Tanya Salaf
Konsep · ID

Hulwan Al-Kahin

Hulwan Al-Kahin — Pembayaran kepada Dukun dan Peramal

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa setiap pembayaran kepada dukun, astrologer, geomancer, atau peramal jenis apapun adalah haram berdasarkan ijma' — termasuk pembayaran tidak langsung melalui sewa tempat.


Dalil Utama

HR Muslim (Musaqah, 1567/39) dari Abu Mas'ud Al-Anshari:

ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ، وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ، وَحُلْوَانُ الْكَاهِنِ خَبِيثٌ

"Harga anjing itu kotor, mas kawin pelacur itu kotor, dan hulwan kahin itu kotor."

Tiga hal ini disejajarkan oleh Nabi ﷺ sebagai penghasilan yang kotor (khabits) — status yang dalam fiqh berarti haram untuk diterima dan haram untuk diberikan.


Makna Hulwan

Hulwan secara bahasa Arab = halawah (manis/permen). Dalam istilah fiqh, ia merujuk kepada:

Setiap imbalan yang diberikan kepada seorang kahin, 'arraf, astrologer, atau peramal atas jasa prediksi atau perdukunannya.

Tidak peduli apakah disebut "upah", "hadiah", "tips", atau "sumbangan" — jika diberikan untuk jasa perdukunan, itu adalah hulwan yang dilarang.


Siapa yang Tercakup

Ibnu Taimiyah memperluas dari "kahin" ke semua yang mencakup 'arraf:

| Penerima | Status | |---|---| | Kahin (dukun tradisional) | Haram | | Ahli nujum (astrologer) | Haram — dikonfirmasi Al-Baghawi, Al-Qadhi 'Iyadh, dan lainnya | | Peramal pasir/geomancer | Haram | | Yang menggunakan huruf abjad untuk prediksi | Haram | | Semua yang mengklaim tahu gaib dengan cara terlarang | Haram |


Otoritas yang Dikutip

Ibnu Taimiyah mengutip Al-Baghawi dan Al-Qadhi 'Iyadh yang mendokumentasikan ijma' tentang keharaman ini — bukan hanya satu atau dua pendapat, tetapi kesepakatan ulama.


Larangan Menyewakan Tempat

Ibnu Taimiyah memperluas larangan ini kepada menyewakan tempat untuk kegiatan perdukunan:

Jika mereka mengetahui atau memiliki alasan kuat untuk mengetahui bahwa tempat tersebut akan digunakan untuk perdukunan, mereka ikut berdosa.


Mengapa Haram dari Dua Sisi

| Pihak | Hukum | |---|---| | Memberikan hulwan (klien) | Haram — mendukung kemungkaran | | Menerima hulwan (dukun) | Haram — penghasilan dari kemungkaran |


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah pembayaran yang sudah terlanjur diberikan kepada 'arraf bisa diminta kembali (istirja') — atau apakah hak untuk menuntut kembali gugur karena transaksi itu sendiri tidak sah?
  2. Bagaimana hukum seseorang yang menerima jasa 'arraf dan tidak membayar — apakah ada dosa yang berbeda karena tidak membayar?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
حلوان الكاهن
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, upah-haram, sihir, kahin