Jinayat
Jinayat (الجنايات)
Definisi
Jinayat (الجنايات, al-jinayat, bentuk tunggal jinayah) adalah cabang hukum Islam yang mengatur tindak pidana dan sanksinya. Istilah ini berasal dari akar bahasa Arab j-n-y (جنى), yaitu melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap orang lain. Para ahli fikih klasik membagi jinayat ke dalam beberapa kategori utama:
- Hudud (الحدود, bentuk tunggal hadd) adalah sanksi dengan kadar yang ditentukan langsung oleh Al-Qur'an atau Sunnah yang sahih, seperti zina, pencurian, hirabah, murtad, minum khamar, dan tuduhan zina. Istilah ini berarti batas-batas Allah yang tidak boleh dilampaui.
- Qishas (القصاص) adalah pembalasan yang sepadan atas pembunuhan atau luka yang dilakukan secara melawan hukum, dengan pilihan bagi keluarga korban untuk menerima diyat atau memberi maaf.
- Diyat (الدية) adalah kompensasi harta sebagai pengganti qishas atau sebagai kewajiban utama pada kategori pembunuhan tertentu.
- Ta'zir (التعزير) adalah hukuman yang ditentukan penguasa atau hakim untuk pelanggaran yang tidak memiliki hadd atau qishas, atau ketika syarat hadd tidak terpenuhi.
Halaman ini mencatat posisi Ibnu Taimiyah tentang jinayat sebagaimana didokumentasikan dalam Majmu&, berdasarkan bagian yang telah dibaca. Cakupannya belum lengkap: baru dua bagian khusus jinayat yang diproses. pembacaan sumber lanjutan akan menambah materi halaman ini.
Penjelasan
Dalam kerangka Salafi yang diwakili oleh Ibnu Taimiyah, kedudukan nash Al-Qur'an dan Sunnah dalam perkara pidana bersifat utama. Sanksi hudud tidak boleh ditambah, dikurangi, atau ditangguhkan oleh otoritas manusia setelah syarat dan penghalang proseduralnya ditetapkan dengan benar. Ta'zir berada dalam kewenangan penguasa, yaitu uli al-amr, yang menyesuaikan hukuman dengan tingkat dan keadaan pelanggaran. Tema yang berulang dalam materi yang dibaca adalah bahwa kewenangan peradilan, termasuk kewenangan pidana, harus berdiri di atas Al-Kitab dan As-Sunnah, bukan kekuasaan pribadi atau kedudukan penguasa maupun hakim. Lihat juga Ziarah Kubur dan Ijtihad.
Posisi Ibnu Taimiyah dari materi yang dibaca
1. Zina di bawah paksaan
Sumber: Majmu&, Jilid 22, halaman 81–100, “Hukum Memaksa Zina”.
- Zina tidak menjadi boleh karena darurat. Ibnu Taimiyah membedakannya dari memakan bangkai yang dibolehkan ketika darurat berdasarkan nash Al-Qur'an. Zina membawa jenis kerusakan yang berbeda dan tidak termasuk tindakan yang menjadi boleh karena darurat.
- Dosa diangkat dari orang yang benar-benar dipaksa. Jika seseorang dipaksa secara nyata dan tidak memiliki kemampuan untuk menolak, dosa perbuatan itu tidak dibebankan kepadanya. Dasarnya adalah QS An-Nuur 24:33: “Barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah setelah mereka dipaksa adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
- Dua pendapat dalam mazhab Ahmad tentang paksaan: pertama, paksaan hanya dibolehkan dalam bentuk ucapan dan tidak membenarkan perbuatan; kedua, yaitu pendapat mayoritas, orang yang benar-benar dipaksa melakukan zina atau meminum khamar mendapat ampunan berdasarkan QS An-Nuur 24:33. Ibnu Taimiyah cenderung kepada pendapat mayoritas.
- Apakah laki-laki dapat dipaksa berzina? Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, berdasarkan nash yang jelas, berpendapat bahwa laki-laki tidak dapat dianggap dipaksa dalam zina karena kenyataan fisik perbuatan tersebut, menurut mereka, memerlukan tingkat kehendak tertentu.
- Kaidah umum: ketika seorang hamba mampu melaksanakan sebagian kewajibannya, ia diperintah sesuai kemampuannya. Hal yang tidak mampu dilakukan gugur. Ibnu Taimiyah memberi contoh salat khauf, seperti salat tanpa menghadap kiblat atau tanpa pakaian lengkap ketika ada kebutuhan yang mendesak.
⚠ Catatan manhaj: Apakah paksaan menghapus tanggung jawab pidana berupa hadd, berbeda dari penghapusan dosa, merupakan masalah yang diperselisihkan para ahli fikih. Ibnu Taimiyah dalam bagian ini berfokus pada penghapusan dosa. Apakah hadd juga gugur dari pihak yang dipaksa belum didokumentasikan dalam wiki. Catatan ini disampaikan sebagai penanda bagi pembaca, bukan sebagai fatwa.
2. Hukuman sengaja membatalkan puasa Ramadan
Sumber: Majmu&, Jilid 21, halaman 581–600, “Hukuman bagi yang Membatalkan Puasa Ramadhan”.
Ibnu Taimiyah membedakan tiga kategori pelaku:
| Kategori | Keterangan | Posisi Ibnu Taimiyah | |---|---|---| | Menganggapnya boleh padahal mengetahui larangannya | Menganggap membatalkan puasa halal meskipun mengetahui adanya ijma' tentang keharamannya | Dihukum mati, sebagai orang murtad atau orang yang menghalalkan sesuatu yang haram | | Fasik yang mengetahui keharamannya tetapi tetap membatalkan puasa | Pelaku dosa yang melanggar tanpa alasan akidah | Dikenai ta'zir oleh penguasa; tingkatannya dianalogikan dengan hadd zina | | Orang yang tidak tahu | Tidak mengetahui bahwa membatalkan puasa itu haram | Diberi tahu dan diajari terlebih dahulu, lalu dihukum |
Ibnu Taimiyah menutup fatwa ini dengan Wallahu a'lam dan mengembalikan keputusan akhir kepada penguasa. Pelaksanaannya berada di tangan otoritas politik.
⚠ Catatan manhaj: Ungkapan “dihukum dengan hadd zina” dalam konteks orang fasik yang sengaja membatalkan puasa adalah analogi, bukan penerapan literal hadd zina. Ibnu Taimiyah sedang menunjukkan beratnya pelanggaran terhadap kehormatan Ramadan dengan menyamakan tingkat ta'zirnya dengan hadd besar. Ia tidak menetapkan hukum zina untuk kasus ini. Catatan ini ditulis dalam data staging sebagai analogi, bukan penerapan hukum zina secara harfiah. Catatan ini disampaikan sebagai penanda bagi pembaca, bukan sebagai fatwa.
Dalil dan dasar
- QS An-Nuur 24:33 menjadi dalil tentang ampunan Allah bagi orang yang dipaksa dan pengangkatan dosa zina dari korban paksaan.
- Hadis “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara, kerjakanlah semampu kalian” (Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) dipakai untuk menetapkan kaidah bahwa kewajiban mengikuti kemampuan dan hal yang tidak mampu dilakukan menjadi gugur.
Perbedaan pendapat dan catatan mazhab
| Masalah | Abu Hanifah | Malik | Syafi'i | Ahmad | Ibnu Taimiyah | |---|---|---|---|---|---| | Apakah laki-laki dapat benar-benar dipaksa berzina? | Tidak | — | — | Tidak, berdasarkan nash yang jelas | Mencatat ikhtilaf; terdapat dua riwayat dari Ahmad | | Dosa perempuan yang dipaksa berzina diangkat? | — | — | — | Dua riwayat | Pendapat mayoritas: ya, berdasarkan QS An-Nuur 24:33 | | Hukuman sengaja membatalkan puasa Ramadan | — | — | — | — | Ta'zir oleh penguasa; hukuman mati bagi orang yang menganggapnya halal |
Di Wiki Ini
Halaman yang dibangun dari Majmu& dan bersinggungan dengan tema jinayat:
- Ziarah Kubur, yaitu respons Ibnu Taimiyah terhadap empat qadhi yang ingin memenjarakannya, dan batas kewenangan peradilan dalam perkara agama.
- Shalat, yaitu contoh kaidah paksaan dan darurat melalui salat khauf.
- Ijtihad, yaitu ruang kewenangan hakim dan larangan memutuskan perkara agama universal secara sepihak.
Pertanyaan Terbuka
- Hudud pencurian dan hirabah belum tercakup dalam data staging, termasuk syarat, penghalang prosedural, dan pelaksanaannya.
- Posisi Ibnu Taimiyah tentang qishas dan diyat dalam pembunuhan sengaja, semi-sengaja, dan tidak sengaja belum terdokumentasikan.
- Murtad sebagai kejahatan hadd memerlukan pembahasan khusus tentang batas antara takfir dan hadd, serta syarat proseduralnya.
- Hubungan paksaan dengan hadd, yang berbeda dari dosa, belum selesai dalam materi yang dibaca.
- Hadd khamar hanya disebut sekilas dalam contoh orang yang dipaksa minum khamar dan belum dibahas dalam bagian khusus.
Terkait
- Majmu& sebagai sumber utama.
- Ibnu Taimiyah sebagai ulama yang pendapatnya dicatat.
- Ziarah Kubur tentang kewenangan peradilan dan batasnya.
- Ijtihad tentang kewenangan ahli fikih dan hakim.
- Ijma& tentang penggunaan ijma' dalam perkara jinayat.
- Munakahat sebagai bidang fikih yang berdekatan.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الجنايات
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, jinayat, hudud, qishas, ta'zir