Waliyyul Amr Wajib Memutuskan dengan Kitab dan Sunnah
Waliyyul Amr Wajib Memutuskan dengan Kitab dan Sunnah
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa semua waliyyul amr — penguasa, hakim, dan seluruh otoritas — wajib memerintah semata-mata berdasarkan Al-Quran dan Sunnah, tanpa pengecualian berdasarkan adat, mazhab, atau ijtihad mereka sendiri yang dipaksakan kepada orang lain.
Prinsip Dasar
Waliyyul amr (para wali urusan umat — penguasa, hakim, panglima, administrator) wajib memutuskan berdasarkan:
- Al-Quran — wahyu Allah yang primair
- Sunnah Nabi ﷺ — penjelasan dan aplikasi wahyu
Mereka tidak berhak memerintah berdasarkan:
- Hukum adat ('urf yang bertentangan dengan syariat)
- Satu mazhab fiqh yang dipaksakan kepada seluruh rakyat
- Ijtihad pribadi yang diklaim lebih tinggi dari syariat
Ilyasiq: Contoh Negatif
Ibnu Taimiyah memberikan contoh nyata dari zamannya: Ilyasiq (Yasa/kode hukum Genghis Khan) yang digunakan bangsa Tatar sebagai sistem hukum di atas syariat Islam. Ibnu Taimiyah secara tegas menyatakan bahwa menggantikan hukum Allah dengan kode semacam ini adalah tindakan yang bertentangan dengan Islam.
Siapapun yang secara sadar mengganti syariat dengan hukum selain-Nya — baik kode militer, hukum adat, atau tradisi tertentu — adalah complicit dalam kekafiran.
Lihat: Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi dan Al-Hukmu Bighayri Ma Anzalallah.
Lingkup Kewajiban
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa kewajiban ini bersifat menyeluruh dan tidak diskriminatif:
- Berlaku kepada semua pihak: Muslim, non-Muslim, pemuda, tentara, dan orang miskin
- Termasuk: perlindungan hak-hak ahlu dzimmah (non-Muslim yang dilindungi) dari kezaliman
- Mencakup: semua ranah, bukan hanya urusan ibadah semata
Larangan Memaksakan Mazhab
Waliyyul amr tidak berhak memaksa rakyat untuk mengikuti satu mazhab fiqh tertentu. Pemaksaan mazhab adalah pemaksaan ijtihad manusia atas orang lain — dan ini melangkahi kewenangan yang hanya milik Allah dan Rasul-Nya.
Ini berbeda dari waliyyul amr yang memilih satu pendapat dalam perkara konkret demi kemaslahatan administrasi — itu dibolehkan dan bahkan perlu.
Akibat Memerintah dengan Selain Syariat
Ibnu Taimiyah mengutip hadits:
"Tidaklah suatu kaum memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan, melainkan akan timbul pertikaian di antara mereka."
Hukum selain syariat menghasilkan perpecahan internal karena tidak ada otoritas transenden yang semua pihak akui. Syariat adalah satu-satunya landasan yang dapat menyatukan umat.
Dalil
- QS Al-Ma'idah [5]: 42, 49, 50 — perintah memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, dan larangan mengikuti hawa nafsu.
- QS Al-Hajj [22]: 40-41 — orang yang ditolong Allah adalah mereka yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, memerintahkan yang ma'ruf, dan mencegah yang mungkar.
- Hadits tentang kaum yang memutuskan dengan selain hukum Allah dan timbulnya perselisihan.
Terkait
- Al-Hukmu Bighayri Ma Anzalallah — kategori kekafiran memutus dengan bukan wahyu Allah
- Syari& — batas kewenangan qadhi dalam syariat
- Siyasah Syar& — kepemimpinan Islam berdasarkan syariat
- Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi — contoh historis pemerintahan non-syariat
- Waliyyul Amr dan Masalah Ijtihad — peran ijtihad dalam kebijakan penguasa
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah mendamaikan prinsip ini dengan realitas bahwa tidak semua negeri Muslim memiliki qadhi yang kompeten dalam semua bidang syariat?
- Apakah ada batas di mana waliyyul amr boleh mengambil kebijakan "maslahah" yang tidak ada nashnya secara eksplisit?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- وجوب حكم ولي الأمر بالكتاب والسنة
- disiplin
- siyasah, fikih
- kategori
- kaidah siyasah
- tag
- konsep, siyasah, fikih