Tanya Salaf
Konsep · ID

Al-Hukmu Bighayri Ma Anzalallah

Al-Hukmu Bighayri Ma Anzalallah — Memutuskan dengan Selain Hukum Allah

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah mengeluarkan putusan tegas bahwa tidak ada otoritas — militer, peradilan, atau politik — yang memiliki hak memutuskan di antara manusia dengan hukum selain hukum Allah dan Sunnah Rasul-Nya, dan mereka yang melakukannya secara sadar terlibat dalam kekafiran.


Ruang Lingkup Larangan

Ibnu Taimiyah menegaskan larangan ini bersifat absolut dan menyeluruh:


Kasus Ilyasiq: Contoh dari Tatar

Ibnu Taimiyah menyebut Ilyasiq (كتاب الياسق) — kode hukum yang dikompilasi Genghis Khan, yang dicampur dari berbagai hukum: Islam, Yahudi, Kristen, dan tradisi Mongolia. Bangsa Tatar yang mengaku Islam namun memutuskan perkara dengan Ilyasiq alih-alih syariat Islam:

Barangsiapa memilih hukum Ilyasiq di atas hukum Quran dan Sunnah — ia telah kafir. Wajib diperangi sampai ia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya.

Lihat: Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi.


Konsekuensi bagi Hakim yang Memutus dengan Selain Syariat

Hakim yang secara sadar memutus dengan hukum militer, adat, atau tradisi tertentu di tempat hukum Allah:

  1. Void adala (kepercayaan): kepercayaannya sebagai saksi atau pemegang amanat gugur.
  2. Harus dicopot dari posisi-posisi amanat seperti nazhir wakaf.
  3. Complicit dalam kekafiran — meski kekafiran ini bisa berupa kufrun duna kufrin (kufur yang tidak mengeluarkan dari Islam) tergantung niat dan istihlal.

Keterkaitan dengan QS Al-Maidah [5]: 44-50

Ibnu Taimiyah membaca tiga ayat berturutan:

Para ulama Salaf — termasuk Ibn Abbas رضي الله عنه — menjelaskan:

⚠️ Catatan manhaj: Ibnu Taimiyah tidak menggunakan ayat ini sebagai dalil takfir mutlak terhadap penguasa. Kondisi kufur akbar tergantung apakah hakim menganggap hukum manusia lebih baik dari hukum Allah (istihlal) atau sekadar melanggar karena kelemahan/tekanan. Ini harus dicatat agar tidak disalahgunakan untuk takfir sembrono. (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.)


Dalil


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah mendefinisikan "istihlal" yang mengubah pelanggar dari pelaku dosa menjadi kafir akbar — apakah ada tanda-tanda eksplisit?
  2. Apakah ada tingkatan kewajiban jihad terhadap penguasa yang memutus dengan selain syariat — dari nasihat hingga perlawanan bersenjata?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الحكم بغير ما أنزل الله
disiplin
fikih, siyasah, aqidah
kategori
kaidah siyasah
tag
konsep, fikih, siyasah, aqidah, qadha