Tanya Salaf
Konsep · ID

Had Sihir

Had Sihir — Hukuman bagi Praktisi Sihir

Sumber: Majmu& Vol.24Ibnu Taimiyah mencatat posisi mayoritas ulama bahwa penyihir dieksekusi sebagai hadd, dengan dua alasan yang berbeda di antara para ulama.


Dalil: Hadith Jundub

HR At-Tirmidzi (Hudud, 1460) dari Jundub:

حَدُّ السَّاحِرِ ضَربُهُ بِالسَّيفِ

"Hadd penyihir adalah dipukul/dipenggal dengan pedang."

At-Tirmidzi mencatat: hadith ini tidak diketahuinya dalam bentuk marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ) kecuali dari jalur ini saja.

Narasi dari Sahabah: Perbuatan memancung penyihir diriwayatkan dari:


Posisi Ulama: Hukuman Mati

Ibnu Taimiyah mencatat bahwa mayoritas ulama, termasuk:

...berpendapat bahwa penyihir dieksekusi.


Dua Alasan Berbeda

Para ulama berselisih tentang mengapa penyihir dieksekusi:

| Alasan | Implikasi | |---|---| | Karena sihir adalah kufr (kekafiran) | Penyihir dieksekusi sebagai murtad; dimintai taubat terlebih dahulu | | Karena fasad fi al-ardh (kerusakan di muka bumi yang tidak bisa dihentikan dengan cara lain) | Dieksekusi karena bahayanya, terlepas dari status kufr-nya |

Ibnu Taimiyah tidak menentukan tarjih eksplisit antara dua alasan ini dalam konteks Vol.24, tetapi mencatat keduanya dan mengkonfirmasi bahwa hukuman matinya sendiri adalah posisi mayoritas.


Hubungan dengan Ta'zir

Untuk kasus-kasus yang lebih ringan — seperti tathayyur (percaya pada pertanda sial), membeli jimat, atau mempercayai obrolan dukun — hukumannya adalah ta'zir, bukan hadd.


Dimensi Aqidah: Dasar Haramnya Sihir (Vol.25)

(Sumber: Majmu& Vol.25 — batch pembacaan sumber 2026-07-11)

Dalam Vol.25, Ibnu Taimiyah memberikan landasan yang lebih lengkap tentang mengapa sihir haram — melampaui sekadar diskusi tentang hadd:

Tiga dalil pengharaman:

Atsar Sahabat: Ibnu Taimiyah memperkuat dengan atsar dari Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Hafshah binti Umar, dan Abdullah bin Umar — semua memancung penyihir.

Bantahan klaim palsu: Ibnu Taimiyah secara khusus membantah klaim yang beredar bahwa:

Untuk pembahasan tentang simiya sebagai sub-jenis sihir, lihat Ilmu Simiya.


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara "sihir" (sihr) yang secara teknis menghasilkan efek nyata vs. penipuan (syacbada, ilusi) yang tidak menggunakan kekuatan supranatural — apakah keduanya mendapat hukuman yang sama?
  2. Ibnu Taimiyah tidak menyelesaikan tarjih antara "kafir" vs. "fasad fi al-ardh" sebagai alasan eksekusi — apakah ada karya Ibnu Taimiyah lain yang memberikan kejelasan lebih lanjut?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
حد الساحر
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, hudud, sihir