Nashuh
Nashuh — Perasan Anggur yang Dimasak: Antara Halal dan Haram
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menjelaskan aturan tentang nashuh (perasan anggur yang dimasak hingga berkurang dua pertiga), dan faktor-faktor yang bisa membuatnya berpindah dari halal ke haram.
Definisi
Nashuh — perasan buah anggur (atau kismis) yang dimasak (direbus) hingga dua pertiga kandungannya menguap, menyisakan sepertiga dari volume awal. Proses pemasakan ini menghentikan fermentasi dan menghilangkan kandungan yang memabukkan.
Hukum Dasar: Halal jika Tidak Memabukkan
Ibnu Taimiyah menyatakan: nashuh yang benar-benar telah berkurang menjadi sepertiga dan tidak memabukkan adalah halal — berdasarkan ijma' yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Abdul Aziz bin Ja'far.
Preseden historis: Umar bin Khaththab رضي الله عنه menyediakan nashuh untuk pasukan Muslim yang bertempur di Syam. Cara pengujiannya: beliau mencelupkan jarinya ke dalam nashuh sampai ke siku — jika konsistensinya seperti thala (sejenis minyak/tar kental), ia tidak lagi memabukkan.
Faktor yang Membuatnya Berpindah ke Haram
Nashuh bisa menjadi haram karena beberapa sebab:
| Faktor | Penjelasan | |---|---| | Pemasakan tidak sempurna | Suhu atau waktu tidak cukup sehingga kandungan memabukkan tersisa | | Iklim/panas regional | Di daerah panas, bahkan nashuh yang sudah dimasak bisa kembali berfermentasi | | Penambahan bahan penguat | Rempah-rempah atau bahan lain yang memperkuat efek memabukkan ditambahkan ke nashuh | | Pencampuran | Nashuh yang halal dicampur dengan bahan memabukkan menjadi haram |
Prinsip Umum yang Berlaku
Kaidah yang berlaku: kullu muskirin khamrun wa kullu muskirin haramun — setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram. Nashuh yang akhirnya memabukkan jatuh ke dalam kategori ini.
Perbedaan dari Nabidz
| Aspek | Nashuh | Nabidz | |---|---|---| | Cara pembuatan | Dimasak hingga dua pertiga menguap | Direndam dalam air | | Bahan dasar | Anggur/kismis | Kurma, anggur, atau buah lain | | Bahaya fermentasi | Dari bahan penguat atau iklim | Dari proses rendaman yang lanjut | | Status jika tidak memabukkan | Halal by ijma' | Halal |
Terkait
- Had Khamer — sanksi jika nashuh yang memabukkan dikonsumsi
- Nabidz — minuman rendaman yang berbeda proses tapi mirip isu halalnya
- Definisi Khamr — Setiap yang Memabukkan — prinsip 'illah yang menentukan status nashuh
Pertanyaan Terbuka
- Apakah standar "sepertiga tersisa" dalam nashuh bisa diverifikasi secara kimia modern (kadar alkohol)?
- Apakah ada perbedaan antara nashuh yang dibuat dari anggur vs. kismis vs. delima dalam hukum Ibnu Taimiyah?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- النشوح / العصير المطبوخ
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, khamr, nabidz, nashuh