Sifat Akad (Tiga Pendapat tentang Shighah)
Sifat Akad — Tiga Pendapat tentang Shighah (Ijab-Qabul)
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menyajikan analisis tiga madzhab tentang apakah akad memerlukan ekspresi verbal (shighah/ijab-qabul).
Definisi
Shighah akad (صيغة العقد) adalah bentuk ekspresi yang menyatakan terjadinya ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) dalam suatu kontrak. Pertanyaan utamanya: apakah shighah berupa lafazh verbal wajib ada, ataukah indikasi apa pun yang menunjukkan kesepakatan sudah cukup?
Tiga Pendapat Ulama
Pendapat 1 — Shighah Verbal Selalu Wajib
(Syafi'i dan satu riwayat dari Ahmad)
- Ijab dan qabul harus dinyatakan dengan kata-kata (lafazh).
- Isyarat tangan dan tulisan hanya berlaku sebagai pengganti bagi orang yang tidak mampu berbicara.
- Transaksi tanpa lafazh verbal — sekecil apapun nilainya — tidak sah.
Kelemahan yang dicatat Ibnu Taimiyah: Tidak ada dalil shahih yang secara khusus mensyaratkan lafazh verbal untuk sahnya akad. Ini adalah tambahan syarat yang tidak bersumber dari Qur'an atau Sunnah.
Pendapat 2 — Akad Sah melalui Perbuatan untuk Transaksi yang Lazim Demikian
(Ushul Hanafi yang kuat, dan satu riwayat Hanbali)
- Bay' bi-muathah (jual-beli dengan serah-terima tanpa ucapan) sah untuk barang-barang yang biasa diperjualbelikan tanpa lafazh.
- Waqf dengan mengizinkan orang shalat di masjid yang dibangun seseorang = waqf yang sah meskipun tanpa ucapan.
- Standar: apakah transaksi jenis ini secara lazim (urf) dilakukan tanpa lafazh?
Pendapat 3 — Setiap Indikasi Kesepakatan yang Diakui = Akad Sah
(Ushul Malik dan posisi paling jelas dalam Hanbali — dipilih Ibnu Taimiyah)
- Akad terbentuk melalui apa saja yang menunjukkan kehendak para pihak — verbal, tulisan, isyarat, perbuatan — selama hal itu diakui oleh para pelakunya sebagai jenis akad yang dimaksud.
- Dasar: QS An-Nisa [4]: 29 — kriteria Allah untuk validitas transaksi adalah saling ridha (taradin), bukan lafazh tertentu.
- Dalil: QS An-Nisa [4]: 4 (mahar = naz = pemberian sukarela, sah tanpa lafazh formal).
Argumen Ibnu Taimiyah:
"Allah telah mensyaratkan dalam jual-beli bahwa transaksi itu berjalan atas dasar saling ridha. Ia tidak mensyaratkan lafazh khusus. Maka apa saja yang oleh para pelakunya diakui sebagai bay' (jual-beli) atau hibah, itulah yang berlaku."
Posisi Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah memilih Pendapat 3 sebagai paling konsisten dengan dalil dan ushul, dengan alasan:
- Dalil Qur'an — kriteria sah adalah ridha, bukan lafazh (QS 4:29).
- Praktik Nabi ﷺ — beliau membeli, menjual, dan menghadiahkan tanpa memerintahkan lafazh ijab-qabul kepada para pihak (lihat Akad bil-Muathah).
- Urf sebagai penentu — apa yang orang-orang namai "jual-beli" adalah jual-beli; apa yang mereka namai "hibah" adalah hibah. Syara' menggunakan istilah-istilah yang sudah dikenal manusia.
Implikasi Madzhab
| Madzhab | Posisi shighah | Catatan | |---|---|---| | Syafi'i | Wajib lafazh verbal | Isyarat & tulisan hanya untuk yang tak mampu bicara | | Hanafi | Sah melalui perbuatan yang lazim | Berbeda per jenis akad | | Maliki | Pendapat 3 (indikasi apapun) | Ushul Malik; urf sebagai tolok ukur | | Hanbali | Dua riwayat; Ibnu Taimiyah memilih pendapat 3 | Posisi Ahmad yang lebih kuat menurut Ibnu Taimiyah |
Terkait
- Akad bil-Muathah — penerapan pendapat 3 dalam jual-beli
- Shighah Akad Nikah — apakah nikah perlu lafazh "nikah/tazwij"?
- Al-Asl fi Al-Ibadah At-Tawaqquf wa fi Al-Mu& — prinsip ibahah di balik pendapat 3
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah mensyaratkan minimal adanya satu dari dua pihak yang mengucapkan sesuatu (misalnya, penjual mengucapkan harga) agar akad sah via perbuatan, ataukah diam total dari keduanya pun cukup?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- صفة العقد
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, usul fikih, muamalat, akad