Sihir
Sihir — Hakikat, Pengharaman, dan pembagiannya
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menetapkan pengharaman mutlak sihir berdasarkan Quran, Sunnah, dan ijma' seluruh ummah — mencakup setiap rasul dalam setiap agama. Ia mengklasifikasikan ilmu-ilmu terlarang ke dalam dua kategori besar dan menentukan di mana masing-masing masuk ke ranah shirk.
Untuk hukuman hadd bagi praktisi sihir, lihat Had Sihir.
Definisi dan Cakupan
Sihir (السحر) dalam penggunaan Ibnu Taimiyah: semua ilmu dan praktik yang mengambil kekuatan dari selain Allah — baik melalui bintang-bintang, jin, atau mekanisme tersembunyi lainnya — untuk menghasilkan efek di dunia ini. Cakupannya meliputi perdukunan, astrologi prediktif, geomansi, dan semua variannya.
Pengharaman: Tiga Dalil
Quran
QS Al-Baqarah [2]: 102-103:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ
"Mereka mengikuti apa yang dibacakan setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman..."
Allah menegaskan bahwa Harut dan Marut memperingatkan siapapun yang mau belajar sihir bahwa itu adalah kufr.
QS Thaahaa [20]: 69:
إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى
"Sesungguhnya apa yang mereka buat itu adalah tipu daya ahli sihir, dan ahli sihir tidak akan menang dari mana pun ia datang."
Sunnah
HR Abu Daud (3905) dari Ibnu Abbas:
مَنِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ النُّجُومِ، فَقَدِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ، زَادَ مَا زَادَ
"Barangsiapa mengambil satu cabang dari ilmu bintang, maka ia telah mengambil satu cabang dari sihir — semakin banyak ia ambil, semakin banyak pula sihirnya."
(Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah: Adab 3726; Ahmad 1/227)
Ijma'
Ibnu Taimiyah menegaskan: pengharaman sihir adalah ijma' seluruh ummah — bahkan setiap rasul dalam setiap agama diutus dengan pengharaman ini. Tidak ada ikhtilaf yang sah dalam masalah ini.
pembagian: Dua Kategori Ilmu Terlarang
Ibnu Taimiyah membagi ilmu-ilmu yang terlarang menjadi dua kategori:
Kategori 1 — Ilmu Informasional ('Ilm Istidlali)
Mengambil gerakan bintang sebagai pertanda (fal) bagi peristiwa di bumi. Setara dengan istilah lotre dengan anak panah (qidah) — sama-sama tidak memiliki dasar sebab-akibat yang nyata.
Contoh: "Bulan ini planet X di posisi Y berarti akan ada bencana."
Ini haram karena mengklaim pengetahuan tentang yang gaib tanpa hak.
Kategori 2 — Ilmu Praktis ('Ilm Ta'tsiri)
Meyakini bahwa bintang-bintang adalah kekuatan langit yang memiliki pengaruh langsung terhadap bumi — dan membangun ritual atau praktik di atas keyakinan ini.
Ini adalah bentuk sihir tertinggi dan yang paling dekat kepada shirk, karena ia mendirikan bangunan di atas pengakuan terhadap kekuatan selain Allah sebagai kausa aktif di alam.
| Kategori | Dasar | Status | |---|---|---| | Informasional (pertanda bintang) | Tidak ada sebab-akibat nyata | Haram | | Praktis (bintang sebagai kekuatan) | Pengakuan agen selain Allah | Haram — mendekati shirk |
Semua Aspek Sihir Haram
Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa seluruh rantai aktivitas sihir adalah haram berdasarkan ijma':
- Belajar sihir
- Mengajarkan sihir
- Mempraktikkan sihir
- Membayar untuk jasa sihir (lihat Hulwan Al-Kahin)
- Menyewakan tempat untuk praktik sihir — pemilik/pengelola/agen ikut berdosa jika tahu peruntukannya
Hubungan dengan Shirk
Ibnu Taimiyah menempatkan sihir dalam spektrum yang bersambung dengan shirk:
Tauhid → Bergantung pada sebab yang Allah ciptakan (halal)
→ Mengklaim bintang memberi tanda (haram)
→ Meyakini bintang sebagai agen kausal aktif (mendekati shirk)
→ Menyembah bintang sebagai ilah (shirk terang-terangan — madzhab Shabi'ah)
Sihir berbahaya bukan hanya karena praktiknya, tetapi karena ia membangun dalam hati pelakunya keyakinan bahwa ada kekuatan selain Allah yang bekerja di alam.
Terkait
- Had Sihir — hukuman bagi praktisi sihir (hukum pidana)
- Ilmu Nujum — Hisabi dan Hukmi — perbedaan antara astronomi (boleh) dan astrologi prediktif (haram)
- & — tiga bentuk khusus perdukunan yang diklasifikasikan sebagai jibt
- Arraf — peramal/dukun dan hukum mengunjunginya
- Hulwan Al-Kahin — pembayaran kepada dukun dan peramal
- Ashl As-Syirk — akar shirk dalam akidah Islam
- Istisqa& — bentuk sihir terselubung dalam praktik Jahiliyah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara sihir yang menghasilkan efek nyata (haqiqi) dan ilusi (khayali) — apakah kedua-duanya termasuk dalam sihir yang dilarang, atau hanya yang pertama?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menempatkan praktik ruqyah (jampi-jampi yang diperbolehkan) dalam spektrum ini — apa kriteria pembedanya dari sihir?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- السحر
- disiplin
- fikih, aqidah
- kategori
- masalah akidah
- tag
- konsep, fikih, aqidah, sihir