Ijtihad
Ijtihad
Definisi
الاجتهاد (al-ijtihad) — pengerahan kemampuan maksimal seorang faqih untuk menghasilkan hukum syar'i dari dalil-dalil yang terperinci. Secara harfiah berarti mencurahkan segenap kemampuan (juhd) dalam suatu perkara.
Lawan ijtihad adalah taqlid (mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya). Pelaku ijtihad disebut mujtahid; pelaku taklid disebut muqallid.
Sumber utama dalam wiki ini: Majmu& Jil. 17 — Kitab Hadits, halaman-halaman usul-fiqh (pp. 152–185, 209–215).
Jenis-Jenis Ijtihad (menurut Ibnu Taimiyah)
Ijtihad Mutlak
Kemampuan berijtihad di seluruh bidang fiqh secara menyeluruh. Ini yang mensyaratkan penguasaan ilmu-ilmu lengkap: Al-Quran, Sunnah, bahasa Arab, prinsip usul, dan seterusnya. Para Imam Empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad) termasuk dalam kategori ini.
Ijtihad Juz'i / Parsial / Lokal
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa ijtihad tidak harus utuh dan tidak bisa dibagi-bagi adalah anggapan yang keliru:
"Ijtihad bukan perkara yang utuh dan tidak bisa dibagi-bagi. Ada kalanya seseorang disebut mujtahid dalam suatu bidang, atau bab, atau masalah, tetapi tidak di bidang, bab, dan masalah lain. Ijtihad setiap orang sesuai kemampuannya." (Ibnu Taimiyah, Majmu& Jil. 17, h. 176)
Seseorang bisa berijtihad dalam satu masalah atau bab tertentu meskipun ia tidak mampu berijtihad secara umum. Yang menjadi patokan adalah mampu atau tidak mampu dalam masalah tertentu.
Syarat-Syarat Kemampuan Ijtihad
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa kemampuan ijtihad tidak dapat dicapai kecuali dengan menguasai ilmu-ilmu yang menghasilkan pengetahuan tentang obyek yang diteliti. Ijtihad dalam suatu bidang ilmu itu sulit dilakukan.
Implikasinya: orang awam pun boleh berijtihad dalam suatu masalah tertentu manakala ia mampu — karena ijtihad bisa dilakukan secara parsial.
Posisi Ibnu Taimiyah: Ijtihad dan Taqlid Keduanya Boleh
Ibnu Taimiyah menolak dua posisi ekstrem:
| Posisi Ekstrem | Penolakan Ibnu Taimiyah | |---|---| | Ijtihad wajib bagi setiap orang, termasuk awam | Lemah — kewajiban dibatasi kemampuan; kebanyakan awam tidak mampu mencari dalil terperinci | | Taqlid wajib bagi semua orang; ijtihad haram setelah zaman para imam besar | Tidak benar — mencari ilmu yang bermanfaat itu dianjurkan |
"Ijtihad hukumnya boleh secara garis besar, dan taqlid juga hukumnya boleh secara garis besar. Mereka tidak mewajibkan ijtihad bagi setiap orang dan mengharamkan taqlid, serta tidak mewajibkan taqlid bagi setiap orang dan mengharamkan ijtihad." (Ibnu Taimiyah, Majmu& Jil. 17, h. 154–155)
Prinsip kunci Ibnu Taimiyah:
- Ijtihad boleh bagi orang yang mampu.
- Taqlid boleh bagi orang yang tidak mampu.
- Orang yang mampu berijtihad boleh bertaklid manakala tidak ada kesempatan untuk berijtihad — karena sempitnya waktu, kesetaraan dalil-dalil, atau tidak jelasnya dalil. Manakala tidak ada kesempatan, kewajiban gugur dan ia boleh beralih kepada taklid.
Mujtahid yang Keliru: Satu Pahala
Ibnu Taimiyah menukil hadits muttafaq alayh dari Amr bin Ash:
"إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِنِ اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ"
"Apabila seorang hakim berijtihad lalu ia benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia berijtihad lalu ia keliru, maka baginya satu pahala."
(HR Bukhari no. 7352 dan Muslim — muttafaq alayh)
Ibnu Taimiyah menjelaskan: "Pahala atas kekeliruan disebabkan ijtihadnya; kekeliruannya dimaafkan karena menepati kebenaran dalam seluruh satuan hukum itu tidak mungkin atau sulit dicapai."
Implikasi penting: Mujtahid yang keliru karena belum menerima dalil, atau karena keterbatasan ilmu yang wajar — ancaman syar'i tidak jatuh padanya. Ibnu Taimiyah membantah pendapat Al-Marisi (tokoh Mu'tazilah) yang mengklaim mujtahid yang keliru terkena hukuman atas kekeliruannya.
Ijtihad dan Hadits Shahih
Ibnu Taimiyah membahas panjang lebar tentang posisi seseorang yang menjumpai hadits shahih yang bertentangan dengan pendapat madzhabnya:
- Jika mampu ijtihad sempurna dan tidak menemukan nash yang menolak hadits tersebut — wajib mengikuti hadits. Meninggalkan hadits karena fanatisme madzhab adalah dosa besar.
- Jika tidak mampu sepenuhnya — boleh bertaklid, atau merujuk kepada ulama yang dapat menjelaskan pendapat yang paling kuat.
- Perpindahan dari satu pendapat ke pendapat lain setelah jelas kebenarannya adalah terpuji, bukan celaan.
Ibnu Taimiyah merujuk kepada risalahnya sendiri, Raf' Al-Malam 'an A'immah Al-A'lam (رَفْع الْمَلَام عَنِ الْأَئِمَّة الْأَعْلَام), yang memaparkan sekitar dua puluh alasan para imam meninggalkan sebagian hadits — dan menjelaskan bahwa para imam punya alasan untuk meninggalkannya, tetapi orang lain yang mengetahui keshahihan hadits itu tidak wajib mengikuti mereka dalam hal tersebut.
Hadits yang Dikutip
| Hadits | Sumber | Grading | |---|---|---| | "Apabila seorang hakim berijtihad lalu ia benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia berijtihad lalu ia keliru, maka baginya satu pahala." (Amr bin Ash) | HR Bukhari, Muslim (muttafaq alayh) | Shahih | | "Man yuridillahu bihi khayran yufaqqihhu fi ad-din" — Barangsiapa yang Allah kehendaki memperoleh kebaikan, maka Dia menjadikannya faham agama | HR Bukhari no. 71, Muslim | Muttafaq alayh | | "Jangan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah" — hadits perang Khandaq tentang ijtihad para sahabat yang berbeda | HR Bukhari, Muslim | Shahih |
Para Ulama yang Dirujuk
- Ibnu Taimiyah (Ibnu Taimiyah) — sumber utama seluruh halaman ini dari Majmu& Jil. 17
- Abu Bakar Ash-Shiddiq — atsar: "Taatilah aku selama aku menaati Allah!"
- Abu Hanifah — atsar: "Ini adalah pendapatku... barangsiapa mengemukakan pendapat yang lebih baik, maka kami menerimanya."
- Imam Malik — atsar: "Aku ini hanya manusia biasa; bisa benar dan bisa salah. Hadapkanlah pendapatku pada Kitab dan Sunnah."
- Imam Asy-Syafi'i — atsar: "Jika ada hadits yang shahih, benturkan pendapatku ke tembok."
- Imam Ahmad bin Hanbal — atsar: "Janganlah kalian bertaklid kepadaku."
- Al-Muzanni (murid Asy-Syafi'i) — meneruskan larangan Asy-Syafi'i dari taklid kepadanya
- Al-Marisi (Bisyr bin Ghiyats, tokoh Mu'tazilah, wafat 218 H) — pendapatnya bahwa mujtahid yang keliru terkena hukuman, dibantah oleh Ibnu Taimiyah
Catatan Manhaj
⚠ Catatan manhaj: Ibnu Taimiyah menolak dua posisi ekstrem yang ada di kalangan ulama: (1) wajib ijtihad bagi semua orang termasuk awam dalam masalah ushuluddin (pendapat sebagian ahli Kalam); dan (2) haram berijtihad dan wajib taklid mutlak setelah zaman para imam besar (pendapat sebagian muhaddits dan fuqaha). Posisi yang shahih menurut Ibnu Taimiyah adalah posisi mayoritas umat: ijtihad boleh bagi yang mampu, taqlid boleh bagi yang tidak mampu — keduanya situasional, bukan mutlak. Flagged untuk pembaca; bukan fatwa. (Majmu& Jil. 17, h. 152–155)
Istilah Teknis Kunci
- ijtihad (اِجْتِهَاد): pengerahan kemampuan maksimal untuk menemukan hukum syar'i dari dalil-dalilnya
- mujtahid (مُجْتَهِد): orang yang melakukan ijtihad
- mujtahid mutlak (مُجْتَهِد مُطْلَق): mujtahid yang mampu berijtihad di semua bidang fiqh
- ijtihad juz'i (اِجْتِهَاد جُزْئِي): ijtihad parsial dalam satu masalah atau bab tertentu
- tarjih (تَرْجِيح): mengunggulkan satu pendapat atas pendapat lain berdasarkan dalil
- nash (نَصّ): teks Al-Quran atau Sunnah yang tegas penunjukannya
Halaman Terkait
- Taqlid — kebalikan ijtihad; posisi Ibnu Taimiyah yang nuansir
- Ijma& — konsensus ulama; salah satu sumber hukum yang berpadu dengan ijtihad
- Qiyas — analogi hukum; salah satu instrumen ijtihad
- Ibnu Taimiyah — sumber utama; lihat juga Raf& (kitab khusus tentang alasan para imam meninggalkan hadits)
Pertanyaan Terbuka
- Ibnu Taimiyah menyebut risalah Raf' Al-Malam — perlu pembacaan sumber tersendiri untuk memetakan 20 alasan meninggalkan hadits secara lengkap.
- Bagaimana Ibnu Taimiyah membedakan tarjih (mengunggulkan) dari hawa nafsu dalam praktik? Perlu eksplorasi lebih dalam di Majmu' Fatawa volume usul-fiqh lainnya.
- Apakah Ibnu Taimiyah memiliki pembahasan tentang syarat-syarat mujtahid mutlak secara lebih rinci di volume lain?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الاجتهاد
- disiplin
- usul fikih
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, usul fikih