Sumpah dengan Perkara Haram
Sumpah dengan Perkara Haram — "Kamu Haram Bagiku" Bukan Thalak dan Bukan Zhihar
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah membahas kasus di mana suami berkata "apa yang halal bagiku adalah haram" dengan istrinya, dan menetapkan ini adalah sumpah yang ditebus dengan kaffarah sumpah.
Kasus yang Dibahas
Suami berkata kepada istrinya (atau situasinya):
- "Kamu haram bagiku" (antiki haraamun alayya)
- "Apa yang halal bagiku adalah haram, jika aku melakukan ini"
- "Istriku haram bagiku jika aku tidak lakukan itu"
Posisi Ibnu Taimiyah: Ini Sumpah, bukan Thalak dan bukan Zhihar
Ibnu Taimiyah menetapkan ucapan-ucapan di atas — ketika konteks dan niat pengucap adalah sumpah untuk mencegah atau mendorong perilaku — adalah sumpah yang wajib ditebus dengan kaffarah sumpah.
Ini bukan:
- Thalak — karena tidak ada niat menceraikan
- Zhihar — karena tidak menggunakan formula zhihar yang spesifik (menyamakan istri dengan punggung ibu)
Konteks Sejarah: Jahiliyyah vs Islam
Ibnu Taimiyah menjelaskan perubahan syariat:
| Era | Zhihar | Ila' | |---|---|---| | Jahiliyyah | Dianggap sebagai thalak ba'in | Dianggap sebagai thalak | | Islam | Bukan thalak — kaffarah kubra wajib | Bukan thalak langsung — masa tunggu 4 bulan |
Allah mengoreksi keduanya: Zhihar menjadi kategori tersendiri dengan kaffarah kubra (memerdekakan budak / puasa 2 bulan / memberi makan 60 orang miskin). Ila' menjadi masa tunggu empat bulan dengan dua pilihan. Keduanya tidak lagi berfungsi sebagai thalak.
Prinsip Ibnu Taimiyah (Madhhab Ahmad)
Menurut riwayat shahih dari Ahmad:
- Jika niat pengucap adalah thalak (munjiz) → thalak jatuh
- Jika niat pengucap adalah sumpah (untuk mendorong atau mencegah sesuatu) → kaffarah sumpah saja, thalak tidak jatuh
Dalil: QS At-Tahriim [66]: 1-2 — Nabi ﷺ mengharamkan madu atas dirinya; Allah menegur dan memerintahkan kaffarah sumpah, bukan menetapkan madu menjadi haram.
Terkait
- Kaffarah Sumpah — tatacara kaffarah
- Zhihar dan Kaffarahnya — perbedaan antara sumpah mengharamkan vs zhihar sesungguhnya
- Ila& — kategori sumpah lain yang terkait
- Mubah tidak Menjadi Haram akibat Sumpah — prinsip ushul yang mendasari
Pertanyaan Terbuka
- Apakah "kamu haram bagiku" yang diucapkan dalam konteks marah besar berubah kategorinya tergantung intensitas marah?
- Bagaimana cara menentukan niat pengucap secara hukum — cukup pengakuan suami atau butuh qara'in (indikasi konteks)?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- اليمين بتحريم الحلال
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, sumpah, haram