Akad bil-Muathah
Akad bil-Muathah — Akad melalui Serah-Terima Tanpa Lafazh
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah berargumen panjang lebar bahwa akad melalui mu'athah (serah-terima mutual tanpa ucapan) adalah sah secara penuh dalam jual-beli, sewa, hibah, dan muamalat serupa.
Definisi
Mu'athah (المعاطاة) secara bahasa berarti "saling memberikan." Dalam fiqh, akad bil-muathah adalah kontrak yang terbentuk semata-mata melalui tindakan para pihak — penyerahan barang dari penjual dan pembayaran dari pembeli — tanpa satu pun dari keduanya mengucapkan lafazh ijab atau qabul.
Posisi Ibnu Taimiyah: Sah Secara Penuh
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa akad bil-muathah sah dalam semua jenis muamalat — bukan hanya untuk barang-barang kecil seperti yang sebagian ulama Syafi'i konsesikan. Argumen-argumennya:
1. Praktik Nabi ﷺ dan Umat Islam Sepanjang Masa
"Nabi ﷺ membeli, menjual, dan memberikan hadiah tanpa pernah memerintahkan para pihak untuk mengucapkan ijab dan qabul. Penyerahan beliau adalah ijab; penerimaan orang lain adalah qabul."
Sejak zaman Nabi ﷺ, umat Islam di pasar-pasar berjual-beli tanpa lafazh formal. Tidak ada riwayat bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan seseorang mengucapkan ijab-qabul saat bertransaksi. Ini adalah praktik muttasil (berkesinambungan tanpa putus) yang tidak pernah dipermasalahkan ulama salaf.
2. Hadits-Hadits yang Mengasumsikan Muathah
HR Bukhari 2133, Muslim 1525 — "Barangsiapa membeli makanan, janganlah ia menjualnya kembali sebelum ia menerimanya (qabdh)." — Hadits ini membahas qabdh (serah-terima fisik) sebagai elemen penentu, bukan lafazh.
HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik — "Semoga Allah merahmati seorang hamba yang murah hati ketika menjual, murah hati ketika membeli." — Nabi ﷺ mengakui jual-beli sebagai fakta tanpa menyinggung syarat lafazh.
HR Bukhari 2115 — Ibnu Umar membeli seekor unta tanpa disebutkan adanya lafazh ijab-qabul formal.
3. Prinsip Urf (Kebiasaan) sebagai Tolok Ukur
Ibnu Taimiyah menetapkan kaidah:
"Apa yang orang-orang namai bay' adalah bay', dan apa yang mereka namai hibah adalah hibah."
Syara' menggunakan istilah-istilah yang sudah berlaku dalam bahasa dan kebiasaan masyarakat. Jika masyarakat menganggap suatu pertukaran sebagai jual-beli, syara' menganggapnya demikian pula, dengan segala hukum yang melekat padanya.
4. Membedakan Barang "Besar" vs "Kecil" Tidak Berdasar
Sebagian ulama Syafi'i mengonsesikan muathah untuk barang-barang kecil (roti, sayuran) tetapi mensyaratkan lafazh untuk barang bernilai besar. Ibnu Taimiyah menolak pembedaan ini:
"Pembedaan ini tidak memiliki landasan dari Qur'an, Sunnah, ijma', atau qiyas yang shahih. Siapa yang mengatakan bahwa jual-beli sebuah rumah memerlukan lafazh sementara jual-beli sebatang roti tidak, dengan dalil apa?"
Cakupan Akad bil-Muathah
Ibnu Taimiyah mengafirmasi muathah sah dalam:
- Jual-beli (bay') — termasuk barang bernilai besar
- Sewa-menyewa (ijarah) — termasuk properti
- Hibah (pemberian) — termasuk tanah
- Nikah — melalui indikasi yang jelas (lihat Shighah Akad Nikah)
- Waqf — dengan mengizinkan penggunaan (contoh: membangun masjid dan membiarkan orang shalat di dalamnya)
Hubungan dengan Khulu' via Mu'athah
Ibnu Taimiyah juga menerima khulu' (cerai tebus istri) yang terjadi melalui mu'athah — suami mengambil kompensasi tanpa mengucapkan lafazh, dan ini sah. Lihat Munakahat §4.3.
Terkait
- Sifat Akad (Tiga Pendapat tentang Shighah) — kerangka tiga pendapat
- Al-Asl fi Al-Ibadah At-Tawaqquf wa fi Al-Mu& — landasan usul
- Shighah Akad Nikah — penerapan dalam nikah
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana pandangan ulama Salafi kontemporer (misalnya Syaikh Ibnu Utsaimin) tentang akad bil-muathah dalam kontrak modern (seperti belanja online)?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- العقد بالمعاطاة
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, usul fikih, muamalat, akad