Larangan Menggabungkan Pinjaman dan Jual Beli
Larangan Menggabungkan Pinjaman dan Jual Beli
Sumber: Majmu& Jilid 24. Ibnu Taimiyah menggunakan hadis empat larangan untuk menutup celah siasat riba dan menjelaskan bahwa pinjaman yang bergantung pada imbalan komersial bukan lagi derma murni.
Hadis
HR Imam Lima, dinilai hasan sahih oleh At-Tirmidzi:
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Tidak halal menggabungkan pinjaman dan jual beli, dua syarat dalam satu jual beli, keuntungan dari sesuatu yang tidak ditanggung, dan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”
Empat larangan
| Larangan | Penjelasan | |---|---| | Pinjaman dan jual beli | Pinjaman digabung dengan jual beli dalam satu transaksi | | Dua syarat dalam jual beli | Dua kondisi yang saling bergantung dalam satu akad | | Keuntungan yang tidak ditanggung | Keuntungan dari barang yang risikonya tidak ditanggung | | Menjual barang yang tidak dimiliki | Menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai |
Mengapa pinjaman dan jual beli digabungkan menjadi haram
Jika seseorang meminjamkan uang dengan syarat peminjam membeli barang darinya, pinjaman yang seharusnya merupakan tabarru' berubah menjadi instrumen komersial. Harga barang dapat dinaikkan untuk membeli manfaat pinjaman. Selisih tersebut menjadi riba yang disamarkan dalam jual beli.
Kaidah Ibnu Taimiyah: jika seseorang tidak akan memberikan pinjaman, hibah, atau pinjam-pakai tanpa transaksi komersial pihak lain, keduanya menjadi satu transaksi dan derma tersebut bukan derma yang sebenarnya.
Penerapan
Kaidah ini diterapkan pada pemilik lahan yang memberi pinjam-pakai pohon sambil menetapkan sewa lebih tinggi, pemberi modal yang meminta porsi hasil di atas standar, majikan yang mengurangi upah pekerja karena utang, dan pemberi sewa yang menaikkan harga karena penyewa berutang.
Keuntungan dari barang yang tidak ditanggung juga melarang menjual kembali barang sebelum diterima dan ditanggung. Lihat Qabalah adalah Riba dan Qardh yang Mendatangkan Manfaat adalah Riba.
Terkait
- Hiyal Riba
- Keharaman Riba
- &
- Manihah
- Uqud Muharramah
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana hadis ini diterapkan pada kartu kredit atau cicilan tanpa bunga yang memiliki biaya keanggotaan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- لا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, riba, akad