Tanya Salaf
Konsep · ID

Sumpah dengan Perkara Haram

Sumpah dengan Perkara Haram — "Kamu Haram Bagiku" Bukan Thalak dan Bukan Zhihar

Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah membahas kasus di mana suami berkata "apa yang halal bagiku adalah haram" dengan istrinya, dan menetapkan ini adalah sumpah yang ditebus dengan kaffarah sumpah.


Kasus yang Dibahas

Suami berkata kepada istrinya (atau situasinya):


Posisi Ibnu Taimiyah: Ini Sumpah, bukan Thalak dan bukan Zhihar

Ibnu Taimiyah menetapkan ucapan-ucapan di atas — ketika konteks dan niat pengucap adalah sumpah untuk mencegah atau mendorong perilaku — adalah sumpah yang wajib ditebus dengan kaffarah sumpah.

Ini bukan:


Konteks Sejarah: Jahiliyyah vs Islam

Ibnu Taimiyah menjelaskan perubahan syariat:

| Era | Zhihar | Ila' | |---|---|---| | Jahiliyyah | Dianggap sebagai thalak ba'in | Dianggap sebagai thalak | | Islam | Bukan thalak — kaffarah kubra wajib | Bukan thalak langsung — masa tunggu 4 bulan |

Allah mengoreksi keduanya: Zhihar menjadi kategori tersendiri dengan kaffarah kubra (memerdekakan budak / puasa 2 bulan / memberi makan 60 orang miskin). Ila' menjadi masa tunggu empat bulan dengan dua pilihan. Keduanya tidak lagi berfungsi sebagai thalak.


Prinsip Ibnu Taimiyah (Madhhab Ahmad)

Menurut riwayat shahih dari Ahmad:

Dalil: QS At-Tahriim [66]: 1-2 — Nabi ﷺ mengharamkan madu atas dirinya; Allah menegur dan memerintahkan kaffarah sumpah, bukan menetapkan madu menjadi haram.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah "kamu haram bagiku" yang diucapkan dalam konteks marah besar berubah kategorinya tergantung intensitas marah?
  2. Bagaimana cara menentukan niat pengucap secara hukum — cukup pengakuan suami atau butuh qara'in (indikasi konteks)?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
اليمين بتحريم الحلال
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, sumpah, haram