Tanya Salaf
Konsep · ID

Kekeliruan Keyakinan dalam Sumpah

Kekeliruan Keyakinan dalam Sumpah — Sumpah yang Berpremis Salah

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menetapkan dua kasus di mana sumpah seseorang berpremis pada keyakinan yang salah, dan menjelaskan mengapa tidak ada pelanggaran yang terjadi.


Prinsip Dasar

Sumpah yang lahir dari keyakinan yang salah tentang objek yang disumpahkan tidak menghasilkan pelanggaran ketika kenyataan sebenarnya berlawanan. Ini karena:


Dua Kasus yang Dibahas Ibnu Taimiyah

Kasus 1 — Keyakinan Keliru tentang Fakta Tersumpah

Contoh: Suami bersumpah tidak akan membukakan pintu bagi Fulan, karena ia yakin Fulan telah melakukan kejahatan. Ternyata keyakinannya salah — Fulan tidak bersalah. Ketika Fulan datang dan ia membukakan pintu, apakah sumpah dilanggar?

Jawaban Ibnu Taimiyah: Tidak ada pelanggaran. Sumpahnya dibangun di atas asumsi tentang Fulan yang terbukti salah. Syarat sumpah ("Fulan yang telah berbuat X") tidak terpenuhi karena tidak ada kejahatan itu.


Kasus 2 — Keyakinan Keliru tentang Kualitas Objek

Contoh: Seseorang bersumpah akan meminum air dari bejana tertentu, keyakinannya bejana itu berisi air. Ternyata bejana kosong. Ia tidak bisa meminum dari bejana kosong.

Jawaban Ibnu Taimiyah: Tidak ada pelanggaran. Sumpah terikat pada objek "air dalam bejana" — yang tidak ada. Syarat tidak bisa terpenuhi karena objeknya tidak ada.


Dua Sub-Kategori Ketidaktahuan

Ibnu Taimiyah mengidentifikasi dua jenis ketidaktahuan yang berlaku di kedua kasus:

  1. Ketidaktahuan tentang fakta tersumpah itu sendiri (jahl bi-al-mahluuf alayh) — tidak tahu apakah objek itu ada atau tidak.
  2. Ketidaktahuan tentang sifat/kualitas fakta tersumpah (jahl bi-shifati al-mahluuf alayh) — objek ada, tetapi kualitasnya berbeda dari yang dipahami.

Keduanya membawa akibat hukum yang sama: tidak ada pelanggaran sumpah.


Hubungan dengan Yamin Laghw

Ibnu Taimiyah menyambungkan ini dengan konsep yamin laghw (sumpah sia-sia): sumpah yang berpremis keliru adalah variasi dari laghw — keduanya tidak menghasilkan pelanggaran yang memerlukan kaffarah karena tidak ada qasd (niat) yang tepat untuk bersumpah atas kondisi yang berbeda.

Lihat: Sumpah Sia-Sia (Yameen Al-Laghw) untuk kerangka lengkap laghw.


Perbedaan dari Lupa dan Tidak Tahu dalam Pelanggaran Sumpah

| | Kekeliruan Keyakinan | Lupa/Tidak Tahu saat Pelanggaran | |---|---|---| | Waktu kesalahan | Saat membuat sumpah (premis salah) | Saat melanggar (lupa pernah bersumpah) | | Sifat | Sumpah berpremis fakta yang tidak ada | Sumpah valid, tapi pelanggaran tanpa niat | | Akibat | Tidak ada sumpah yang berlaku | Kaffarah tidak wajib (menurut Ibnu Taimiyah) |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah prinsip yang sama berlaku untuk nadzar yang berpremis keyakinan keliru — misalnya bernadzar atas kondisi yang ternyata tidak terjadi?
  2. Bagaimana posisi madhhab lain (Malik, Syafi'i, Abu Hanifah) tentang dua kasus kekeliruan ini?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الغلط في اليمين
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, sumpah