Tanya Salaf
Konsep · ID

Definisi Khamr — Setiap yang Memabukkan

Definisi Khamr — Setiap yang Memabukkan adalah Khamr

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah memberikan pembuktian tiga jalur bahwa "khamr" dalam Al-Quran dan Sunnah mencakup semua zat memabukkan tanpa memandang bahan dasarnya, dan secara eksplisit menolak pembatasan Kufan yang hanya mengakui anggur sebagai khamr.


Definisi Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah mengikuti mayoritas ulama (Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, Al-Awza'i, Ibnu Jarir, Ishaq, Abu Tsaur, dan lainnya):

Khamr adalah setiap zat yang memabukkan (kullu muskirin), tanpa memandang bahan dasarnya — anggur, kurma, madu, gandum, susu kuda, atau apapun.

**'Illah (sebab hukum) khamr adalah iskaar (sifat memabukkan)**, bukan "anggur" atau "cairan" tertentu.


Tiga Jalur Pembuktian Ibnu Taimiyah

Jalur 1: Linguistik (Kebahasaan Arab)

Orang Arab menggunakan kata khamr untuk perasan kurma (nabidz) jauh sebelum Islam datang. Ketika ayat pengharaman turun, kata ini sudah dikenal luas untuk berbagai minuman memabukkan — bukan hanya anggur.

Jalur 2: Historis (Konteks Madinah)

Di Madinah pada masa wahyu turun, tidak ada kebun anggur — produksi anggur tidak ada di sana. Maka pengharaman yang turun di Madinah pasti menyasar minuman dari kurma (yang berlimpah) — dan minuman itu disebut khamr oleh Al-Quran.

Ini membuktikan bahwa Al-Quran sendiri menggunakan kata khamr untuk yang bukan anggur.

Jalur 3: Tekstual (Nash Hadits Mutawatir)

Khutbah Umar bin Khaththab dari atas mimbar (HR Al-Bukhari 5588, Muslim 3033):

"Khamr itu terbuat dari lima bahan: anggur ('inab*), kurma (tamr), madu ('asal), hinthah (sejenis gandum), dan sya'ir (barley)."*

Umar mengumumkan ini di depan seluruh kaum Muslimin tanpa ada yang mengingkari — ini adalah ijma' sahabah atas pengertian khamr yang luas.

Hadits umum: HR Al-Bukhari 5586, Muslim 2001:

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."


'Illah Khamr: Pencegahan Allah dan Shalat

Ibnu Taimiyah mengutip QS Al-Ma'idah [5]: 90-91 tentang 'illah pengharaman khamr:

'Illah ini terdapat pada semua zat yang memabukkan — bukan hanya anggur. Dengan demikian larangan berlaku untuk semua.


Prinsip: Sedikit pun Haram

Ibnu Taimiyah menegaskan prinsip:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

"Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, sedikitnya pun haram."

(HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthni — shahih)

Implikasi: Larangan melekat pada jenis substansi (yang memabukkan), bukan pada dosis yang langsung menyebabkan mabuk.


Bantahan atas Posisi Kufah (Abu Hanifah)

Ibnu Taimiyah secara eksplisit menolak posisi ulama Kufah (Abu Hanifah, An-Nakh'i, Asy-Sya'bi) yang membatasi "khamr" hanya pada anggur ('inab) secara ketat:

Posisi Kufah: Minuman dari kurma atau biji-bijian hanya haram dalam jumlah yang memabukkan, tetapi dalam jumlah sedikit boleh — karena bukan "khamr" menurut mereka.

Bantahan Ibnu Taimiyah: Posisi ini bertentangan dengan hadits-hadits mutawatir, khutbah Umar yang disaksikan sahabah tanpa ada yang mengingkari, dan praktek faktual pengharaman di Madinah. Para ulama Kufah adalah mujtahidun yang berupaya mencapai kebenaran dan diampuni atas keliruan mereka, tetapi posisi mereka tetap salah.

Catatan manhaj: Ini adalah salah satu posisi Ibnu Taimiyah yang menyalahi Abu Hanifah secara eksplisit. Posisi jumhur (yang Ibnu Taimiyah ikuti) lebih kuat dari sisi dalil. (Flagged; bukan fatwa.)


Jawami' Al-Kalim: Hadits yang Mencakup Masa Depan

Ibnu Taimiyah menggunakan prinsip jawami' al-kalim (kemampuan Nabi ﷺ berbicara dengan kata-kata komprehensif): Sabda "setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram" adalah hukum umum yang mencakup semua zat — termasuk zat-zat yang belum ada di masa Nabi ﷺ seperti hasyisyah, alkohol sintetis, atau zat psikotropika modern.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah memperlakukan zat yang menimbulkan efek psikedelik/halusinasi tanpa efek memabukkan klasik (seperti psilosibin)?
  2. Apakah ada minimal kadar alkohol yang Ibnu Taimiyah gunakan sebagai tolok ukur "memabukkan"?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الخمر تعريفه الشامل — كل مسكر خمر
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, khamr, hudud