Arraf
Arraf — Dukun/Peramal dan Hukum Mengunjunginya
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa istilah 'arraf adalah nama umum yang mencakup semua yang mengklaim pengetahuan tentang yang gaib melalui cara-cara terlarang, dan bahwa mengunjungi mereka pun membatalkan pahala shalat selama 40 hari.
Definisi: Siapa yang Termasuk 'Arraf?
'Arraf (العرّاف) adalah istilah yang mencakup:
| Nama | Keterangan | |---|---| | Kahin (كاهن) | Dukun tradisional, mengklaim terhubung dengan jin atau roh | | Ahli nujum (أهل النجوم) | Astrologer yang membaca nasib dari bintang | | Peramal pasir (ضارب بالرمل) | Geomancer — membaca pola pasir atau tanah | | Peramal abjad | Menggunakan huruf-huruf Arab untuk prediksi | | Semua yang mengklaim tahu yang gaib | Melalui cara apapun yang tidak bersumber dari wahyu |
Hukum Mengunjungi 'Arraf
Larangan Kunjungan
Ibnu Taimiyah menegaskan Nabi ﷺ melarang mengunjungi kahin secara tegas.
Akibat Mengunjungi Saja
HR Muslim (Salam, 2230/125) dari salah seorang istri Nabi ﷺ:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
"Barangsiapa mendatangi seorang 'arraf dan menanyakan sesuatu kepadanya, shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari."
Poin penting: Ini hukumnya bahkan jika hanya bertanya tanpa mengamalkan jawaban 'arraf tersebut. Jika seseorang mengamalkan jawabannya — hukumnya jauh lebih berat.
Posisi Para Ulama tentang Ahli Nujum
Ibnu Taimiyah mengutip pendapat ulama bahwa ahli nujum (astrologer) masuk dalam kategori kahin — bahkan sebagian ulama menilai ahli nujum lebih buruk dari kahin biasa karena:
- Kahin bergantung pada bisikan jin
- Ahli nujum mengklaim sistem ilmu yang "lebih terstruktur" untuk menipu orang
Al-Khaththabi dan ulama lain secara eksplisit memasukkan ahli nujum ke dalam kategori kahin.
Gradasi Hukum
| Tindakan | Hukum | |---|---| | Mendatangi 'arraf dan bertanya (tanpa percaya) | Dosa; shalat tidak diterima 40 hari | | Mendatangi dan mempercayai/mengamalkan | Dosa besar; keluar dari kerangka tauhid | | Menjadi 'arraf sendiri | Haram; menerima bayaran (hulwan) juga haram |
Hubungan dengan Sihir
Ibnu Taimiyah menempatkan semua kategori 'arraf dalam spektrum sihir (sihr) — karena semuanya:
- Mengklaim pengetahuan tentang yang gaib tanpa hak
- Membangun kepercayaan kepada selain Allah sebagai sumber pengetahuan tentang nasib
- Memanfaatkan kekuatan yang bertentangan dengan tauhid
Terkait
- Sihir — sihir sebagai kategori induk yang mencakup perdukunan
- Hulwan Al-Kahin — pembayaran kepada 'arraf: haram
- & — bentuk-bentuk perdukunan spesifik
- Ilmu Nujum — Hisabi dan Hukmi — perbedaan astronomi (boleh) dan astrologi prediktif (haram)
Pertanyaan Terbuka
- Apakah hukum "shalat tidak diterima 40 hari" berarti shalat tersebut tidak sah (tidak gugur kewajiban) atau hanya tidak mendapat pahala?
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus seseorang yang mengunjungi 'arraf karena dipaksa atau dalam situasi tertentu — apakah ada uzur?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- العرّاف
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, dukun, kahin, arraf, sihir