Al-Hukmu Bighayri Ma Anzalallah
Al-Hukmu Bighayri Ma Anzalallah — Memutuskan dengan Selain Hukum Allah
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah mengeluarkan putusan tegas bahwa tidak ada otoritas — militer, peradilan, atau politik — yang memiliki hak memutuskan di antara manusia dengan hukum selain hukum Allah dan Sunnah Rasul-Nya, dan mereka yang melakukannya secara sadar terlibat dalam kekafiran.
Ruang Lingkup Larangan
Ibnu Taimiyah menegaskan larangan ini bersifat absolut dan menyeluruh:
- Berlaku kepada semua pihak: Muslim, non-Muslim, pemuda, tentara, dan orang miskin.
- Berlaku dalam semua ranah: militer, sipil, kriminal, keluarga.
- Tidak ada pengecualian berdasarkan jabatan, kekuasaan, atau kondisi darurat.
Kasus Ilyasiq: Contoh dari Tatar
Ibnu Taimiyah menyebut Ilyasiq (كتاب الياسق) — kode hukum yang dikompilasi Genghis Khan, yang dicampur dari berbagai hukum: Islam, Yahudi, Kristen, dan tradisi Mongolia. Bangsa Tatar yang mengaku Islam namun memutuskan perkara dengan Ilyasiq alih-alih syariat Islam:
Barangsiapa memilih hukum Ilyasiq di atas hukum Quran dan Sunnah — ia telah kafir. Wajib diperangi sampai ia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya.
Lihat: Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi.
Konsekuensi bagi Hakim yang Memutus dengan Selain Syariat
Hakim yang secara sadar memutus dengan hukum militer, adat, atau tradisi tertentu di tempat hukum Allah:
- Void adala (kepercayaan): kepercayaannya sebagai saksi atau pemegang amanat gugur.
- Harus dicopot dari posisi-posisi amanat seperti nazhir wakaf.
- Complicit dalam kekafiran — meski kekafiran ini bisa berupa kufrun duna kufrin (kufur yang tidak mengeluarkan dari Islam) tergantung niat dan istihlal.
Keterkaitan dengan QS Al-Maidah [5]: 44-50
Ibnu Taimiyah membaca tiga ayat berturutan:
- [5]:44 — "Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, mereka adalah orang-orang kafir"
- [5]:45 — "...mereka adalah orang-orang zalim"
- [5]:47 — "...mereka adalah orang-orang fasik"
Para ulama Salaf — termasuk Ibn Abbas رضي الله عنه — menjelaskan:
- Kafir di sini adalah kufrun duna kufrin jika tidak disertai istihlal (menganggap halal yang Allah haramkan).
- Zalim jika menyangkut hak-hak sesama manusia.
- Fasik jika menyangkut pelanggaran batas Allah.
⚠️ Catatan manhaj: Ibnu Taimiyah tidak menggunakan ayat ini sebagai dalil takfir mutlak terhadap penguasa. Kondisi kufur akbar tergantung apakah hakim menganggap hukum manusia lebih baik dari hukum Allah (istihlal) atau sekadar melanggar karena kelemahan/tekanan. Ini harus dicatat agar tidak disalahgunakan untuk takfir sembrono. (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.)
Dalil
- QS Al-Maa'idah [5]: 50 — "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
- QS An-Nisaa' [4]: 65 — "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan."
- Kasus Ilyasiq Tatar sebagai contoh historis konkret.
Terkait
- Waliyyul Amr Wajib Memutuskan dengan Kitab dan Sunnah — kewajiban positifnya
- Syari& — batas antara syariat dan ijtihad hakim
- Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi — aplikasi historis
- Siyasah Syar& — kerangka kepemimpinan Islam
- Al-Qadha — Tiga Macam Hakim — tipologi hakim dan tanggung jawabnya
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah mendefinisikan "istihlal" yang mengubah pelanggar dari pelaku dosa menjadi kafir akbar — apakah ada tanda-tanda eksplisit?
- Apakah ada tingkatan kewajiban jihad terhadap penguasa yang memutus dengan selain syariat — dari nasihat hingga perlawanan bersenjata?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الحكم بغير ما أنزل الله
- disiplin
- fikih, siyasah, aqidah
- kategori
- kaidah siyasah
- tag
- konsep, fikih, siyasah, aqidah, qadha