Keharaman Mengambil Harta dengan Cara Batil
Keharaman Mengambil Harta dengan Cara Batil — Prinsip Dasar Muamalat
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menyebutkan ini sebagai kaidah pokok kedua dalam muamalat: Allah melarang semua bentuk pengambilan harta melalui jalan batil (tidak sah/zalim), dan larangan ini adalah dasar bagi invalidity semua akad yang diharamkan.
Dalil
QS An-Nisa [4]: 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."
QS At-Taubah [9]: 34 — mengkritik pemimpin agama (ulama Yahudi dan rahib Nasrani) yang "memakan harta manusia dengan jalan batil" — menunjukkan bahwa larangan ini bersifat universal lintas agama dan lintas zaman.
Cakupan "Batil"
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa "batil" dalam ayat ini mencakup semua bentuk pengambilan harta yang tidak sah — tidak terbatas pada nama-nama tertentu:
- Riba (dalam segala bentuknya)
- Gharar fahish (ketidakpastian yang merugikan)
- Perjudian (maysir)
- Penipuan (ghisysy, tadlis)
- Suap (risywah)
- Korupsi dan penggelapan
- Akad-akad yang diharamkan atas alasan apapun
Prinsip ini adalah sumber tidak tertulis dari keharaman yang menopang semua larangan khusus dalam muamalat. Larangan-larangan khusus (riba, gharar, dll.) adalah aplikasi dan penjabaran dari larangan umum ini.
Dua Kaidah Pokok Muamalat Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah merumuskan dua kaidah yang membingkai seluruh hukum muamalat:
| | Kaidah | Implikasi | |---|---|---| | Kaidah 1 | Asal muamalat adalah ibahah (boleh) — Al-Asl fi Al-Ibadah At-Tawaqquf wa fi Al-Mu& | Semua praktik transaksi boleh kecuali yang dilarang | | Kaidah 2 | Haram mengambil harta dengan cara batil (ayat ini) | Setiap transaksi yang mengandung kezaliman atau pengambilan tanpa hak adalah haram |
Keduanya berjalan bersama: kaidah pertama membuka ruang (tidak boleh mengharamkan sembarangan), kaidah kedua menutup celah (tidak boleh menghalalkan kezaliman).
Hubungan dengan Ijma' Lintas Agama
Ibnu Taimiyah menarik implikasi penting dari QS At-Taubah [9]: 34: pengharaman memakan harta dengan cara batil bukan hanya hukum Islam — ia adalah prinsip yang berlaku dalam semua agama yang dibawa para nabi. Para pemimpin agama (termasuk ulama dan rahib) yang memanfaatkan posisi mereka untuk memakan harta rakyat secara batil dikritik keras oleh Qur'an lintas konteks agama.
Terkait
- Keharaman Riba — penerapan prinsip ini pada riba
- Gharar Fahish — penerapan pada gharar
- Al-Asl fi Al-Ibadah At-Tawaqquf wa fi Al-Mu& — kaidah pertama yang berpasangan
- Uqud Muharramah — akad yang melanggar kaidah ini
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah menggunakan ayat QS 4:29 secara langsung untuk membatalkan akad-akad tertentu yang tidak disebutkan namanya dalam hadits larangan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- تحريم أكل المال بالباطل
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, fikih, usul fikih, muamalat