Tanya Salaf
Konsep · ID

Gharar Fahish

Gharar Fahish — Ketidakpastian yang Merusak Akad

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan jenis-jenis gharar yang dilarang, menetapkan batas antara gharar yang haram dan yang dibolehkan karena kebutuhan.


Definisi

Gharar (غرر) adalah ketidakpastian yang terdapat dalam transaksi — baik menyangkut keberadaan obyek, kemampuan menyerahkannya, atau definisi yang jelas tentang jenis dan ukurannya. Gharar fahisy (غرر فاحش) adalah gharar yang cukup parah sehingga merusak akad dan dihukumkan setara dengan maysir (judi) karena mengandung kezhaliman dan menimbulkan permusuhan.

Dalil larangan:

HR Muslim (Jual-beli, 1513/4) dan Abu Dawud (Jual-beli, 3376) dari Abu Hurairah:

نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

"Nabi ﷺ melarang jual-beli gharar."


Tiga Jenis Gharar yang Dilarang (Klasifikasi Ibnu Taimiyah)

| Jenis | Contoh | Masalah | |---|---|---| | 1. Obyek tidak tersedia | Habal al-habalah (janin dari janin); bai' sinin (buah beberapa tahun ke depan) | Ketidakpastian eksistensi obyek | | 2. Obyek tidak dapat diserah-terimakan | Budak yang melarikan diri; burung di udara | Ketidakmampuan penyerahan | | 3. Obyek tidak definitif | Jual-beli "salah satu dari dua baju ini"; ukuran tidak diketahui | Obyek tidak tentu jenis/ukurannya |


Gharar yang Dimaafkan — Prinsip Keringanan

Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa gharar ringan dalam akad yang dibutuhkan masyarakat mendapat keringanan (rukhsah). Alasannya: maslahat dari dibolehkannya akad tersebut mengalahkan mudharat gharar yang kecil.

Contoh penerapan prinsip ini:


Hubungan Gharar dengan Riba

Ibnu Taimiyah memposisikan gharar dan riba sebagai dua sumber utama keharaman dalam muamalat:

| | Gharar | Riba | |---|---|---| | Sifat | Ketidakpastian merugikan satu pihak | Tambahan tanpa imbal jasa nyata | | Keparahan | Diharamkan, tetapi ada rukhsah jika ringan | Diharamkan secara mutlak dan lebih keras | | Analogi | Seperti judi (maysir) | Dikutuk oleh Nabi ﷺ ke semua pihak yang terlibat |

Lihat Keharaman Riba untuk pengharaman riba.


Gharar dalam Muamalat Non-Pertukaran

Penting: Ibnu Taimiyah membedakan gharar dalam akad tukar-menukar (jual-beli, ijarah) dari gharar dalam akad syarikah (kemitraan). Dalam syarikah seperti muzara'ah, ketidakpastian hasil tidak menjadi gharar yang haram karena kedua pihak menanggung risiko secara simetris. Lihat Gharar dalam Muzara&.


Terkait


pembagian Gharar Fahish dari Vol.25

Ibnu Taimiyah memberikan pembagian lebih rinci tentang bentuk-bentuk gharar fahish yang dilarang dalam Vol.25:

| Jenis | Contoh | Alasan Haram | |-------|--------|-------------| | Menjual sesuatu yang tidak dapat diserahkan | Budak yang melarikan diri; hewan tersesat; burung yang terbang bebas | Jika ternyata bisa ditemukan, pembeli membayar terlalu murah (ghisysy terhadap penjual); jika tidak ditemukan, penjual menipu pembeli | | Menjual buah sebelum kualitasnya tampak | Buah masih sangat muda, belum tampak kematangannya | Lihat Bai& | | Menjual janin yang belum lahir | Habal al-habalah — anak dari anak yang belum lahir | Objek tidak hanya tidak kelihatan, malah belum ada eksistensinya | | Bay' hashah | Objek jual-beli ditentukan oleh lemparan batu | Salah satu pihak pasti ditipu — tidak ada cara menentukan nilai yang adil |

Kaidah Ibnu Taimiyah: Gharar fahish adalah ketika ketidakpastian membuat satu pihak pasti mengambil harta pihak lain dengan cara yang tidak benar (bi ghayri haqq) — baik karena membayar terlalu mahal atau karena tidak mendapat apa yang dibayarkan.


Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah mendefinisikan batas antara gharar "ringan" (yang dimaafkan) dan gharar "fahisy" (yang haram) — apakah ada ukuran kuantitatif atau semua tergantung pada penilaian 'urf?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
غرر فاحش
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, akad