Tanya Salaf
Konsep · ID

Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi

Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah mengeluarkan dua fatwa terperinci (merespons dua pertanyaan terpisah) yang menyatakan bahwa memerangi Tatar/Mongol yang menginvasi Syam adalah wajib berdasarkan Kitabullah, Sunnah, dan ijma' ulama muslimin.


Pertanyaan Pokok: Bukankah Tatar Sudah Islam?

Fatwa ini merespons keberatan bahwa Tatar mengucapkan dua syahadat dan sebagian mengaku Islam. Ibnu Taimiyah menjawab dengan mengidentifikasi tujuh fakta yang membuktikan mereka tidak sungguh-sungguh menjalankan syariat:

| Fakta | Konsekuensi | |---|---| | Sebagian besar prajurit mereka tidak shalat dan tidak bayar zakat | Meninggalkan dua rukun Islam yang paling tegas | | Tidak mewajibkan kewajiban agama lainnya kepada rakyat | Tidak menegakkan syariat secara institusional | | Memerintah dengan Yasiq (hukum Jengiskhan) — bukan Al-Quran | Ini adalah hukum Jahiliyah, bukan Islam | | Tidak mewajibkan jizyah kepada Ahlu Kitab | Mengabaikan hukum dzimmah yang wajib | | Tentara mereka mencakup kafir Nasrani dan mushrikin | Beraliansi secara militer dengan kafir melawan muslimin | | Muslim dalam barisan mereka setara dengan kafir — tidak lebih baik | Tidak ada perlakuan khusus bagi Muslim yang ikut | | Rafidhah — Analisis Ibnu Taimiyyah berperan aktif membantu mereka | Tatar menjadi instrumen penghancuran umat Islam |


Kategori Hukum: Bukan Bughat, Bukan Murtad Biasa

Ibnu Taimiyah mengkategorikan Tatar bukan sebagai bughat (pemberontak dengan ta'wil sah), melainkan setara dengan para penolak zakat di era Abu Bakar — yang menjadi preseden ijma' sahabah untuk memerangi kelompok yang meninggalkan kewajiban Islam mutawatir.

Dasarnya: QS Al-Anfal [8]:39 ("Perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah") dan HR Bukhari (Zakat, 1399–1400) serta Muslim (Keimanan, 20/32) tentang ijma' sahabah memerangi penolak zakat.


Prinsip: Memerangi Pasukan Musuh yang Bercampur dengan Muslim Terpaksa

Ibnu Taimiyah mengeluarkan fatwa terkait bahwa memerangi Tatar tetap wajib meskipun dalam barisan mereka ada Muslim yang dipaksa bergabung (mukrah), berdasarkan tiga prinsip:

  1. Tatar beroperasi di bawah hukum Jahiliyah (Yasiq) — tidak mengakui perbedaan antara Muslim dan kafir dalam barisannya; siapa tunduk diperlakukan sebagai sekutu, siapa menolak diperlakukan sebagai musuh
  2. Ijma' ulama memperbolehkan menyerang pasukan kafir yang bercampur dengan tawanan Muslim ketika bahaya bagi kaum muslimin lainnya lebih besar
  3. Muslim yang terpaksa ikut dan terbunuh mati sebagai syuhada' — dihidupkan kembali berdasarkan niat mereka (HR Muslim, Fitnah 2882 dari Ummu Salamah)

Nabi ﷺ sendiri menetapkan prinsip ini saat mengatakan kepada Abbas di Badr: "Adapun perbuatan lahirmu, engkau memerangi kami; adapun yang tersembunyi, itu urusan Allah."


QS Al-Qashash [28]:4 sebagai Analogi

Ibnu Taimiyah menggunakan ayat tentang Fir'aun ("Sesungguhnya Fir'aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi") sebagai analogi untuk pemerintahan Tatar — penguasa yang menjadikan satu golongan lemah dan mengeksploitasi yang lain, yang menjadi kewajiban untuk dilawan bagi yang mampu.


Konteks Historis: Kekalahan 699 AH

Ibnu Taimiyah mencatat bahwa kekalahan pasukan Islam di 699 AH dari tangan Tatar menyebabkan kehinaan yang meluas bagi kaum muslimin — menjadikan kemenangan atas mereka bukan hanya kewajiban individual tetapi kewajiban kolektif (fardhu kifayah yang meningkat menjadi fardhu 'ain bagi yang mampu di Syam dan Mesir).


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah mengeluarkan fatwa yang sama untuk situasi setelah kemenangan atas Tatar di Ain Jalut — bagaimana posisinya terhadap Tatar yang benar-benar masuk Islam kemudian?
  2. Bagaimana framework ini diterapkan pada konteks modern — apakah ada prinsip yang relevan untuk negara-negara yang memerintah dengan hukum sekular?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
وجوب قتال التتار
disiplin
siyasah, fikih
kategori
kaidah siyasah
tag
konsep, fikih, siyasah, tatar, jihad