Hukum Asal Ibadah dan Muamalah
Hukum Asal Ibadah dan Muamalah
Sumber: Majmu& Jilid 24. Ibnu Taimiyah menjadikan kaidah ini sebagai dasar pembahasan akad dan muamalah.
| Bidang | Hukum asal | Implikasi | |---|---|---| | Ibadah | Tawaqquf | Ibadah hanya dilakukan berdasarkan perintah; penambahan tanpa dalil adalah bidah | | Muamalah | Ibahah | Transaksi boleh kecuali ada larangan khusus |
Ibadah: tawaqquf
Dalam ibadah, seorang hamba hanya boleh melakukan perkara yang diperintahkan syariat. QS Asy-Syura [42]: 21 mencela orang yang mensyariatkan agama tanpa izin Allah. Imam Ahmad dan ahli fikih hadis menjadikan tawaqquf sebagai hukum asal ibadah.
Muamalah: ibahah
Dalam jual beli, sewa, hibah, pernikahan, pertanian, dan adat manusia, hukum asalnya adalah boleh. Larangan berlaku ketika transaksi mengandung kezaliman, gharar fahisy, riba, atau pelanggaran yang disebutkan dalam nash.
QS Yunus [10]: 59 dan QS Al-An'am [6]: 136–138 mencela pengharaman rezeki tanpa izin Allah. Hadis qudsi dalam HR Muslim juga menyebutkan bahwa setan mengharamkan apa yang Allah halalkan.
Penerapan
Kaidah ini menjadi dasar kebolehan akad tanpa lafaz khusus, Muzara&, dan Mudharabah ketika tidak ada larangan syariat. Bentuk transaksi tidak harus disebut secara khusus dalam nash selama menunjukkan kesepakatan dan tidak mengandung unsur terlarang.
Implikasi metodologis
Ibnu Taimiyah lebih longgar daripada sebagian ulama Syafi'i dalam bentuk akad karena memandang setiap bentuk kesepakatan yang jelas sebagai akad yang sah selama tidak dilarang. Perbedaan ini adalah tarjih ijtihadi, bukan perbedaan akidah.
Terkait
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ulama kontemporer mengkritik penerapan kaidah ini pada produk keuangan modern?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الأصل في العبادة التوقف والأصل في المعاملات الإباحة
- disiplin
- usul fikih, fikih
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, usul fikih, fikih, muamalat