Tanya Salaf
Konsep · ID

Sumpah dalam Maksiat

Sumpah dalam Maksiat — Sumpah untuk Bermaksiat Tidak Wajib Dipenuhi

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa sumpah untuk melakukan kemaksiatan, memutus silaturrahim, atau atas sesuatu yang tidak dimiliki adalah batal: keduanya — baik sumpah maupun nadzar — tidak mengikat, dan yang wajib adalah kaffarah, bukan pelaksanaan tindakan haram itu.


Definisi

Sumpah dalam maksiat adalah sumpah yang mengandung komitmen untuk:

  1. Melakukan perbuatan yang dilarang Allah (ma'shiyat Allah)
  2. Memutus silaturrahim (qathi' al-rahim)
  3. Atau atas sesuatu yang tidak dimiliki/dikuasai si pengucap

Hukum: Batal dan Diganti Kaffarah

Semua kategori di atas menjadikan sumpah itu batal dan tidak mengikat:


Dalil

HR Abu Daud (Sumpah dan Nadzar, 3272) dan An-Nasa'i (Sumpah dan Nadzar, 3779):

"Laa yamina 'alayka wa laa nadhara fi ma'shiyatir rabb wa laa fi qathi'atir rahimi wa laa fima laa tamliku"

"Tidak ada sumpah bagimu dan tidak ada nadzar dalam kemaksiatan kepada Rabb, tidak pula dalam memutus silaturrahim, dan tidak pula dalam hal yang tidak kamu miliki."

Ibnu Taimiyah menganalisis hadits ini sebagai menghapus kewajiban baik sumpah maupun nadzar yang berobjek maksiat — dan menggantikannya dengan kaffarah.


Cakupan Hadits: Sumpah, Nadzar, Thalak, dan Itq

Ibnu Taimiyah menggunakan argumen nakirah (kata umum tanpa pembatasan) dalam hadits ini untuk menyatakan bahwa cakupannya umum: mencakup semua bentuk ikrar diri — sumpah biasa, nadzar, talak-kondisional, dan pembebasan budak (itq) yang digunakan sebagai sumpah. Semua yang berobjek maksiat tidak wajib dipenuhi dan cukup diganti kaffarah.


Kasus Umar bin Khaththab

Ibnu Taimiyah mengutip respons Umar رضي الله عنه dalam kasus warisan: seseorang bersumpah untuk tidak menerima warisan tertentu. Umar memutuskan:

Ibnu Taimiyah menggunakan kasus ini untuk menunjukkan bahwa Hadits di atas menghapus kewajiban dan menggantikannya dengan kaffarah — bukan sekadar mendeklarasikan batalnya sumpah tanpa kompensasi.


Perbedaan dari Sumpah Laghw

| | Sumpah Laghw | Sumpah dalam Maksiat | |---|---|---| | Sebab batalnya | Tidak ada niat mengikat | Berobjek haram | | Kaffarah | Tidak ada | Ada — wajib kaffarah | | Dalil | QS Al-Baqarah 2:225 | Hadits HR Abu Daud 3272 |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah "yang tidak dimiliki" (fima la tamliku) mencakup sumpah atas hak orang lain — seperti "aku sumpah kamu tidak boleh menjual rumahmu"?
  2. Bagaimana kaffarah dihitung jika seseorang bersumpah berkali-kali untuk hal yang sama — apakah satu kaffarah cukup?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
اليمين في المعصية
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, sumpah