Had Sihir
Had Sihir — Hukuman bagi Praktisi Sihir
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah mencatat posisi mayoritas ulama bahwa penyihir dieksekusi sebagai hadd, dengan dua alasan yang berbeda di antara para ulama.
Dalil: Hadith Jundub
HR At-Tirmidzi (Hudud, 1460) dari Jundub:
حَدُّ السَّاحِرِ ضَربُهُ بِالسَّيفِ
"Hadd penyihir adalah dipukul/dipenggal dengan pedang."
At-Tirmidzi mencatat: hadith ini tidak diketahuinya dalam bentuk marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ) kecuali dari jalur ini saja.
Narasi dari Sahabah: Perbuatan memancung penyihir diriwayatkan dari:
- Umar bin Khatthab رضي الله عنه
- Utsman bin Affan رضي الله عنه
- Hafshah binti Umar رضي الله عنها (memerintahkan eksekusi budak wanita yang menyihirnya)
- Abdullah bin Umar رضي الله عنه
Posisi Ulama: Hukuman Mati
Ibnu Taimiyah mencatat bahwa mayoritas ulama, termasuk:
- Madzhab Hanbali
- Madzhab Maliki
...berpendapat bahwa penyihir dieksekusi.
Dua Alasan Berbeda
Para ulama berselisih tentang mengapa penyihir dieksekusi:
| Alasan | Implikasi | |---|---| | Karena sihir adalah kufr (kekafiran) | Penyihir dieksekusi sebagai murtad; dimintai taubat terlebih dahulu | | Karena fasad fi al-ardh (kerusakan di muka bumi yang tidak bisa dihentikan dengan cara lain) | Dieksekusi karena bahayanya, terlepas dari status kufr-nya |
Ibnu Taimiyah tidak menentukan tarjih eksplisit antara dua alasan ini dalam konteks Vol.24, tetapi mencatat keduanya dan mengkonfirmasi bahwa hukuman matinya sendiri adalah posisi mayoritas.
Hubungan dengan Ta'zir
Untuk kasus-kasus yang lebih ringan — seperti tathayyur (percaya pada pertanda sial), membeli jimat, atau mempercayai obrolan dukun — hukumannya adalah ta'zir, bukan hadd.
Dimensi Aqidah: Dasar Haramnya Sihir (Vol.25)
(Sumber: Majmu& Vol.25 — batch pembacaan sumber 2026-07-11)
Dalam Vol.25, Ibnu Taimiyah memberikan landasan yang lebih lengkap tentang mengapa sihir haram — melampaui sekadar diskusi tentang hadd:
Tiga dalil pengharaman:
- Quran: QS Thaahaa [20]:69; QS Al-Baqarah [2]:102-103
- Sunnah: HR At-Tirmidzi (Sanksi Pidana, 1460) dari Jundab — Ibnu Taimiyah menilai hadith had sihir ini sebagai shahih (berbeda dari At-Tirmidzi yang menilainya tidak diketahui marfu'-nya kecuali dari satu jalur)
- Ijma': Mayoritas ulama menyepakati haramnya dan wajibnya dibunuh
Atsar Sahabat: Ibnu Taimiyah memperkuat dengan atsar dari Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Hafshah binti Umar, dan Abdullah bin Umar — semua memancung penyihir.
Bantahan klaim palsu: Ibnu Taimiyah secara khusus membantah klaim yang beredar bahwa:
- Nabi ﷺ mengetahui sihir atau memiliki kitab sihir — Ibnu Taimiyah menyebut klaim ini "kebohongan"
- Para wali Allah menggunakan simiya atau alkimia — Ibnu Taimiyah menegaskan tidak ada satu pun wali yang diakui yang melakukan ini
Untuk pembahasan tentang simiya sebagai sub-jenis sihir, lihat Ilmu Simiya.
Terkait
- Ta& — untuk kasus sihir atau perdukunan yang lebih ringan yang tidak mencapai hadd
- Hududullah dan Huququllah — had sihir dalam kerangka sanksi Islam
- Bid& — sihir sebagai bentuk kufr yang berakar pada keyakinan, bukan sekadar perilaku
- Ilmu Simiya — simiya sebagai cabang sihir yang dikritik Ibnu Taimiyah
- Hukum Alchemi — alkimia yang sering beriringan dengan sihir
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara "sihir" (sihr) yang secara teknis menghasilkan efek nyata vs. penipuan (syacbada, ilusi) yang tidak menggunakan kekuatan supranatural — apakah keduanya mendapat hukuman yang sama?
- Ibnu Taimiyah tidak menyelesaikan tarjih antara "kafir" vs. "fasad fi al-ardh" sebagai alasan eksekusi — apakah ada karya Ibnu Taimiyah lain yang memberikan kejelasan lebih lanjut?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حد الساحر
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, hudud, sihir