Tanya Salaf
Konsep · ID

Shalat

Shalat

Shalat adalah ibadah wajib dan rukun Islam kedua. Batas teknis shalat dijelaskan melalui hadis Ali bin Abi Thalib: bersuci menjadi kuncinya, takbir menjadi pembuka keadaan shalat, dan salam menjadi penutupnya. Halaman ini merangkum pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa Jilid 18.

Cakupan pembahasan

Pembahasan meliputi syarat dan rukun shalat, thaharah, kiblat, berdiri, bacaan, shalat khauf, shalat sunnah di kendaraan, jamak, witir, qunut, shalat jenazah, masbuq, sujud sahwi, berbicara karena lupa, tempat shalat, dan shalat berjamaah.

Batas shalat dan sujud yang bukan shalat

Ibnu Taimiyah membedakan shalat dari sujud tilawah, sujud syukur, dan thawaf. Sujud tilawah bukan shalat sehingga boleh dilakukan tanpa wudhu dan tanpa menghadap kiblat. Sujud syukur juga bukan shalat dan tidak wajib. Thawaf disebut menyerupai shalat dalam sebagian riwayat, tetapi tidak memiliki takbiratul ihram dan salam sehingga tidak termasuk shalat secara teknis.

Sujud sahwi adalah bagian dari shalat dan hukumnya wajib ketika sebabnya ada. Ia dilakukan dalam keadaan wudhu dan menghadap kiblat. Ibnu Taimiyah menolak penyamaan sujud sahwi dengan sujud tilawah yang membolehkan tanpa wudhu dan tanpa kiblat.

Shalat sunnah dan shalat wajib

Shalat sunnah dalam perjalanan boleh dilakukan di atas kendaraan tanpa berdiri dan tanpa menghadap kiblat. Shalat fardhu memiliki syarat berdiri dan menghadap kiblat jika mampu. Dalam keadaan perang, sakit, atau tidak dapat turun dari kendaraan, shalat fardhu dikerjakan sesuai kemampuan.

Dalam shalat jenazah, membaca Al-Fatihah dinilai sunnah, bukan wajib atau makruh. Tujuan utama shalat jenazah adalah doa untuk mayit. Salam dilakukan satu kali menurut pendapat Ibnu Taimiyah.

Shalat khauf dan berbicara karena lupa

Shalat khauf boleh dilakukan dengan dua kelompok yang bergantian dan dengan jeda apabila perang atau keadaan darurat menjadi alasan syar'i. Jeda yang disengaja tanpa alasan syar'i membatalkan shalat.

Orang yang berbicara dalam shalat karena lupa tidak batal shalatnya. Ibnu Taimiyah mengikuti pendapat mayoritas ulama dan Imam Ahmad bahwa hadis Dzul Yadain tidak mansukh. Larangan berbicara dalam shalat telah ditetapkan melalui hadis yang sahih, tetapi kesalahan karena lupa memiliki hukum berbeda.

Witir dan qunut

Witir boleh dilakukan dua rakaat lalu satu rakaat dengan dua salam, atau disambung sesuai riwayat yang sahih. Witir juga boleh lima, tujuh, atau sembilan rakaat dengan bentuk yang ditunjukkan Sunnah.

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa Nabi ﷺ tidak melakukan qunut secara terus-menerus dalam shalat Subuh. Qunut yang beliau lakukan adalah qunut nazilah karena sebab tertentu, kemudian dihentikan ketika sebab itu hilang. Doa “Allahumma ihdina fiman hadait” disebut sebagai doa qunut witir, bukan dalil kewajiban qunut Subuh secara rutin.

Shalat Jum'at

Shalat Jum'at adalah fardhu berdasarkan kesepakatan umat Islam. UdZur ringan tidak menggugurkan kewajibannya. Meninggalkan Jum'at berulang kali tanpa alasan syar'i mendapat ancaman dalam hadis. Waliyyul amr berkewajiban memerintahkan pelaksanaan Jum'at dan memberi sanksi atas ketidakhadiran tanpa uzur.

Tempat shalat

Air di lantai hammam dihukumi suci selama tidak diketahui adanya najis. Larangan shalat di hammam menurut pendapat yang dibahas berkaitan dengan karakter tempat tersebut, bukan karena seluruh lantainya pasti najis.

Larangan shalat di kuburan bukan karena tanah kuburan najis, tetapi karena risiko menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan menyerupai Yahudi serta Nasrani. Larangan ini berkaitan langsung dengan penjagaan tauhid dan berlaku sebagai prinsip yang tetap.

Masbuq, bacaan, dan kesinambungan

Makmum masbuq mengikuti imam dalam keadaan apa pun, termasuk ketika imam sedang sujud. Ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam. Membaca Al-Fatihah secara berurutan adalah kewajiban. Shalat harus bersambung dalam keadaan normal; jeda tanpa alasan syar'i membatalkan shalat.

Menunda shalat hingga keluar waktunya adalah dosa. Shalat wajib dikerjakan pada waktunya sesuai kemampuan, dan jamak dibolehkan ketika ada halangan. Shalat yang ditinggalkan karena tidak mengetahui kewajiban tidak selalu menuntut qadha, sebagaimana beberapa contoh yang dibahas Ibnu Taimiyah dari praktik Nabi ﷺ dan para sahabat.

Adab dalam shalat

Orang yang shalat sedang bermunajat kepada Rabbnya sehingga dilarang meludah ke arah kiblat. Jika perlu meludah, ia melakukannya ke sisi kiri, ke bawah kaki, atau ke pakaian.

Hadis “hamba paling dekat kepada Rabbnya adalah ketika sujud” menjelaskan kedekatan ibadah dan ketundukan. Ibnu Taimiyah tidak memahaminya sebagai keutamaan mutlak sujud atas setiap amal dalam semua keadaan. Kedekatan Allah dalam hadis nuzul dan waktu-waktu tertentu diterima tanpa takyif dan tanpa ta'wil yang menolak makna sifat.

Catatan manhaj

  1. Qunut Subuh rutin tidak memiliki dasar kontinuitas dari Nabi ﷺ menurut pendapat Ibnu Taimiyah, sedangkan qunut nazilah sesuai Sunnah.
  2. Larangan shalat di kuburan berhubungan dengan tauhid dan pencegahan syirik, bukan dengan anggapan bahwa seluruh tanah kuburan najis.
  3. Sifat kedekatan dan nuzul Allah diterima sebagaimana datangnya tanpa menyerupakan Allah dengan makhluk.
  4. Pendapat baru yang tidak memiliki akar pada generasi Salaf perlu diperiksa dengan dalil dan preseden ulama.

Terkait

Pertanyaan terbuka

  1. Hukum shalat berjamaah sebagai fardhu ain, fardhu kifayah, atau sunnah muakkadah perlu diekstrak dari Jilid 18.
  2. Rincian hukum masbuq pada seluruh keadaan masih memerlukan pembacaan sumber lengkap.
  3. Pembahasan shalat jamak di luar perjalanan dan keadaan darurat perlu dilengkapi.
  4. Perbedaan pendapat tentang bacaan shalat jenazah dan salam perlu dikaitkan dengan seluruh dalil yang dikutip.

Catatan penelitian

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الصلاة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, shalat