Tanya Salaf
Konsep · ID

Waliyyul Amr dan Masalah Ijtihad

Waliyyul Amr dan Masalah Ijtihad — Larangan Mengharamkan yang Dibolehkan Mayoritas Ulama

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa seorang penguasa tidak boleh menggunakan kekuasaan negara untuk melarang praktik yang dibolehkan mayoritas ulama berdasarkan Quran, Sunnah, dan ijma' — meskipun madhhab penguasa sendiri melarangnya.


Kaidah

"Seorang waliyyul amr tidak berhak memaksakan madhhab-nya sendiri kepada kaum Muslimin dalam masalah-masalah ijtihad yang mengenainya para ulama berselisih pendapat."

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa jika mayoritas para mujtahid membolehkan suatu praktik berdasarkan Quran, Sunnah, dan ijma', maka penguasa yang madhhab-nya melarang praktik tersebut tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk mengharamkannya dari publik.


Kisah Malik dan Harun ar-Rasyid

Ibnu Taimiyah mengemukakan kisah terkenal dalam sejarah fiqh:

Harun ar-Rasyid meminta Imam Malik agar Al-Muwaththa' dijadikan undang-undang bagi seluruh kaum Muslimin — sebuah tindakan kodifikasi madhhab yang dipaksakan secara resmi.

Imam Malik menolak, dengan alasan:

"Para sahabah Rasulullah ﷺ telah berpencar ke berbagai penjuru negeri membawa ilmu. Setiap kaum telah memiliki ilmu mereka sendiri. Apa yang orang-orang Madinah pegang belum tentu sama dengan apa yang dipegang penduduk lain. Jangan paksa manusia meninggalkan apa yang mereka pegang."

Ini adalah preseden bahwa seorang imam besar pun menolak kodifikasi satu madhhab secara paksa, meskipun diminta oleh khalifah.


Pernyataan Umar bin Abdul 'Aziz

Ibnu Taimiyah mengutip Umar bin Abdul &:

"Aku tidak ingin para sahabah Nabi ﷺ tidak berselisih dalam satu masalah pun. Karena jika mereka bersepakat pada satu pendapat, orang yang menyelisihinya jadi kafir. Sedangkan jika mereka berselisih, maka hal itu adalah keluasan bagi manusia."

Perselisihan yang legitimate di antara sahabah adalah rahmat bagi umat — bukan kelemahan. Memaksakan satu madhhab justru menyempitkan rahmat ini.


Dalil: QS Al-Ma'idah 5:1

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad."

Ibnu Taimiyah menggunakan ini sebagai landasan bahwa akad-akad yang dibolehkan para imam besar (seperti Syarikah Abdan) tidak boleh dilarang oleh penguasa, karena memenuhi akad-akad yang sah adalah kewajiban.


Aplikasi Spesifik: Syarikah Abdan

Ibnu Taimiyah menerapkan kaidah ini pada kasus syarikah abdan (kemitraan berbasis tenaga):

Syafi'i melarang syarikah abdan karena tidak berbasis kepemilikan aset. Tetapi Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad membolehkannya berdasarkan Quran, Sunnah, dan ijma' praktis umat.

Ibnu Taimiyah menegaskan: seorang hakim atau penguasa yang mengikuti madhhab Syafi'i tidak boleh melarang masyarakat dari syarikah abdan, karena melarangnya berarti melarang apa yang dibolehkan mayoritas ulama dan dipraktikkan kaum Muslimin secara luas.


Batasan Kaidah

Kaidah ini berlaku dalam masalah ijtihad — yaitu masalah yang para ulama mujtahid berbeda pendapat secara legitim. Ia tidak berlaku untuk:

Ijma' adalah hujjah yang mengikat. Khilaf legitim adalah rahmat.


Prinsip tentang Pendapat Mufti dan Hakim

Ibnu Taimiyah menyebut Imam Ahmad menginstruksikan agar buku-buku perbedaan pendapat ulama dinamakan "Kitab As-Sunnah" — karena melestarikan khilaf yang legitim adalah sunnah, bukan penyimpangan.

Karenanya:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah membedakan antara "kodifikasi madhhab" yang ia tolak dari "unifikasi hukum" dalam sistem peradilan modern yang ia mungkin terima?
  2. Apakah prinsip ini memiliki batas atas — misalnya jika suatu pendapat minoritas membawa mudarat nyata bagi masyarakat, apakah penguasa boleh melarangnya?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
وَلِيُّ الْأَمْرِ وَتَدَخُّلُهُ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَاد
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
kaidah siyasah
tag
konsep, fikih, usul fikih, siyasah, ijtihad