Tanya Salaf
Konsep · ID

Qabalah adalah Riba

Qabalah adalah Riba — Pernyataan Imam Ahmad tentang Kontrak Jaminan Pertanian

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menyampaikan pernyataan Imam Ahmad yang dinukil Harb al-Karmani: "al-qabalat riba" (qabalah adalah riba), dan menganalisis mengapa demikian.


Definisi

Taqbil/Qabalah dalam konteks ini adalah: seseorang menjamin (menggaransi) sebuah lahan pertanian berisi pohon kurma kepada pihak lain, yang membayar sejumlah kurma tertentu (tetap) sebagai imbalannya, dengan hak memanen apapun yang dihasilkan lahan tersebut.

Singkatnya: membayar 100 kg kurma sekarang untuk hak atas panen lahan kurma (jumlah tidak pasti). Jika panen lebih besar dari 100 kg, penerima qabalah untung; jika kurang, dia rugi.


Mengapa Ini Adalah Riba

Ibnu Taimiyah menganalisis berdasarkan pernyataan Imam Ahmad yang berasal dari Ibnu Umar:

Analisis Riba Fadhl

Dalam qabalah kurma ini:

Karena ini adalah pertukaran kurma dengan kurma (barang ribawi sejenis) dengan ukuran yang tidak diketahui secara pasti pada salah satu sisi, maka ini adalah riba fadhl — pertukaran barang ribawi sejenis dengan kelebihan pada satu pihak.

Tidak ada riba nasa'i (tempo) dalam transaksi ini, tetapi riba fadhl saja sudah cukup untuk mengharamkannya.


Tabel Pembedaan Ibnu Taimiyah

| Transaksi | Hukum | Alasan | |---|---|---| | Sewa lahan dengan bayaran dirham/dinar | Halal | Dirham/dinar bukan hasil lahan itu sendiri | | Qabalah lahan kosong (tanpa pohon kurma) | Boleh, tetapi ada gharar | Pertukaran bukan sejenis (uang vs panen) | | Qabalah lahan berisi pohon kurma dengan bayaran kurma | Riba | Kurma vs kurma — riba fadhl | | Sewa lahan gandum dengan bayaran gandum (padahal si penyewa tidak mengerjakannya) | Riba | Mengambil keuntungan dari komoditi tanpa menanggung risiko produksinya |

Kasus Sub-Sewa Gandum

Ibnu Taimiyah memperluas analisis: jika seseorang menyewa lahan gandum dengan bayaran gandum, padahal ia tidak mengerjakannya sendiri melainkan hanya mensubkontrakkan kepada orang lain — ini pun mengandung riba. Ia mengambil keuntungan dari pertukaran gandum dengan gandum (harga sewa lebih rendah dari yang ia terima dari subkontraktor) tanpa berpartisipasi dalam produksi — yaitu definisi riba: mengambil manfaat tanpa menanggung risiko (ribh ma lam yudman).


Hubungan dengan Hadits "Laa Yahillu Salaf wa Bay'"

Prinsip yang sama berlaku: ketika akad sewa yang seharusnya gratuitous (atau seimbang) dikombinasikan dengan akad pertukaran komoditi sejenis dengan nilai berbeda, hasilnya adalah riba yang disamarkan. Lihat Larangan Menggabungkan Bay&.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah "qabalah" dalam pengertian Ibnu Taimiyah ini sama dengan apa yang dikenal dalam fiqh kontemporer sebagai "ijarah bi-al-'ayn" (sewa barang dengan bayaran barang sejenis)?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
القبالات ربا
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, riba, pertanian