakan cara Islam mengintegrasikan kewajiban sosial ke dalam struktur keluarga

Ambang Batas: Cedera Apa yang Ditanggung 'Aqilah?

| Jenis | Siapa Menanggung | |---|---| | Cedera melebihi 1/3 diyat penuh | 'Aqilah | | Cedera di bawah 1/3 diyat (misal: satu gigi = 1/10 diyat) | Diperselisihkan: | | | — Asy-Syafi'i: pelaku sendiri | | | — Malik dan Ahmad: jatuh dari 'aqilah sama sekali (tidak ada kewajiban) | | Qatl 'amd (disengaja) | Pelaku sendiri — bukan 'aqilah |


Khilaf: Apakah Ayah dan Anak Termasuk 'Aqilah?

| Madhhab | Posisi | |---|---| | Abu Hanifah, Malik, Ahmad (masyhur) | Ayah dan anak termasuk 'aqilah — karena mereka adalah 'ashabah yang paling dekat | | Asy-Syafi'i, Ahmad (satu riwayat) | Ayah dan anak tidak termasuk 'aqilah — karena ada pendapat bahwa hubungan ini terlalu langsung untuk menanggung kesalahan orang lain |


Siapa Saja yang Termasuk 'Aqilah

Secara umum para ulama sepakat 'aqilah terdiri dari:

Tidak termasuk:


'Aqilah vs Tanggung Jawab Pribadi

Prinsip fundamental: 'Aqilah hanya berlaku untuk qatl khata'. Untuk qatl 'amd, diyat (jika dipilih wali sebagai pengganti qishash) wajib dari harta pelaku sendiri — kewajiban tidak bisa dilimpahkan ke 'aqilah.

Ini mencerminkan prinsip syariat: tanggung jawab kolektif (untuk yang tidak disengaja) vs. tanggung jawab individual (untuk yang disengaja).


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana 'aqilah berfungsi ketika seseorang tidak memiliki keluarga besar atau kerabat dekat? Apakah Baitul Mal mengambil alih?
  2. Apakah aqilah seseorang bisa menolak menanggung diyat — dan apa konsekuensinya?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
العاقِلة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, jinayat, diyat, aqilah