Tanya Salaf
Konsep · ID

Hasyisyah

Hasyisyah — Hukum Hashish/Ganja dalam Fiqh Islam

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah memberikan pembahasan paling ekstensif tentang hasyisyah: ia haram secara mutlak, dalam beberapa aspek lebih berbahaya dari khamr, dan pengguna yang menghalalkannya dihukumi kafir.


Definisi

Hasyisyah (الحشيشة) — daun dan bagian tanaman Cannabis sativa yang dikonsumsi untuk efek psikotropik. Di era Ibnu Taimiyah disebut juga banj (بنج). Di Indonesia dikenal sebagai ganja atau marijuana.

Sejarah masuk ke dunia Islam: Ibnu Taimiyah mencatat hasyisyah mulai menyebar di masyarakat Islam pada akhir abad ke-6 Hijriah dan awal abad ke-7 Hijriah, bersamaan dengan invasi Mongol — dan Ibnu Taimiyah memandangnya bukan kebetulan.


Hukum: Haram Secara Mutlak

Ibnu Taimiyah menegaskan hasyisyah haram berdasarkan prinsip yang berlaku untuk semua yang memabukkan:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram."

Keunikan hasyisyah: Ia bukan cairan tetapi zat padat (jism) yang merusak akal. Merusak akal adalah haram by ijma', baik dilakukan melalui minuman maupun benda padat.


Sanksi

| Jumlah yang Dikonsumsi | Sanksi | |---|---| | Jumlah yang memabukkan | Hadd — 80 cambuk (menurut Abu Hanifah dan Malik) atau 40 cambuk + 40 ta'zir (menurut Asy-Syafi'i) — sama dengan had khamr | | Jumlah sedikit yang tidak memabukkan | Ta'zir (sanksi diskresioner) |


Menghalalkan Hasyisyah: Kafir/Murtad

Ibnu Taimiyah menegaskan: siapapun yang menghalalkan hasyisyah — setelah penjelasan hukumnya disampaikan — adalah kafir atau murtad, dan dikenai hukum tobat-atau-mati. Ini karena menghalalkan yang telah diharamkan secara tegas adalah pendustaan terhadap syariat.


Lebih Berbahaya dari Khamr dalam Beberapa Aspek

Ibnu Taimiyah membuat perbandingan yang tidak biasa:

| Aspek | Khamr | Hasyisyah | |---|---|---| | Bahaya kepada orang lain | Lebih besar (keributan, kekerasan) | Lebih kecil | | Bahaya kepada diri sendiri | Lebih kecil | Lebih besar | | Kecanduan (idman) | Ada | Lebih kuat | | Kerusakan akal jangka panjang | Signifikan | Lebih parah | | Kerusakan akhlak dan syahwat | Signifikan | Membuka pintu lebih lebar | | Menyebabkan kegilaan | Bisa | Lebih sering |

Kesimpulan Ibnu Taimiyah: hasyisyah lebih haram dari khamr dalam beberapa dimensi bahaya individualnya, walaupun khamr lebih haram dalam bahaya sosialnya.


Bantahan atas Klaim Sufi tentang Hasyisyah

Ibnu Taimiyah secara eksplisit menolak klaim sejumlah kelompok Sufi yang menggunakan hasyisyah dengan alasan membantu dhikr dan ibadah:

Argumen ini secara struktural identik dengan argumen Kristen yang menggunakan khamr dalam ritual keagamaan mereka (Ekaristi). Keduanya sama-sama salah: tidak ada substansi haram yang bisa menjadi halal karena diniatkan untuk ibadah.

Prinsip usul: Al-ghayat la tubarrir al-wasa'il — tujuan mulia tidak menghalalkan cara yang haram.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara penggunaan hasyisyah untuk tujuan medis (anestesi) dan penggunaan rekreatif?
  2. Bagaimana hukum zat lain yang merusak akal tapi tidak termasuk dalam kategori "memabukkan" secara tradisional — seperti opium?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الحشيشة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, jinayat, khamr, hasyisyah