Kaidah Lupa dan Tidak Tahu dalam Pelanggaran Sumpah
Kaidah Lupa dan Tidak Tahu dalam Pelanggaran Sumpah — Uzur yang Menggugurkan Kaffarah
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menyajikan ini sebagai Kaidah Pertama dan Kaidah Kedua dalam bab sumpah: prinsip bahwa melanggar sumpah akibat lupa, tidak tahu, atau keyakinan keliru yang tulus tidak menghasilkan kaffarah atau dosa.
Kaidah Inti Ibnu Taimiyah
Melanggar sumpah akibat lupa (nisyan), ketidaktahuan (jahl), atau keyakinan keliru yang tulus (ikhtha') tidak menghasilkan pelanggaran sumpah secara hukum, sehingga tidak ada kaffarah maupun dosa.
Tiga Posisi Ulama
Posisi 1 — Tidak Ada Pelanggaran dalam Semua Jenis Sumpah
Lupa dan tidak tahu adalah uzur penuh, baik dalam sumpah tentang masa lalu maupun sumpah tentang masa depan.
Dipegang oleh: Ulama Makkah, ulama Madinah, Ishaq bin Rahawaih.
Ini adalah posisi yang Ibnu Taimiyah nilai paling shahih.
Posisi 2 — Pelanggaran Tetap Ada dalam Semua Jenis Sumpah
Lupa dan tidak tahu bukan uzur; sumpah tetap dilanggar dan kaffarah tetap wajib.
Dipegang oleh: Abu Hanifah, Malik, salah satu riwayat dari Ahmad.
Posisi 3 — Uzur dalam Sumpah tentang Masa Lalu, Bukan Masa Depan
Lupa dimaafkan dalam sumpah tentang fakta masa lalu (karena ia termasuk laghw), tetapi tidak dalam sumpah tentang komitmen masa depan.
Argumen Ibnu Taimiyah untuk Posisi 1
Ibnu Taimiyah berargumen berdasarkan analogi dari perintah dan larangan dalam syariat:
"Sebagaimana Allah mengampuni orang yang lupa dan tidak tahu ketika mereka meninggalkan perintah atau melakukan larangan, maka demikian pula dalam sumpah — lupa dan tidak tahu menduduki posisi yang sama antara taat dan durhaka."
Orang yang lupa shalat tidak berdosa; demikian pula orang yang melanggar sumpah karena lupa tidak berkaffarah.
Dalil
- QS Al-Baqarah [2]: 286 — "Rabbana la tu'akhidhna in nasina aw akhta'na" (Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah). Ibnu Taimiyah: Allah mengabulkan doa ini; implikasinya umum mencakup pelanggaran sumpah.
- Hadits Dzul Yadain (HR Bukhari 482, Muslim 573): Nabi ﷺ lupa jumlah raka'at dan keliru dalam shalat — lalu shalatnya tetap sah tanpa ada sanksi atas kelupaannya. Ibnu Taimiyah menggunakan ini sebagai dalil bahwa lupa menggugurkan tanggung jawab hukum.
Implikasi Praktis
Kaidah ini memiliki implikasi luas:
- Suami yang melanggar ta'liq talaq (sumpah talak) karena lupa syaratnya: menurut Ibnu Taimiyah, talaq tidak jatuh.
- Seseorang yang makan di siang hari Ramadhan karena lupa sedang berpuasa: tidak ada qadha (menurut jumhur) — analogi yang sama.
- Pelanggaran nadzar lajaj karena lupa: tidak ada kewajiban.
Terkait
- Sumpah Sia-Sia (Yameen Al-Laghw) — kategori sumpah tanpa konsekuensi
- Nadzar Al-Lajaj wal Ghadhab — nadzar dari dorongan emosi
- Talaq Ta& — implikasi dalam talak bersyarat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah kaidah ini berlaku jika seseorang sengaja membuat dirinya lupa (misalnya dengan sengaja tidak mengingat sumpah)?
- Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah jika ketidaktahuan itu karena kelalaian belajar (jahl taqshiri), bukan karena benar-benar tidak ada akses?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حكم الحلف مع النسيان والجهل
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, fikih, usul fikih, sumpah, kaidah