Qardh yang Mendatangkan Manfaat adalah Riba
Qardh yang Mendatangkan Manfaat adalah Riba — Kaidah dan Aplikasinya
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menerapkan kaidah klasik "kullu qardhin jarra naf'an fahuwa riba" pada empat kasus praktis yang menunjukkan luasnya jangkauan kaidah ini, dan membedakan kasus-kasus di mana kedua pihak berdosa dari kasus di mana hanya pemberi pinjaman yang bersalah.
Kaidah
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
"Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba."
Kaidah ini berstatus fiqh yang diterima luas. Ini bukan hadits marfu' sahih, namun Ibnu Taimiyah menggunakannya sebagai formulasi prinsip dari berbagai dalil sahih, termasuk:
Larangan utama — HR Abu Dawud 3565, At-Tirmidzi 1265 (hasan-gharib), Ibnu Majah 2405 dari Abu Umamah:
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
"Tidak halal menggabungkan pinjaman dengan penjualan."
Empat Kasus Aplikasi Ibnu Taimiyah
Kasus 1: Pemberi Pinjaman Menjual kepada Peminjam dengan Harga Inflasi
Skenario: A meminjamkan uang kepada B. Lalu A menjual barang kepada B dengan harga di atas pasar karena B dalam posisi terikat olehnya.
Hukum: Selisih harga dari pasar adalah riba yang tersamar dalam bentuk jual-beli. Kedua pihak berdosa — A karena memakan riba, B karena membayar dengan penambahan yang tidak wajib.
Kasus 2: Pemilik Tanah Meminjamkan Modal kepada Petani, lalu Meminta Bagi Hasil Di Atas Standar
Skenario: Tuan tanah meminjamkan modal usaha kepada petani penggarap, kemudian meminta porsi hasil panen yang lebih besar dari standar (muzara'ah) karena posisi hutang petani.
Hukum: Kelebihan porsi dari standar muzara'ah adalah riba — karena ia timbul dari hubungan hutang-piutang, bukan dari kesepakatan kemitraan yang adil. Lihat juga Hadiah dari Pelaksana kepada Pemilik Modal sebagai Riba.
Kasus 3: Majikan Memotong Upah Buruh karena Buruh Berhutang kepada Majikan
Skenario: B bekerja kepada A. B memiliki hutang kepada A. A memotong upah B di bawah standar dengan alasan pemotongan cicilan hutang.
Hukum: Upah harus dibayar pada nilai standar (ujrah mitsli). Jika A membayar kurang dari standar karena memanfaatkan posisi debitor B, pemotongan itu adalah riba — A mengambil manfaat dari posisi kreditur di luar yang haknya.
Kasus 4: Pemilik Properti Mengenakan Sewa Di Atas Pasar kepada Penyewa yang Berhutang
Skenario: B menyewa properti dari A. B juga berhutang kepada A. A mengenakan sewa lebih tinggi dari pasar karena B dalam posisi terikat oleh hutang.
Hukum: Kelebihan sewa dari standar pasar adalah riba yang terselubung dalam akad ijarah. Sewa wajib dibayar pada ujrah mitsli, tidak lebih.
Prinsip yang Diekstrak Ibnu Taimiyah
"Seluruh manfaat yang mengalir kepada pemberi pinjaman di luar pengembalian pokok pinjaman — apapun bentuknya: kelebihan harga, kelebihan bagi hasil, kelebihan sewa, pengurangan upah yang seharusnya — adalah riba, karena ia timbul dari hubungan hutang-piutang."
Batas Pertanggungjawaban
Ibnu Taimiyah membedakan:
- Pemberi pinjaman yang meminta manfaat → berdosa (memakan riba)
- Peminjam yang membayar dengan terpaksa → berdosa dalam membayar yang tidak wajib, tapi lebih ringan
- Jika peminjam menawarkan manfaat sukarela (tanpa syarat) setelah hutang lunas → tidak termasuk riba menurut beberapa ulama
Terkait
- Larangan Menggabungkan Bay& — hadits utama yang melarang penggabungan hutang dengan jual-beli
- Hadiah dari Pelaksana kepada Pemilik Modal sebagai Riba — aplikasi serupa dalam mudharabah/musaqah
- Keharaman Riba — dasar pengharaman
- Hiyal Riba — cara-cara riba tersamar
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara manfaat yang disyaratkan (conditio sine qua non) dalam akad hutang dan manfaat yang diberikan secara sukarela tanpa tekanan — dan di mana batas antara keduanya?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, riba, qardh, kaidah