Hiyal Riba
Hiyal Riba — Siasat-siasat Menghalalkan Riba yang Ditolak Ibnu Taimiyah
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menolak keras dua jenis siasat yang beredar untuk "menghalalkan" riba, dan mengidentifikasi akar masalahnya pada kezhaliman dan ketiadaan ilmu.
Definisi
Hiyal riba (حيل الربا) adalah rekayasa akad — menggabungkan, memecah, atau memodifikasi transaksi — dengan tujuan agar riba yang sesungguhnya terjadi tampak sah secara formal. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa siasat semacam ini tidak menghilangkan kerusakan yang karenanya Allah mengharamkan riba.
Jenis Pertama: Mudd 'Ajwah
Definisi: Menambahkan obyek non-ribawi ke salah satu sisi pertukaran barang ribawi sejenis dengan ukuran berbeda, untuk menyamarkan perbedaan ukuran tersebut.
Contoh: 1 mudd kurma 'ajwah + 1 dirham ditukar dengan 1 mudd kurma + 2 dirham.
Secara formal, ini tampak seperti pertukaran dua jenis barang (kurma + uang) dengan dua jenis barang lainnya. Tetapi secara substansi, satu dirham "membeli" satu dirham lagi — dan di situ terdapat riba.
Posisi ulama:
- Imam Malik dan Imam Ahmad: haram secara tegas, tanpa perbedaan pendapat di antara keduanya.
- Ulama Kufah pendahulu: mengharamkannya juga.
- Generasi berikutnya ulama Kufah: ada yang melonggarkannya.
Ibnu Taimiyah menjadikan mudd 'ajwah sebagai paradigma utama jenis pertama hiyal riba. Lihat halaman detail: Mudd &.
Jenis Kedua: Menggandeng Akad yang Diharamkan dengan Akad Lain
Definisi: Menyertakan akad yang diharamkan (seperti pinjaman/qardh berbunga) dengan akad lain yang bukan tujuan utama (seperti jual-beli fiktif atau melibatkan pihak ketiga sebagai perantara), sehingga riba tampak "terbungkus" dalam akad yang halal.
Contoh-contoh:
- Pinjaman + jual-beli sekaligus — meminjamkan uang dengan syarat penerima juga membeli barang dari si pemberi pinjaman dengan harga di atas pasar. Harga lebih ini adalah riba yang dibungkus jual-beli.
- Pinjaman + jual-beli via pihak ketiga — A meminjam Rp100 dari B, lalu B membeli sesuatu dari C (teman A) dengan harga Rp120, lalu C menghadiahkan Rp120 itu kepada A. Hasilnya: A mendapat Rp100, A hutang Rp120 ke B — yaitu riba.
Dalil larangan — HR Ahmad (3/95) dari Abu Sa'id Al-Khudri:
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menggabungkan pinjaman dengan penjualan, dua syarat dalam satu penjualan, keuntungan dari sesuatu yang tidak ditanggung, dan menjual sesuatu yang bukan milikmu."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ibnu Majah); At-Tirmidzi menilainya hasan-shahih. Lihat juga Larangan Menggabungkan Bay&.
Dua Akar Penyebab Hiyal
Ibnu Taimiyah mengidentifikasi dua faktor yang mendorong orang menggunakan hiyal riba:
- Kezhaliman (zhulm) — keinginan nafs untuk mengambil lebih dari yang berhak, seperti orang Yahudi yang mengakali larangan hari Sabtu (QS An-Nisa [4]: 160).
- Ketiadaan ilmu (jahl) — tidak memahami bahwa siasat tidak menghapus keharaman; menyangka bahwa selama bentuk akad terlihat halal, isinya juga halal.
QS An-Ahzab [33]: 72 menyebut manusia sebagai "zhalum jahul" (sangat zhalim dan bodoh) — Ibnu Taimiyah mengaitkan sifat ini dengan para pelaku hiyal.
Kaidah Ibnu Taimiyah tentang Hiyal
"Siasat-siasat ini tidak menghilangkan kerusakan yang karenanya Allah mengharamkan riba. Mengubah nama atau bentuk suatu tindakan tidak mengubah hakikatnya di hadapan Allah."
Ini adalah prinsip umum Ibnu Taimiyah dalam menolak hiyal: 'ibrah di muamalat adalah pada maqasid dan haqaiq, bukan pada alfazh dan mabani. Tujuan dan substansi yang menentukan hukum, bukan label formalnya.
Terkait
- Keharaman Riba — landasan pengharaman riba
- Riba Al-Fadhl — jenis riba yang sering jadi obyek hiyal
- Mudd & — contoh hiyal jenis pertama
- Larangan Menggabungkan Bay& — dalil utama larangan hiyal jenis kedua
- Uqud Muharramah — akad-akad terlarang
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menganalisis produk tawarruq munazzam (yang digunakan perbankan syariah modern) — apakah termasuk hiyal yang ia larang atau ada perbedaan yang signifikan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حيل الربا
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, usul fikih, muamalat, riba, hiyal