Tanya Salaf
Konsep · ID

Arraf

Arraf — Dukun/Peramal dan Hukum Mengunjunginya

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa istilah 'arraf adalah nama umum yang mencakup semua yang mengklaim pengetahuan tentang yang gaib melalui cara-cara terlarang, dan bahwa mengunjungi mereka pun membatalkan pahala shalat selama 40 hari.


Definisi: Siapa yang Termasuk 'Arraf?

'Arraf (العرّاف) adalah istilah yang mencakup:

| Nama | Keterangan | |---|---| | Kahin (كاهن) | Dukun tradisional, mengklaim terhubung dengan jin atau roh | | Ahli nujum (أهل النجوم) | Astrologer yang membaca nasib dari bintang | | Peramal pasir (ضارب بالرمل) | Geomancer — membaca pola pasir atau tanah | | Peramal abjad | Menggunakan huruf-huruf Arab untuk prediksi | | Semua yang mengklaim tahu yang gaib | Melalui cara apapun yang tidak bersumber dari wahyu |


Hukum Mengunjungi 'Arraf

Larangan Kunjungan

Ibnu Taimiyah menegaskan Nabi ﷺ melarang mengunjungi kahin secara tegas.

Akibat Mengunjungi Saja

HR Muslim (Salam, 2230/125) dari salah seorang istri Nabi ﷺ:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

"Barangsiapa mendatangi seorang 'arraf dan menanyakan sesuatu kepadanya, shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari."

Poin penting: Ini hukumnya bahkan jika hanya bertanya tanpa mengamalkan jawaban 'arraf tersebut. Jika seseorang mengamalkan jawabannya — hukumnya jauh lebih berat.


Posisi Para Ulama tentang Ahli Nujum

Ibnu Taimiyah mengutip pendapat ulama bahwa ahli nujum (astrologer) masuk dalam kategori kahin — bahkan sebagian ulama menilai ahli nujum lebih buruk dari kahin biasa karena:

Al-Khaththabi dan ulama lain secara eksplisit memasukkan ahli nujum ke dalam kategori kahin.


Gradasi Hukum

| Tindakan | Hukum | |---|---| | Mendatangi 'arraf dan bertanya (tanpa percaya) | Dosa; shalat tidak diterima 40 hari | | Mendatangi dan mempercayai/mengamalkan | Dosa besar; keluar dari kerangka tauhid | | Menjadi 'arraf sendiri | Haram; menerima bayaran (hulwan) juga haram |


Hubungan dengan Sihir

Ibnu Taimiyah menempatkan semua kategori 'arraf dalam spektrum sihir (sihr) — karena semuanya:

  1. Mengklaim pengetahuan tentang yang gaib tanpa hak
  2. Membangun kepercayaan kepada selain Allah sebagai sumber pengetahuan tentang nasib
  3. Memanfaatkan kekuatan yang bertentangan dengan tauhid

Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah hukum "shalat tidak diterima 40 hari" berarti shalat tersebut tidak sah (tidak gugur kewajiban) atau hanya tidak mendapat pahala?
  2. Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus seseorang yang mengunjungi 'arraf karena dipaksa atau dalam situasi tertentu — apakah ada uzur?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
العرّاف
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, dukun, kahin, arraf, sihir