Hulwan Al-Kahin
Hulwan Al-Kahin — Pembayaran kepada Dukun dan Peramal
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa setiap pembayaran kepada dukun, astrologer, geomancer, atau peramal jenis apapun adalah haram berdasarkan ijma' — termasuk pembayaran tidak langsung melalui sewa tempat.
Dalil Utama
HR Muslim (Musaqah, 1567/39) dari Abu Mas'ud Al-Anshari:
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ، وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ، وَحُلْوَانُ الْكَاهِنِ خَبِيثٌ
"Harga anjing itu kotor, mas kawin pelacur itu kotor, dan hulwan kahin itu kotor."
Tiga hal ini disejajarkan oleh Nabi ﷺ sebagai penghasilan yang kotor (khabits) — status yang dalam fiqh berarti haram untuk diterima dan haram untuk diberikan.
Makna Hulwan
Hulwan secara bahasa Arab = halawah (manis/permen). Dalam istilah fiqh, ia merujuk kepada:
Setiap imbalan yang diberikan kepada seorang kahin, 'arraf, astrologer, atau peramal atas jasa prediksi atau perdukunannya.
Tidak peduli apakah disebut "upah", "hadiah", "tips", atau "sumbangan" — jika diberikan untuk jasa perdukunan, itu adalah hulwan yang dilarang.
Siapa yang Tercakup
Ibnu Taimiyah memperluas dari "kahin" ke semua yang mencakup 'arraf:
| Penerima | Status | |---|---| | Kahin (dukun tradisional) | Haram | | Ahli nujum (astrologer) | Haram — dikonfirmasi Al-Baghawi, Al-Qadhi 'Iyadh, dan lainnya | | Peramal pasir/geomancer | Haram | | Yang menggunakan huruf abjad untuk prediksi | Haram | | Semua yang mengklaim tahu gaib dengan cara terlarang | Haram |
Otoritas yang Dikutip
Ibnu Taimiyah mengutip Al-Baghawi dan Al-Qadhi 'Iyadh yang mendokumentasikan ijma' tentang keharaman ini — bukan hanya satu atau dua pendapat, tetapi kesepakatan ulama.
Larangan Menyewakan Tempat
Ibnu Taimiyah memperluas larangan ini kepada menyewakan tempat untuk kegiatan perdukunan:
- Pemilik tempat yang menyewakan kepada dukun/peramal
- Pengelola yang mengetahui kegunaannya
- Agen yang memfasilitasi transaksi
Jika mereka mengetahui atau memiliki alasan kuat untuk mengetahui bahwa tempat tersebut akan digunakan untuk perdukunan, mereka ikut berdosa.
Mengapa Haram dari Dua Sisi
| Pihak | Hukum | |---|---| | Memberikan hulwan (klien) | Haram — mendukung kemungkaran | | Menerima hulwan (dukun) | Haram — penghasilan dari kemungkaran |
Terkait
- Arraf — 'arraf dan hukum mengunjunginya
- Sihir — keharaman sihir secara keseluruhan
- Upah Haram — kategori upah/penghasilan yang diharamkan
- Ijarah lil-Ma& — ijarah untuk tujuan yang haram
Pertanyaan Terbuka
- Apakah pembayaran yang sudah terlanjur diberikan kepada 'arraf bisa diminta kembali (istirja') — atau apakah hak untuk menuntut kembali gugur karena transaksi itu sendiri tidak sah?
- Bagaimana hukum seseorang yang menerima jasa 'arraf dan tidak membayar — apakah ada dosa yang berbeda karena tidak membayar?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حلوان الكاهن
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, upah-haram, sihir, kahin