Tanya Salaf
Konsep · ID

Riba Al-Fadhl

Riba Al-Fadhl — Riba dalam Pertukaran Barang Sejenis

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menyoroti bahwa hikmah pengharaman riba al-fadhl terkadang samar — bahkan sahabat senior sempat tidak menyadarinya — dan menunjukkan bagaimana Imam Malik dan Ahmad lebih tegas menutup celahnya.


Definisi

Riba al-fadhl (ربا الفضل) adalah pertukaran barang ribawi sejenis dengan ukuran yang tidak sama — salah satu pihak memberikan lebih banyak dari pihak lain.

Barang-barang ribawi yang tunduk pada aturan ini (berdasarkan hadits-hadits): emas, perak, gandum (burr), jelai (sya'ir), kurma (tamr), dan garam (milh). Pertukaran antar-jenisnya harus: sama ukuran dan tunai seketika (mitsl bi-mitslin, yadan bi-yadin).


Kenapa Hikmahnya Terkadang Samar?

Ibnu Taimiyah mencatat kasus yang sangat instruktif: sahabat senior seperti Ibnu Abbas dan Mu'awiyah رضي الله عنهما sempat tidak melarang riba al-fadhl karena mereka tidak melihat kezaliman nyata dalam pertukaran, misalnya:

Menukar 1 dirham lama yang sudah aus dengan 2 dirham baru yang bagus — bukankah ini adil secara substansi?

Mereka baru merevisi pendapat mereka ketika 'Ubadah bin Shamit dan Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنهما memberitahu mereka tentang larangan Nabi ﷺ secara eksplisit. Ini menunjukkan bahwa larangan riba al-fadhl adalah ta'abbudiy (berdasarkan ketaatan pada nash) yang hikmahnya tidak selalu langsung terasa.


Hadits Kunci

HR dari 'Ubadah bin Shamit dan Abu Sa'id Al-Khudri (dari Shahihain):

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ. فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam — sama dengan sama, setara dengan setara, tunai dengan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba."


Imam Malik dan Ahmad: Lebih Ketat Menutup Celah

Ibnu Taimiyah mencatat perbedaan sikap:

| Ulama | Sikap terhadap riba al-fadhl dan sarananya | |---|---| | Ulama Kufah (sebagian generasi muda) | Lebih longgar; ada yang membolehkan beberapa bentuk pertukaran tidak setara | | Ulama Kufah pendahulu | Mengharamkan riba al-fadhl | | Imam Malik dan Imam Ahmad | Paling tegas menutup semua celah dan sarana riba al-fadhl |

Ibnu Taimiyah secara implisit mendukung sikap Malik dan Ahmad yang lebih berhati-hati (sadd al-dzara'i') dalam menutup celah riba al-fadhl.


Hubungan dengan Mudd 'Ajwah

Mudd & adalah contoh paling representatif dari upaya mengelabui riba al-fadhl dengan menambahkan barang non-ribawi ke dalam pertukaran. Lihat halaman tersebut.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas ekstensi analogi riba al-fadhl kepada mata uang fiat modern (uang kertas) di bagian lain Majmu' Fatawa?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
ربا الفضل
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, riba