Sumpah dalam Maksiat
Sumpah dalam Maksiat — Sumpah untuk Bermaksiat Tidak Wajib Dipenuhi
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa sumpah untuk melakukan kemaksiatan, memutus silaturrahim, atau atas sesuatu yang tidak dimiliki adalah batal: keduanya — baik sumpah maupun nadzar — tidak mengikat, dan yang wajib adalah kaffarah, bukan pelaksanaan tindakan haram itu.
Definisi
Sumpah dalam maksiat adalah sumpah yang mengandung komitmen untuk:
- Melakukan perbuatan yang dilarang Allah (ma'shiyat Allah)
- Memutus silaturrahim (qathi' al-rahim)
- Atau atas sesuatu yang tidak dimiliki/dikuasai si pengucap
Hukum: Batal dan Diganti Kaffarah
Semua kategori di atas menjadikan sumpah itu batal dan tidak mengikat:
- Tidak boleh dipenuhi — karena pemenuhan berarti melakukan haram.
- Yang wajib: kaffarah sumpah (memberi makan 10 miskin / memberi pakaian / memerdekakan budak; puasa 3 hari jika tidak mampu).
Dalil
HR Abu Daud (Sumpah dan Nadzar, 3272) dan An-Nasa'i (Sumpah dan Nadzar, 3779):
"Laa yamina 'alayka wa laa nadhara fi ma'shiyatir rabb wa laa fi qathi'atir rahimi wa laa fima laa tamliku"
"Tidak ada sumpah bagimu dan tidak ada nadzar dalam kemaksiatan kepada Rabb, tidak pula dalam memutus silaturrahim, dan tidak pula dalam hal yang tidak kamu miliki."
Ibnu Taimiyah menganalisis hadits ini sebagai menghapus kewajiban baik sumpah maupun nadzar yang berobjek maksiat — dan menggantikannya dengan kaffarah.
Cakupan Hadits: Sumpah, Nadzar, Thalak, dan Itq
Ibnu Taimiyah menggunakan argumen nakirah (kata umum tanpa pembatasan) dalam hadits ini untuk menyatakan bahwa cakupannya umum: mencakup semua bentuk ikrar diri — sumpah biasa, nadzar, talak-kondisional, dan pembebasan budak (itq) yang digunakan sebagai sumpah. Semua yang berobjek maksiat tidak wajib dipenuhi dan cukup diganti kaffarah.
Kasus Umar bin Khaththab
Ibnu Taimiyah mengutip respons Umar رضي الله عنه dalam kasus warisan: seseorang bersumpah untuk tidak menerima warisan tertentu. Umar memutuskan:
- Sumpah itu tidak mengikat (karena memutus hak yang Allah berikan).
- Kaffarah sumpah yang wajib, bukan penolakan warisan.
Ibnu Taimiyah menggunakan kasus ini untuk menunjukkan bahwa Hadits di atas menghapus kewajiban dan menggantikannya dengan kaffarah — bukan sekadar mendeklarasikan batalnya sumpah tanpa kompensasi.
Perbedaan dari Sumpah Laghw
| | Sumpah Laghw | Sumpah dalam Maksiat | |---|---|---| | Sebab batalnya | Tidak ada niat mengikat | Berobjek haram | | Kaffarah | Tidak ada | Ada — wajib kaffarah | | Dalil | QS Al-Baqarah 2:225 | Hadits HR Abu Daud 3272 |
Terkait
- Kaffarah Sumpah — tatacara kaffarah
- Nadzar dalam Perkara Maksiat — ketentuan serupa untuk nadzar
- Sumpah dengan Perkara Haram — sumpah mengharamkan yang halal (kasus terpisah)
- Mubah tidak Menjadi Haram akibat Sumpah — prinsip ushul terkait
Pertanyaan Terbuka
- Apakah "yang tidak dimiliki" (fima la tamliku) mencakup sumpah atas hak orang lain — seperti "aku sumpah kamu tidak boleh menjual rumahmu"?
- Bagaimana kaffarah dihitung jika seseorang bersumpah berkali-kali untuk hal yang sama — apakah satu kaffarah cukup?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- اليمين في المعصية
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, sumpah