Tanya Salaf
Konsep · ID

Waliyyul Amr Wajib Memutuskan dengan Kitab dan Sunnah

Waliyyul Amr Wajib Memutuskan dengan Kitab dan Sunnah

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa semua waliyyul amr — penguasa, hakim, dan seluruh otoritas — wajib memerintah semata-mata berdasarkan Al-Quran dan Sunnah, tanpa pengecualian berdasarkan adat, mazhab, atau ijtihad mereka sendiri yang dipaksakan kepada orang lain.


Prinsip Dasar

Waliyyul amr (para wali urusan umat — penguasa, hakim, panglima, administrator) wajib memutuskan berdasarkan:

  1. Al-Quran — wahyu Allah yang primair
  2. Sunnah Nabi ﷺ — penjelasan dan aplikasi wahyu

Mereka tidak berhak memerintah berdasarkan:


Ilyasiq: Contoh Negatif

Ibnu Taimiyah memberikan contoh nyata dari zamannya: Ilyasiq (Yasa/kode hukum Genghis Khan) yang digunakan bangsa Tatar sebagai sistem hukum di atas syariat Islam. Ibnu Taimiyah secara tegas menyatakan bahwa menggantikan hukum Allah dengan kode semacam ini adalah tindakan yang bertentangan dengan Islam.

Siapapun yang secara sadar mengganti syariat dengan hukum selain-Nya — baik kode militer, hukum adat, atau tradisi tertentu — adalah complicit dalam kekafiran.

Lihat: Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi dan Al-Hukmu Bighayri Ma Anzalallah.


Lingkup Kewajiban

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa kewajiban ini bersifat menyeluruh dan tidak diskriminatif:


Larangan Memaksakan Mazhab

Waliyyul amr tidak berhak memaksa rakyat untuk mengikuti satu mazhab fiqh tertentu. Pemaksaan mazhab adalah pemaksaan ijtihad manusia atas orang lain — dan ini melangkahi kewenangan yang hanya milik Allah dan Rasul-Nya.

Ini berbeda dari waliyyul amr yang memilih satu pendapat dalam perkara konkret demi kemaslahatan administrasi — itu dibolehkan dan bahkan perlu.


Akibat Memerintah dengan Selain Syariat

Ibnu Taimiyah mengutip hadits:

"Tidaklah suatu kaum memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan, melainkan akan timbul pertikaian di antara mereka."

Hukum selain syariat menghasilkan perpecahan internal karena tidak ada otoritas transenden yang semua pihak akui. Syariat adalah satu-satunya landasan yang dapat menyatukan umat.


Dalil


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah mendamaikan prinsip ini dengan realitas bahwa tidak semua negeri Muslim memiliki qadhi yang kompeten dalam semua bidang syariat?
  2. Apakah ada batas di mana waliyyul amr boleh mengambil kebijakan "maslahah" yang tidak ada nashnya secara eksplisit?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
وجوب حكم ولي الأمر بالكتاب والسنة
disiplin
siyasah, fikih
kategori
kaidah siyasah
tag
konsep, siyasah, fikih