Tanya Salaf
Konsep · ID

Nashuh

Nashuh — Perasan Anggur yang Dimasak: Antara Halal dan Haram

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menjelaskan aturan tentang nashuh (perasan anggur yang dimasak hingga berkurang dua pertiga), dan faktor-faktor yang bisa membuatnya berpindah dari halal ke haram.


Definisi

Nashuh — perasan buah anggur (atau kismis) yang dimasak (direbus) hingga dua pertiga kandungannya menguap, menyisakan sepertiga dari volume awal. Proses pemasakan ini menghentikan fermentasi dan menghilangkan kandungan yang memabukkan.


Hukum Dasar: Halal jika Tidak Memabukkan

Ibnu Taimiyah menyatakan: nashuh yang benar-benar telah berkurang menjadi sepertiga dan tidak memabukkan adalah halal — berdasarkan ijma' yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Abdul Aziz bin Ja'far.

Preseden historis: Umar bin Khaththab رضي الله عنه menyediakan nashuh untuk pasukan Muslim yang bertempur di Syam. Cara pengujiannya: beliau mencelupkan jarinya ke dalam nashuh sampai ke siku — jika konsistensinya seperti thala (sejenis minyak/tar kental), ia tidak lagi memabukkan.


Faktor yang Membuatnya Berpindah ke Haram

Nashuh bisa menjadi haram karena beberapa sebab:

| Faktor | Penjelasan | |---|---| | Pemasakan tidak sempurna | Suhu atau waktu tidak cukup sehingga kandungan memabukkan tersisa | | Iklim/panas regional | Di daerah panas, bahkan nashuh yang sudah dimasak bisa kembali berfermentasi | | Penambahan bahan penguat | Rempah-rempah atau bahan lain yang memperkuat efek memabukkan ditambahkan ke nashuh | | Pencampuran | Nashuh yang halal dicampur dengan bahan memabukkan menjadi haram |


Prinsip Umum yang Berlaku

Kaidah yang berlaku: kullu muskirin khamrun wa kullu muskirin haramun — setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram. Nashuh yang akhirnya memabukkan jatuh ke dalam kategori ini.


Perbedaan dari Nabidz

| Aspek | Nashuh | Nabidz | |---|---|---| | Cara pembuatan | Dimasak hingga dua pertiga menguap | Direndam dalam air | | Bahan dasar | Anggur/kismis | Kurma, anggur, atau buah lain | | Bahaya fermentasi | Dari bahan penguat atau iklim | Dari proses rendaman yang lanjut | | Status jika tidak memabukkan | Halal by ijma' | Halal |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah standar "sepertiga tersisa" dalam nashuh bisa diverifikasi secara kimia modern (kadar alkohol)?
  2. Apakah ada perbedaan antara nashuh yang dibuat dari anggur vs. kismis vs. delima dalam hukum Ibnu Taimiyah?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
النشوح / العصير المطبوخ
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, khamr, nabidz, nashuh