Tanya Salaf
Konsep · ID

Akad bil-Muathah

Akad bil-Muathah — Akad melalui Serah-Terima Tanpa Lafazh

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah berargumen panjang lebar bahwa akad melalui mu'athah (serah-terima mutual tanpa ucapan) adalah sah secara penuh dalam jual-beli, sewa, hibah, dan muamalat serupa.


Definisi

Mu'athah (المعاطاة) secara bahasa berarti "saling memberikan." Dalam fiqh, akad bil-muathah adalah kontrak yang terbentuk semata-mata melalui tindakan para pihak — penyerahan barang dari penjual dan pembayaran dari pembeli — tanpa satu pun dari keduanya mengucapkan lafazh ijab atau qabul.


Posisi Ibnu Taimiyah: Sah Secara Penuh

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa akad bil-muathah sah dalam semua jenis muamalat — bukan hanya untuk barang-barang kecil seperti yang sebagian ulama Syafi'i konsesikan. Argumen-argumennya:

1. Praktik Nabi ﷺ dan Umat Islam Sepanjang Masa

"Nabi ﷺ membeli, menjual, dan memberikan hadiah tanpa pernah memerintahkan para pihak untuk mengucapkan ijab dan qabul. Penyerahan beliau adalah ijab; penerimaan orang lain adalah qabul."

Sejak zaman Nabi ﷺ, umat Islam di pasar-pasar berjual-beli tanpa lafazh formal. Tidak ada riwayat bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan seseorang mengucapkan ijab-qabul saat bertransaksi. Ini adalah praktik muttasil (berkesinambungan tanpa putus) yang tidak pernah dipermasalahkan ulama salaf.

2. Hadits-Hadits yang Mengasumsikan Muathah

HR Bukhari 2133, Muslim 1525 — "Barangsiapa membeli makanan, janganlah ia menjualnya kembali sebelum ia menerimanya (qabdh)." — Hadits ini membahas qabdh (serah-terima fisik) sebagai elemen penentu, bukan lafazh.

HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik — "Semoga Allah merahmati seorang hamba yang murah hati ketika menjual, murah hati ketika membeli." — Nabi ﷺ mengakui jual-beli sebagai fakta tanpa menyinggung syarat lafazh.

HR Bukhari 2115 — Ibnu Umar membeli seekor unta tanpa disebutkan adanya lafazh ijab-qabul formal.

3. Prinsip Urf (Kebiasaan) sebagai Tolok Ukur

Ibnu Taimiyah menetapkan kaidah:

"Apa yang orang-orang namai bay' adalah bay', dan apa yang mereka namai hibah adalah hibah."

Syara' menggunakan istilah-istilah yang sudah berlaku dalam bahasa dan kebiasaan masyarakat. Jika masyarakat menganggap suatu pertukaran sebagai jual-beli, syara' menganggapnya demikian pula, dengan segala hukum yang melekat padanya.

4. Membedakan Barang "Besar" vs "Kecil" Tidak Berdasar

Sebagian ulama Syafi'i mengonsesikan muathah untuk barang-barang kecil (roti, sayuran) tetapi mensyaratkan lafazh untuk barang bernilai besar. Ibnu Taimiyah menolak pembedaan ini:

"Pembedaan ini tidak memiliki landasan dari Qur'an, Sunnah, ijma', atau qiyas yang shahih. Siapa yang mengatakan bahwa jual-beli sebuah rumah memerlukan lafazh sementara jual-beli sebatang roti tidak, dengan dalil apa?"


Cakupan Akad bil-Muathah

Ibnu Taimiyah mengafirmasi muathah sah dalam:


Hubungan dengan Khulu' via Mu'athah

Ibnu Taimiyah juga menerima khulu' (cerai tebus istri) yang terjadi melalui mu'athah — suami mengambil kompensasi tanpa mengucapkan lafazh, dan ini sah. Lihat Munakahat §4.3.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana pandangan ulama Salafi kontemporer (misalnya Syaikh Ibnu Utsaimin) tentang akad bil-muathah dalam kontrak modern (seperti belanja online)?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
العقد بالمعاطاة
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, usul fikih, muamalat, akad