Mudharabah
Mudharabah — Akad Syarikah Modal dan Tenaga
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menegaskan kebolehan mudharabah berdasarkan ijma' sahabah dan mengqiyaskannya kepada musaqah/muzara'ah yang memiliki nash.
Definisi
Mudharabah (المضاربة) adalah akad syarikah di mana:
- Satu pihak menyediakan modal (ra's al-mal)
- Pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian ('amal)
- Keuntungan (ribh) dibagi sesuai kesepakatan persentase
- Kerugian (khasarah) ditanggung pemilik modal — kecuali kerugian akibat kelalaian pengelola
Disebut juga qiradh dalam terminologi Maliki.
Dasar Hukum: Ijma' Sahabah
Ibnu Taimiyah menegaskan: mudharabah tidak memiliki nash sharih dari Nabi ﷺ yang menyebutkannya secara eksplisit. Namun ia disahkan oleh ijma' para sahabah yang diriwayatkan secara mutawatir — seluruh sahabat yang diketahui pendapatnya membolehkan mudharabah, tidak ada yang melarang.
Ini menunjukkan bahwa mudharabah adalah praktik yang ada sejak masa jahiliyah dan Islam mengakuinya (taqrir) tanpa perlu nash khusus, berdasarkan prinsip asal ibahah dalam muamalat.
Qiyas kepada Musaqah dan Muzara'ah
Imam Ahmad mengqiyaskan mudharabah kepada musaqah dan muzara'ah:
| | Musaqah | Muzara'ah | Mudharabah | |---|---|---|---| | Modal | Kebun/pohon | Tanah | Uang | | Tenaga | Pengairan dan perawatan | Penggarapan | Pengelolaan dagang | | Hasil | Buah pohon | Panen | Keuntungan dagang | | Dasar | Nash (hadits Khaibar) | Nash (hadits Khaibar) | Ijma' sahabah | | Tipe akad | Syarikah | Syarikah | Syarikah |
Karena musaqah dan muzara'ah ditetapkan dengan nash, dan mudharabah memiliki struktur yang sama (syarikah atas hasil perkembangan dari penggabungan modal dan tenaga), maka mudharabah pun sah secara qiyas.
Bantahan Terhadap Kritik
Kritik: "Keuntungan mudharabah tidak murni berasal dari modal itu sendiri — pemilik modal tidak bekerja, jadi mengapa ia berhak atas sebagian keuntungan?"
Jawaban Ibnu Taimiyah: Harta yang dihasilkan dalam mudharabah berasal dari penggabungan dua manfaat:
- Manfaat fisik pengelola (manfa'at badan al-'amil) — tenaga, keahlian, waktu
- Manfaat modal pemilik (manfa'at mal al-malik) — modal yang memungkinkan transaksi berlangsung
Keuntungan adalah buah dari gabungan keduanya. Baik pengelola maupun pemilik modal sama-sama berkontribusi pada terciptanya keuntungan, sehingga keduanya berhak atas bagiannya.
Mudharabah sebagai Syarikah
Seperti musaqah dan muzara'ah, mudharabah adalah syarikah (kemitraan), bukan ijarah (sewa tenaga). Implikasinya:
- Jika usaha rugi, pemilik modal menanggung kerugian finansial; pengelola menanggung kerugian tenaga/waktu yang sia-sia
- Risiko ditanggung secara simetris sesuai kontribusi masing-masing
- Gharar tentang keuntungan tidak menjadi gharar yang haram (lihat Gharar dalam Muzara&)
Terkait
- Musaqah — akad yang menjadi acuan qiyas mudharabah
- Muzara& — akad yang menjadi acuan qiyas mudharabah
- Gharar dalam Muzara& — mengapa gharar syarikah tidak haram
- Al-Asl fi Al-Ibadah At-Tawaqquf wa fi Al-Mu& — prinsip ibahah yang menopang mudharabah
- Mu& — hub topik muamalat
Mudharabah Harta Anak Yatim (Sumber: Vol.25)
(Sumber: Majmu& Vol.25)
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa wali yang menginvestasikan harta anak yatim melalui mudharabah adalah sah (shahih). Prinsip tanggung jawab mengikuti kelalaian, bukan kerugian semata:
| Situasi | Yang Bertanggung Jawab | |---|---| | Wali lalai dalam memilih mudharib atau mengawasi | Wali | | Mudharib berkhianat atau lalai | Mudharib | | Tidak ada kelalaian dari pihak manapun | Tidak ada pihak yang bertanggung jawab (tidak ada dhaman) |
Prinsip ini berlaku bahkan jika akad mudharabah ternyata cacat secara teknis — karena apa yang ditanggung dalam akad sah juga ditanggung dalam akad yang tidak sah (dan sebaliknya). Masing-masing pihak wajib bersumpah bahwa ia tidak lalai.
Mudharabah Berakhir dengan Kematian Pemilik Modal (Sumber: Vol.25)
(Sumber: Majmu& Vol.25)
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa akad mudharabah berakhir secara otomatis saat pemilik modal meninggal dunia. Jika pengelola terus mengelola dana setelah mengetahui kematian tanpa izin dari ahli waris, ia diperlakukan sebagai orang yang mengambil harta orang lain tanpa izin.
Pembagian Keuntungan Pasca-Kematian
Ibnu Taimiyah mengidentifikasi empat pendapat ulama tentang cara membagi keuntungan yang terjadi setelah kematian pemilik modal. Ia menguatkan pendapat yang paling sahih: keuntungan dibagi proporsional berdasarkan rate yang berlaku secara adat untuk mudharabah semacam itu — sesuai dengan keputusan Umar ibn al-Khattab ketika anak-anaknya menggunakan dana Baitul Mal sebagai modal mudharabah:
Umar menetapkan bahwa keuntungan harus dibagi sesuai nisbah yang berlaku umum — bagian keuntungan untuk anak-anaknya (pengelola) ditetapkan berdasarkan rate yang lazim, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Preseden ini menjadi dasar prinsip bahwa nisbah mudharabah mengacu pada adat dan rate yang berlaku ketika tidak ada ketentuan khusus yang dapat ditegakkan.
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas batasan kewenangan pengelola mudharabah (muqayyadah vs mutlaqah) di bagian lain Majmu' Fatawa?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah memperlakukan mudharabah bertingkat (mudharabah yang modalnya berasal dari mudharabah lain) yang umum dalam perbankan syariah?
Mudharabah Bukan Ji'alah — pembagian Batch 4
(Sumber: Majmu& Vol.25 — batch 4, 2026-07-11)
Ibnu Taimiyah mempertegas: mudharabah adalah syarikah, bukan ijarah, dan bukan ji'alah.
Perbedaan dari ji'alah: Dalam Ji&, dua pihak memiliki tujuan yang berbeda — pemberi ji'alah menginginkan hasil kerja, penerima ji'alah menginginkan hadiah. Dalam mudharabah, keduanya memiliki tujuan yang sama: keuntungan (ribh). Kesamaan tujuan ini adalah penanda syarikah.
Mengapa menetapkan fixed sum membatalkan mudharabah: Mensyaratkan salah satu pihak mendapat jumlah tetap (bukan persentase) mengubah mudharabah menjadi ijarah — menciptakan asimetri risiko yang persis sama dengan yang dilarang dalam Mukhabarah (muzara'ah dengan plot tetap). Keduanya haram oleh illat yang sama.
- Bagaimana empat pendapat ulama tentang pembagian keuntungan mudharabah pasca-kematian dibedakan secara detail?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الْمُضَارَبَة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, syirkah, mudharabah