Tanya Salaf
Konsep · ID

Kaidah Lupa dan Tidak Tahu dalam Pelanggaran Sumpah

Kaidah Lupa dan Tidak Tahu dalam Pelanggaran Sumpah — Uzur yang Menggugurkan Kaffarah

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah menyajikan ini sebagai Kaidah Pertama dan Kaidah Kedua dalam bab sumpah: prinsip bahwa melanggar sumpah akibat lupa, tidak tahu, atau keyakinan keliru yang tulus tidak menghasilkan kaffarah atau dosa.


Kaidah Inti Ibnu Taimiyah

Melanggar sumpah akibat lupa (nisyan), ketidaktahuan (jahl), atau keyakinan keliru yang tulus (ikhtha') tidak menghasilkan pelanggaran sumpah secara hukum, sehingga tidak ada kaffarah maupun dosa.


Tiga Posisi Ulama

Posisi 1 — Tidak Ada Pelanggaran dalam Semua Jenis Sumpah

Lupa dan tidak tahu adalah uzur penuh, baik dalam sumpah tentang masa lalu maupun sumpah tentang masa depan.

Dipegang oleh: Ulama Makkah, ulama Madinah, Ishaq bin Rahawaih.

Ini adalah posisi yang Ibnu Taimiyah nilai paling shahih.

Posisi 2 — Pelanggaran Tetap Ada dalam Semua Jenis Sumpah

Lupa dan tidak tahu bukan uzur; sumpah tetap dilanggar dan kaffarah tetap wajib.

Dipegang oleh: Abu Hanifah, Malik, salah satu riwayat dari Ahmad.

Posisi 3 — Uzur dalam Sumpah tentang Masa Lalu, Bukan Masa Depan

Lupa dimaafkan dalam sumpah tentang fakta masa lalu (karena ia termasuk laghw), tetapi tidak dalam sumpah tentang komitmen masa depan.


Argumen Ibnu Taimiyah untuk Posisi 1

Ibnu Taimiyah berargumen berdasarkan analogi dari perintah dan larangan dalam syariat:

"Sebagaimana Allah mengampuni orang yang lupa dan tidak tahu ketika mereka meninggalkan perintah atau melakukan larangan, maka demikian pula dalam sumpah — lupa dan tidak tahu menduduki posisi yang sama antara taat dan durhaka."

Orang yang lupa shalat tidak berdosa; demikian pula orang yang melanggar sumpah karena lupa tidak berkaffarah.


Dalil


Implikasi Praktis

Kaidah ini memiliki implikasi luas:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah kaidah ini berlaku jika seseorang sengaja membuat dirinya lupa (misalnya dengan sengaja tidak mengingat sumpah)?
  2. Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah jika ketidaktahuan itu karena kelalaian belajar (jahl taqshiri), bukan karena benar-benar tidak ada akses?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
حكم الحلف مع النسيان والجهل
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, fikih, usul fikih, sumpah, kaidah