Tanya Salaf
Konsep · ID

Sumpah Sia-Sia (Yameen Al-Laghw)

Sumpah Sia-Sia (Yameen Al-Laghw) — Sumpah tanpa Konsekuensi Hukum

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah melakukan tahqiq mendalam tentang makna laghw dalam sumpah, mengidentifikasi lima posisi metodologis dalam madzhab Hanbali dan menyimpulkan pendapat yang paling shahih.


Definisi

Yameen al-laghw (يمين اللغو) adalah sumpah yang tidak memiliki konsekuensi hukum — tidak ada kaffarah dan tidak ada dosa jika "dilanggar."


Kategori yang Masuk dalam Laghw

Ijma' ulama: Ucapan kebiasaan yang sering terucap tanpa kesengajaan — seperti ucapan "La wallahi, bala wallahi" (tidak demi Allah, benar demi Allah) dalam percakapan sehari-hari — adalah laghw berdasarkan kesepakatan ulama; tidak ada kaffarah.


Tahqiq Ibnu Taimiyah: Makna Laghw yang Paling Kuat

Ibnu Taimiyah menyimpulkan bahwa makna laghw yang paling jelas dan kuat adalah:

Sumpah tentang sesuatu yang si pengucap yakin benar, namun ternyata salah.

Misalnya: seseorang bersumpah bahwa dia tidak memiliki utang kepada fulan, dalam keyakinan tulus bahwa itu benar — lalu terbukti sebaliknya.

Konsekuensi: Tidak ada kaffarah, karena:

  1. Si pengucap tidak berniat berdusta (lam yaqshid al-kadhib).
  2. Si pengucap tidak berniat mengikat diri pada perbuatan masa depan.
  3. Ia adalah korban keyakinan yang keliru, bukan pelaku pelanggar sumpah yang disengaja.

Ibnu Taimiyah menyamakan kedudukan hukum ini dengan posisi orang yang lupa atau tidak tahu (lihat Kaidah Lupa dan Tidak Tahu dalam Pelanggaran Sumpah).


Lima Posisi Metodologis dalam Madzhab Hanbali

Ibnu Taimiyah menganalisis lima posisi internal madzhab Hanbali tentang definisi laghw, mengeksplorasi berbagai pendapat sebelum menyimpulkan bahwa pandangan yang paling shahih adalah menyamakan sumpah di bawah keyakinan keliru dengan sumpah dalam keadaan lupa atau tidak tahu.

Alasan konvergensi ini: dalam semua kasus, tidak ada qasd (niat) untuk berdusta atau melanggar, dan Allah tidak meminta pertanggungjawaban atas apa yang tidak disengaja — sebagaimana QS Al-Baqarah 2:286.


Dasar Hukum



Tambahan Vol.28 — Laghw vs Mu'aqqadah: Prinsip Niat

Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah mempertegas dikotomi Qurani:

Prinsip: Efek hukum mengikuti niat, bukan lafazh semata. Ini konsisten dengan kerangka niat-primasi yang Ibnu Taimiyah bangun di seluruh bab sumpah dan nadzar (lihat: Perbedaan Sumpah dan Nadzar).


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana posisi para imam lain (Malik, Abu Hanifah, Syafi'i) dalam mendefinisikan laghw dibanding Ibnu Taimiyah?
  2. Apakah laghw berlaku juga untuk nadzar, atau hanya untuk sumpah biasa?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
يمين اللغو
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, sumpah