Tanya Salaf
Konsep · ID

Manihah

Manihah — Pinjam-Pakai Lahan kepada Saudara Muslim Tanpa Imbalan

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menjelaskan manihah sebagai bentuk ihsan (kebajikan) yang dianjurkan Nabi ﷺ, dan membedakannya dari qardh (hutang) dan dari pinjam-pakai yang tergabung dalam akad komersial.


Definisi

Manihah (المنيحة) adalah meminjamkan tanah (atau harta lain) kepada saudara sesama Muslim untuk dimanfaatkan hasilnya tanpa imbalan — murni sebagai kebajikan (ihsan). Penerima manfaat dari hasilnya, lalu mengembalikan tanah setelah selesai.


Dalil

Hadits Nabi ﷺ:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا، أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ يَزْرَعَهَا، أَوْ فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ

"Barangsiapa memiliki tanah, maka hendaklah ia menanaminya sendiri, atau meminjamkannya kepada saudaranya untuk digarap, atau hendaklah ia biarkan (tidak dijual/disewakan)."

(HR Ahmad dan Ibnu Majah; Abu Dawud 3398)


Konteks Historis

Nabi ﷺ menganjurkan manihah tanah kepada masyarakat Madinah dalam kondisi di mana:

Dengan mendorong manihah (pinjam-pakai gratis), Nabi ﷺ menyediakan akses produktif tanpa mewajibkan akad komersial.


Perbedaan dari Qardh (Hutang)

Ibnu Taimiyah mencatat bahwa istilah manihah kadang digunakan untuk qardh (pinjaman yang dikembalikan sejenisnya):

| Aspek | Manihah (pinjam-pakai) | Qardh (hutang) | |---|---|---| | Obyek | Lahan atau barang non-konsumsi | Uang atau barang konsumsi | | Yang dikembalikan | Lahan yang sama | Barang sejenis (bukan yang sama) | | Manfaat | Penerima menikmati hasil (panen, dll.) | Penerima menggunakan barang itu sendiri |

Ibnu Taimiyah: "Yang serupa dengan dirham dikembalikan serupa pula (= qardh). Tetapi pinjam-pakai lahan adalah manihah: menikmati hasilnya lalu mengembalikan lahannya."


Perbedaan dari 'Ariyah

'Ariyah (عارية) adalah pinjam-pakai barang untuk manfaatnya tanpa memungut hasil. Manihah secara lebih spesifik merujuk pada pinjam-pakai yang memberi penerima hak atas hasil (susu kambing, panen lahan). Dalam penggunaan umum keduanya sering dipertukarkan.


Manihah yang Murni vs Manihah yang Kompensatoris

Ibnu Taimiyah menekankan perbedaan penting:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah manihah lahan dalam tradisi Islam memiliki batas waktu yang disyaratkan — atau pemilik bisa meminta kembali kapan saja?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الْمَنِيحَة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, ihsan, tanah