Keharaman Riba
Keharaman Riba — Landasan dan Tingkat Pengharaman
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menegaskan pengharaman riba yang lebih keras dan lebih tegas dibanding pengharaman gharar, dan mengidentifikasi mengapa riba adalah lawan dari sedekah.
Dalil Utama
QS Al-Baqarah [2]: 278-279:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya."
Ini adalah satu-satunya larangan dalam Qur'an yang dibalas dengan pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya — menunjukkan tingkat keparahan yang luar biasa.
HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah — Riba termasuk dalam tujuh dosa besar (sab'ul mubiqat).
Mengapa Riba Lebih Berat dari Gharar
Ibnu Taimiyah menetapkan hierarki keparahan:
| | Riba | Gharar Fahish | |---|---|---| | Kepastian kezhaliman | Pasti mengandung kezhaliman kepada pihak yang butuh | Gharar bisa merugikan atau menguntungkan siapapun | | Target korban | Orang miskin dan yang membutuhkan | Tidak terbatas pada golongan tertentu | | Rukhsah | Tidak ada rukhsah sama sekali | Ada rukhsah untuk gharar ringan | | Dalil larangan | QS 2:278-279 (ancaman perang dari Allah) | HR Muslim larangan bay' gharar |
Ibnu Taimiyah menulis: "Riba pasti mengandung kezhaliman kepada orang yang membutuhkan, berbeda dari judi (maysir) di mana pihak yang terzhalimi bukan orang fakir secara definisi."
Riba sebagai Lawan Sedekah
Ibnu Taimiyah menyoroti kontras yang ditarik Qur'an antara riba dan sedekah:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
"Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah." (QS Al-Baqarah [2]: 276)
Argumen Ibnu Taimiyah: Maslahat orang kaya dan orang fakir hanya tercapai melalui sedekah dan pemberian yang ikhlas — bukan melalui penambahan beban hutang. Riba memangkas berkah dari harta, sedekah menumbuhkannya.
Laknat atas Semua Pihak yang Terlibat Riba
Nabi ﷺ melaknat empat pihak dalam transaksi riba:
- Pemakan riba (pihak yang mengambil lebih)
- Pemberi riba (pihak yang membayar tambahan)
- Dua saksinya
- Pencatatnya (penulis akad)
Ini menunjukkan bahwa keterlibatan dalam transaksi riba — dalam bentuk apapun — adalah haram, tidak terbatas pada pihak yang paling diuntungkan.
Jenis-Jenis Riba
Ibnu Taimiyah membahas dua jenis utama riba dalam konteks Vol.24:
- Riba Al-Fadhl — pertukaran barang ribawi sejenis dengan ukuran berbeda → lihat Riba Al-Fadhl
- Riba An-Nasi'ah — penangguhan dengan tambahan → tidak dibahas secara khusus dalam chunk ini
Dan bentuk-bentuk hiyal (siasat) untuk menghalalkan riba → lihat Hiyal Riba
Terkait
- Riba Al-Fadhl — riba pertukaran sejenis
- Hiyal Riba — siasat-siasat yang ditolak Ibnu Taimiyah
- Gharar Fahish — larangan lain yang lebih ringan dari riba
- Keharaman Mengambil Harta dengan Cara Batil — prinsip umum yang mencakup riba
- Qabalah adalah Riba — penerapan konsep riba dalam kontrak pertanian
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas riba an-nasi'ah (riba tempo) secara terpisah di bagian lain Majmu' Fatawa — dan apakah ada perbedaan analisis antara riba fadhl dan riba nasa'i dalam pandangannya?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- تحريم الربا
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, riba