Tanya Salaf
Konsep · ID

Jinayat

Jinayat (الجنايات)

Definisi

Jinayat (الجنايات, al-jinayat, bentuk tunggal jinayah) adalah cabang hukum Islam yang mengatur tindak pidana dan sanksinya. Istilah ini berasal dari akar bahasa Arab j-n-y (جنى), yaitu melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap orang lain. Para ahli fikih klasik membagi jinayat ke dalam beberapa kategori utama:

Halaman ini mencatat posisi Ibnu Taimiyah tentang jinayat sebagaimana didokumentasikan dalam Majmu&, berdasarkan bagian yang telah dibaca. Cakupannya belum lengkap: baru dua bagian khusus jinayat yang diproses. pembacaan sumber lanjutan akan menambah materi halaman ini.

Penjelasan

Dalam kerangka Salafi yang diwakili oleh Ibnu Taimiyah, kedudukan nash Al-Qur'an dan Sunnah dalam perkara pidana bersifat utama. Sanksi hudud tidak boleh ditambah, dikurangi, atau ditangguhkan oleh otoritas manusia setelah syarat dan penghalang proseduralnya ditetapkan dengan benar. Ta'zir berada dalam kewenangan penguasa, yaitu uli al-amr, yang menyesuaikan hukuman dengan tingkat dan keadaan pelanggaran. Tema yang berulang dalam materi yang dibaca adalah bahwa kewenangan peradilan, termasuk kewenangan pidana, harus berdiri di atas Al-Kitab dan As-Sunnah, bukan kekuasaan pribadi atau kedudukan penguasa maupun hakim. Lihat juga Ziarah Kubur dan Ijtihad.

Posisi Ibnu Taimiyah dari materi yang dibaca

1. Zina di bawah paksaan

Sumber: Majmu&, Jilid 22, halaman 81–100, “Hukum Memaksa Zina”.

Catatan manhaj: Apakah paksaan menghapus tanggung jawab pidana berupa hadd, berbeda dari penghapusan dosa, merupakan masalah yang diperselisihkan para ahli fikih. Ibnu Taimiyah dalam bagian ini berfokus pada penghapusan dosa. Apakah hadd juga gugur dari pihak yang dipaksa belum didokumentasikan dalam wiki. Catatan ini disampaikan sebagai penanda bagi pembaca, bukan sebagai fatwa.

2. Hukuman sengaja membatalkan puasa Ramadan

Sumber: Majmu&, Jilid 21, halaman 581–600, “Hukuman bagi yang Membatalkan Puasa Ramadhan”.

Ibnu Taimiyah membedakan tiga kategori pelaku:

| Kategori | Keterangan | Posisi Ibnu Taimiyah | |---|---|---| | Menganggapnya boleh padahal mengetahui larangannya | Menganggap membatalkan puasa halal meskipun mengetahui adanya ijma' tentang keharamannya | Dihukum mati, sebagai orang murtad atau orang yang menghalalkan sesuatu yang haram | | Fasik yang mengetahui keharamannya tetapi tetap membatalkan puasa | Pelaku dosa yang melanggar tanpa alasan akidah | Dikenai ta'zir oleh penguasa; tingkatannya dianalogikan dengan hadd zina | | Orang yang tidak tahu | Tidak mengetahui bahwa membatalkan puasa itu haram | Diberi tahu dan diajari terlebih dahulu, lalu dihukum |

Ibnu Taimiyah menutup fatwa ini dengan Wallahu a'lam dan mengembalikan keputusan akhir kepada penguasa. Pelaksanaannya berada di tangan otoritas politik.

Catatan manhaj: Ungkapan “dihukum dengan hadd zina” dalam konteks orang fasik yang sengaja membatalkan puasa adalah analogi, bukan penerapan literal hadd zina. Ibnu Taimiyah sedang menunjukkan beratnya pelanggaran terhadap kehormatan Ramadan dengan menyamakan tingkat ta'zirnya dengan hadd besar. Ia tidak menetapkan hukum zina untuk kasus ini. Catatan ini ditulis dalam data staging sebagai analogi, bukan penerapan hukum zina secara harfiah. Catatan ini disampaikan sebagai penanda bagi pembaca, bukan sebagai fatwa.

Dalil dan dasar

Perbedaan pendapat dan catatan mazhab

| Masalah | Abu Hanifah | Malik | Syafi'i | Ahmad | Ibnu Taimiyah | |---|---|---|---|---|---| | Apakah laki-laki dapat benar-benar dipaksa berzina? | Tidak | — | — | Tidak, berdasarkan nash yang jelas | Mencatat ikhtilaf; terdapat dua riwayat dari Ahmad | | Dosa perempuan yang dipaksa berzina diangkat? | — | — | — | Dua riwayat | Pendapat mayoritas: ya, berdasarkan QS An-Nuur 24:33 | | Hukuman sengaja membatalkan puasa Ramadan | — | — | — | — | Ta'zir oleh penguasa; hukuman mati bagi orang yang menganggapnya halal |

Di Wiki Ini

Halaman yang dibangun dari Majmu& dan bersinggungan dengan tema jinayat:

Pertanyaan Terbuka

  1. Hudud pencurian dan hirabah belum tercakup dalam data staging, termasuk syarat, penghalang prosedural, dan pelaksanaannya.
  2. Posisi Ibnu Taimiyah tentang qishas dan diyat dalam pembunuhan sengaja, semi-sengaja, dan tidak sengaja belum terdokumentasikan.
  3. Murtad sebagai kejahatan hadd memerlukan pembahasan khusus tentang batas antara takfir dan hadd, serta syarat proseduralnya.
  4. Hubungan paksaan dengan hadd, yang berbeda dari dosa, belum selesai dalam materi yang dibaca.
  5. Hadd khamar hanya disebut sekilas dalam contoh orang yang dipaksa minum khamar dan belum dibahas dalam bagian khusus.

Terkait

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الجنايات
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, jinayat, hudud, qishas, ta'zir