Nabidz
Nabidz — Minuman Rendaman Buah: Batasan Halal dan Haram
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah mengklarifikasi status nabidz secara komprehensif: halal selama tidak memabukkan, haram ketika sudah memabukkan, dan menjelaskan kesalahpahaman historis tentang larangan wadah tertentu.
Definisi
Nabidz (النبيذ) — buah-buahan (kurma, kismis, dll.) yang direndam dalam air. Selama proses fermentasi belum mengubahnya menjadi alkohol yang memabukkan, ia adalah minuman biasa; setelah berfermentasi menjadi memabukkan, ia menjadi khamer.
Hukum: Berdasarkan Kandungan, Bukan Jenis
Prinsip Ibnu Taimiyah: Nabidz halal bukan berdasarkan jenisnya tetapi berdasarkan apakah sudah memabukkan atau belum.
| Kondisi Nabidz | Hukum | |---|---| | Belum memabukkan | Halal — ijma' ulama | | Sudah memabukkan | Haram — termasuk definisi khamer |
Klarifikasi: Larangan Wadah Tertentu
Nabi ﷺ pada awalnya melarang pembuatan nabidz dalam wadah-wadah tertentu:
- Labu kering (dubba')
- Kayu (muqayyar, tar-lined vessels)
- Kayu pahat (naqir)
- Tanah liat hijau (hantam, pottery)
Alasan larangan: Fermentasi terjadi sangat cepat dan tidak terasa dalam wadah-wadah ini, sehingga orang bisa tidak sadar bahwa nabidz-nya sudah menjadi minuman memabukkan.
Kemudian larangan wadah dicabut:
HR An-Nasa'i (Al-Kubra, 3/226, no.5146) dari Abdullah bin Buraidah:
كُنتُ نَهَيتُكُم عَنِ الانتِبَاذِ فِي الأَوعِيَةِ، فَانتَبِذُوا وَلَا تَشرَبُوا المُسكِرَ
"Dahulu aku telah melarang kalian membuat nabidz dalam wadah-wadah (tertentu); sekarang buatlah nabidz (dalam wadah apapun) dan jangan minum yang memabukkan."
Makna: Larangan wadah dinasakh (dihapus) — yang tetap berlaku adalah larangan meminum apa saja yang memabukkan.
Kesalahpahaman Historis
Ibnu Taimiyah menjelaskan: sebagian ulama dan masyarakat tetap berpegang pada larangan wadah (dan dengan demikian menganggap semua nabidz dalam wadah itu haram) karena narasi abrogasi tidak sampai kepada mereka. Ini bukan kekeliruan yang disengaja — mereka tidak mendapat riwayat yang menghapus larangan wadah.
Implikasinya: kita tidak boleh mencela sahabah atau ulama yang melarang semua nabidz dalam wadah tertentu — mereka berijtihad berdasarkan informasi yang tersedia.
Prinsip Akhir: Sedikit pun Haram
Ibnu Taimiyah menegaskan: apapun yang sifatnya memabukkan dalam jumlah besar, sedikit saja pun haram. Nabidz yang sudah berfermentasi masuk dalam kategori ini sepenuhnya.
Terkait
- Had Khamer — nabidz yang sudah memabukkan = khamer; kena hadd yang sama
- Hukukullah dan Huququllah — hukum khamer sebagai hududullah
Tambahan Vol.28: Posisi Madhhab tentang Nabidz
Ibnu Taimiyah dalam Vol.28 menjelaskan perpecahan madhhab yang lebih rinci:
Posisi Kufah (yang Ibnu Taimiyah tolak)
Abu Hanifah, An-Nakh'i, Asy-Sya'bi: Membaca hadits pasca-larangan wadah sebagai pembolehan umum atas nabidz kurma — termasuk yang sedikit memabukkan, selama tidak sampai mabuk penuh. Mereka membedakan antara khamr (anggur = haram semua) dan nabidz (kurma = hanya haram dalam jumlah memabukkan).
Posisi Hijaz dan Ahli Hadits (posisi Ibnu Taimiyah)
Malik dan Ahmad: Melarang nabidz dalam wadah yang mempercepat fermentasi. Yang penting adalah sifat muskir (memabukkan) dari zat tersebut — nabidz apapun yang sudah memabukkan adalah khamr dan haram.
Kesimpulan Ibnu Taimiyah: Ulama Kufah adalah mujtahidun yang berupaya mencapai kebenaran dan tidak disalahkan atas niat mereka, tetapi posisi mereka tidak kuat berdasarkan hadits-hadits yang ada. Hadits "tidak ada yang diharamkan wadahnya, hanya yang memabukkannya yang haram" (HR Muslim) justru menguatkan posisi Hijaz: larangan pada konten (zat memabukkan), bukan wadah.
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana cara praktis menentukan titik di mana nabidz "sudah memabukkan" — apakah ada standar yang Ibnu Taimiyah berikan?
- Apakah prinsip yang sama berlaku untuk fermentasi dalam makanan — misalnya tape atau makanan berfermentasi yang mengandung sedikit alkohol?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- النبيذ
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, khamr, nabidz