Tanya Salaf
Konsep · ID

Zhihar

Zhihar — Perbandingan Istri dengan Wanita Mahram

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah membahas berbagai variasi zhihar dalam konteks fatwa: zhihar bersama (simultan ke dua perempuan), zhihar bersyarat, zhihar sebelum nikah, zhihar dalam keadaan marah, dan zhihar timbal-balik antara suami dan istri.


Definisi

Zhihar (الظِّهَار) adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan seorang wanita yang haram ia nikahi (mahram) dalam konteks larangan hubungan pernikahan.

Contoh klasik: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku" (dari kata zhahar = punggung).

Contoh yang Ibnu Taimiyah bahas: "Kamu bagiku seperti ibuku dan saudari perempuanku" (menyebut dua mahram sekaligus).


Dalil Utama

QS Al-Mujaadilah [58]: 2-4 — Ayat yang secara eksplisit melarang zhihar, menyebutnya sebagai munkar dan zur (perkataan buruk dan dusta), dan mewajibkan kaffarah sebelum suami boleh kembali kepada istrinya.


Variasi Kasus yang Ibnu Taimiyah Bahas

1. Zhihar ke Dua Wanita Mahram Sekaligus

"Kamu bagiku seperti ibuku dan saudari perempuanku."

Ibnu Taimiyah: Kedua penyebutan mahram tetap dihitung sebagai zhihar. Ia tidak berlipat ganda (tidak menjadi dua kaffarah) karena keduanya diucapkan dalam satu akad zhihar.

2. Zhihar Bersyarat pada Jima'

"Jika malam ini aku tidak menjima'mu, maka kamu seperti ibuku."

Hukum: Bukan talak yang jatuh, tetapi kaffarah zhihar wajib dibayar sebelum suami boleh kembali (jika syarat terpenuhi atau jika ia ingin kembali).

3. Zhihar Sebelum Nikah

Suami mengucapkan zhihar terhadap seorang wanita sebelum menikahinya.

Ibnu Taimiyah: Kaffarah zhihar berlaku dan wajib dibayar ketika pernikahan terjadi — sebelum ia boleh menggauli istrinya.

4. Zhihar dalam Keadaan Marah

Ibnu Taimiyah: Zhihar tetap sah meskipun diucapkan dalam keadaan marah. Kemarahan bukan uzur yang menggugurkan hukum zhihar.

5. Zhihar Timbal-Balik (Istri kepada Suami)

"Kamu bagiku seperti punggung ayahku." (Istri kepada suami)

Ibnu Taimiyah: Talak tidak jatuh, tetapi keduanya harus membayar kaffarah sebelum boleh melanjutkan hubungan.


Kaffarah Zhihar

Berurutan berdasarkan kemampuan (QS Al-Mujaadilah [58]: 3-4):

  1. Membebaskan budak (jika mampu)
  2. Puasa dua bulan berturutan (jika tidak mampu)
  3. Memberi makan enam puluh orang miskin (jika tidak mampu berpuasa)

Kaffarah ini wajib diselesaikan sebelum suami kembali kepada istrinya.



Tambahan Vol.28 — Zhihar sebagai Sumpah Tahrimiyyah

Sumber: Majmu& Vol.28 Ibnu Taimiyah menambahkan analisis kategoris yang lebih tajam:

Zhihar Adalah Sumpah Tahrimiyyah, Bukan Thalak

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa zhihar di masa Jahiliyah dianggap thalak, tetapi Islam mengklasifikasikannya ulang sebagai sumpah tahrimiyyah (sumpah yang mengharamkan) — bukan perceraian. Implikasi:

⚠️ Catatan manhaj: Ibnu Taimiyah menyelisihi Asy-Syafi'i pada poin ini. Syafi'i menganggap kaffarah memulihkan akad yang terputus, sedangkan Ibnu Taimiyah menganggap akad tidak pernah putus — kaffarah hanya mengangkat larangan. Implikasi praktis berbeda terutama dalam kasus zhihar berulang. (Flagged; bukan fatwa.)

Pengecualian 'Insya' Allah dalam Zhihar

Menurut Imam Ahmad (yang didukung Ibnu Taimiyah): ucapan "insya' Allah" setelah formula zhihar membuat zhihar tidak berlaku — karena zhihar adalah sumpah, dan pengecualian (istitsna') berlaku untuk sumpah.

Formula "Anta Haraamun 'Alayya" — Zhihar atau Thalak?

Ibnu Taimiyah membahas formula "Kamu haram bagiku" (anti 'alayya haraam):

Lihat juga: Sumpah dengan Perkara Haram untuk kasus terkait.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah zhihar yang diucapkan oleh seorang yang tidak mumayyiz (belum berakal) memiliki konsekuensi hukum?
  2. Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah jika seseorang mengucapkan zhihar berulang kali — apakah kaffarah berlipat ganda?
  3. Apakah perbedaan Ibnu Taimiyah dengan Syafi'i tentang "kaffarah mengangkat larangan vs memulihkan akad" menghasilkan perbedaan hukum konkret dalam kasus tertentu?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الظِّهَار
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, zhihar